PROSEDUR AKUNTANSI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) SEKTOR PERKEBUNAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember yang mengambil judul Prosedur
Akuntansi Pajak Bumi dan Banguna (PBB) Sektor Perkebunan Pada Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Jember dapat disimpulkan sebagai berikut :
Prosedur Kerja :
1. Prosedur Pendataan dimulai dari Petugas Kantor Pajak yaitu Seksi
Ekstensifikasi mengirim Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) kepada
Wajib Pajak dalam rangka pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan. Di
dalam surat himbauan tersebut, Wajib Pajak wajib mengisi berkas Surat
Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) beserta lampiran-lampirannya untuk diisi
dengan jelas, benar, dan lengkap serta di tandatangani, dan segera
dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Jember selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
diterimanya Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Setelah diisi Surat
Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan dilengkapi kelengkapan berkasberkasnya
Wajib
Pajak
mengembalikan
ke
Petugas
Tempat
Pelayanan
Terpadu
(TPT).
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima Surat Pemberitahuan
Objek Pajak (SPOP) Sektor Perkebunan beserta lampirannya, Petugas Tempat
Pelayanan Terpadu mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar
Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). Bukti Penerimaan Surat (BPS)
diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan Lembar Pengawasan Arus
Dokumen (LPAD) digabungkan dengan surat permohonan beserta
kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat
permohonan dan dilanjutkan dengan meneruskan surat permohonan beserta
kelengkapannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
2. Prosedur Penetapan dimulai dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi menerima
berkas Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) beserta lampiran dan Lembar
Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dari Tempat Pelayanan Terpadu. Seksi
Pengawasan dan Konsultasi meverifikasi dan meneliti kelengkapan Surat
Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) beserta lampiran. Setelah Surat
Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) beserta lampiran diverifikasi dilanjutkan
ke bagian Seksi Ekstensifikasi yang bertugas melakukan penilaian, membuat
nota perhitungan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan dan
menyampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menelaah,
menyetujui dan memaraf.
3. Prosedur Penerbitan dimulai dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan
tugas kepada Seksi Pelaksana Pengolahan Data dan Informasi untuk
melakukan perekaman data Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Sektor
Perkebunan, Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) beserta Nota
Perhitungannya. Seksi Pelaksana Pengolahan Data dan Informasi merekam
data Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sektor Perkebunan, Lembar
Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) beserta Nota Perhitungannya, dan
menyampaikan hasil data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan
Bangunan kepada Seksi Pelayanan. Seksi Pelayanan mencetak Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama menandatangani Surat Pemberitahuan
Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan. Proses
dilanjutkan ke Tata Cara Penyampaian Dokumen di Kantor Pelayanan Pajak
kepada Wajib Pajak oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
4. Prosedur Penyetoran dimulai dari Wajib pajak menyetor ke Bank,
mendapatkan Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Bumi dan Bangunan sebagai
bukti pembayaran rangkap 4. Lembar 1 untuk wajib pajak sebagai bukti
pembayaran. Lembar 2 untuk Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara
(KPPN). Lembar 3 untuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama disampaikan oleh
wajib pajak. Lembar 4 untuk pihak Bank persepsi. Setelah disetor ke Bank,
wajib pajak menyerahkan Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
lembar ke 3 kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember yaitu tempat
pelayanan terpadu sebagai bukti bahwa wajib pajak telah membayar pajak
perkebunan. Oleh pihak Tempat Pelayanan Terpadu di serahkan ke bagian
Pengelolaan Data dan Informasi (PDI) untuk direkam dan diarsip. Karena Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember tidak menerima uang pajak, maka
Bank Jatim sebagai pusat penyetoran pajak perkebunan langsung memasukkan
uang pendapatan pajak perkebunan ke rekening Kantor Pelayanan
Pembendaharaan Negara (KPPN) dan merekam bukti Surat Setoran Pajak
Bumi dan Bangunan secara onlen kepada Kantor Pelayanan Pembendaharaan
Negara (KPPN) untuk di cross cek pada Modul Penerimaan Negara (MPN).
Collections
- DP-Accounting [658]