Show simple item record

dc.contributor.advisorPIUS, KOPONG PARON
dc.contributor.advisorHANDONO, MARDI
dc.contributor.authorKHOLIS, MOHAMMAD NUR
dc.date.accessioned2015-12-08T03:29:23Z
dc.date.available2015-12-08T03:29:23Z
dc.date.issued2015-12-08
dc.identifier.nim970710101214
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67123
dc.description.abstractDuma Perbankan sebagai salah satu tulang punggung perekonomian Nasional tidak diragukan lagi mempunyai peranan yang sangat besar terutama dengan aktifitas utamanya yaitu funding dan lending disamping jasa-jasa perbankan lainnya Berbicara mengenai bank tidak dapat dipisahkan dengan aturan yang mengaturnya (undang-undang). Untuk saat ini kegiatan perbankan di Indonesia diatur dengan Undang-undang nomor I 0 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. Salah satu perubahan mendasar yang ada dalam undang-undang nomor I 0 tahun 1998 adalah tentang kegiatan usaha bank umum yang terlihat jelas dalam pasal 6 huruf m . Pasal 6 huruf m tersebut memberikan kesempatan kepada bank umum konvensional untuk bisa menerapkanjuga sistem syariah. Diberlakukannya Undang-undang Nomor I 0 tahun 1998 ini didalamnya menetapkan sistem perbankan di Indonesia sebagai dual banking system dimana bank-bank umum konvensional dapat beroperasi berdampingan dengan bank-bank dengan prinsip syariah, maka landasan hukum bank dengan prinsip syariah telah cukup Jelas dan kuat baik dari segi kelembagaan maupun landasan operasionalnya. Sebagai contoh bank-bank konvensional yang telah menerapkan dual banking system adalah antara lain; Bank Bukopin, Bank IFI ( Indonesia Finance and Investment , Bank Negara Indonesia. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka permasalahan yang timbul adalah bagaimanakah mekanisme dual banking system dilaksanakan?, faktor-faktor apakah yang menghambat penerapan dual banking .system dalam rangka pengembangan dengan prinsip syariah? Tujuan penyusunan adalah untuk mengkaji dan menganalisa masalah tersebut diatas. Metode penulisan dalam skripsi ini dilakukan melalui pendekatan masalah dengan menggunakan metode yuridis normatif, sedangkan sumber data dan pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan. Dalam melakukan analisa data akan permasalahan yang akan dibahas digunakan analisa data dengan metode deskriptif kualitatif yang kemudian menarik kesimpulan dengan metode dedukti f. Kesimpulannya adalah bahwa mekanisme dual banking system adalah cara pembukaan kantor cabang syariah yang dilakukan oleh bank umum konvensional untuk menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dengan melalui ijin dari Bank lndoncsia. Pembukaan kantor cabang itu dilakukan dengan cara: Pernbukaan kantor cabang baru. Mengubah kegiatan usaha kantor cabang yang berusaha secra konvcns1onal menjadi kantor cabang syariah. Meningkatkan status kantor dibawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor cabang syariah. Faktor-faktor yang menghambat mekanisme dual banking system dalam rangka pengemhangan perbankan syariah adalah: Adanya pemahaman yang belum tepat tentang bank syariah. Peraturan perbankan yang belum sepenuhnya mengakomodasi operasional bank syariah. Jaringan kantor bank syariah yang belum luas. Sumber daya manusia yang memiliki keahlian dibidang syariah masih sedikit Adanya akomodasi yang telah diberikan oleh Undang-undang nomor 10 tahun 1998 berkaitan dengan dual bankmg system itu diharapkan kalangan perbankan konvensional untuk lebih peka dan dapat memanfaatkan peluang tersebut dalam rangka perluasan kegiatan usaha banknya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKAJIAN YURIDISen_US
dc.subjectDUAL BANKING SYSTEMen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TENTANG MEKANISME DUAL BANKING SYSTEM PADA BANK UMUM KONVENSIONALen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record