Show simple item record

dc.contributor.advisorKUSMONO
dc.contributor.advisorPIUS, KOPONG PARON
dc.contributor.authorNurdiana, Ristan
dc.date.accessioned2015-12-08T03:08:44Z
dc.date.available2015-12-08T03:08:44Z
dc.date.issued2015-12-08
dc.identifier.nim97 054
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67113
dc.description.abstractDi dalam dunia usaha, diperlukan informasi yang dilakukan secara benar, wajar, dan tidak berlebih-lebihan untuk mengenal produk yang hendak ditawarkan pelaku usaha, hal ini menyangkut mutu, fungsi, dan lain sebagainya, sesuai dengan kebutuhan konsumen, yang dalam dunia usaha dikenal sebagai iklan atau promosi. Tetapi dalam kenyatannya, tidak jarang media informasi tersebut oleh pelaku usaha dijadikan media untuk mempengaruhi konsumen, yang tidak jarang informasi yang diterima oleh konsumen justru menyesatkan atau menjerumuskan, informasi yang tidak benar yang dilakukan konsumen. Di dalam periklanan, informasi yang tidak benar yang dilakukan oleh pelaku usaha kepada konsumen seringkali disebut dengan fraudelent missrepresentation, yang dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai suatu pemberian data atau keterangan yang tidak benar atau bohong. Permasalahan yang dikemukakan adalah tentang hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen, akibat hukum apabila pelaku usaha melakukan fraudelent missrepresentation, serta tangggung jawab pelaku usaha kepada konsumen apabila pelaku usaha melakukan fraudelent missrepresentation. Tujuan yang ingin dicapai, adalah untuk mengkaji dan membahas hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen, akibat hukum apabila pelaku usaha melakukan fraudelent missrepresentation, serta tanggung jawab pelaku usaha apabila pelaku usaha melakukan fraudelent missrepresentation. Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif, sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder. Metode pengumpulan data yang dipakai dalam skripsi ini adalah dengan mengkaji bahan kepustakaan. Setelah semua data terkumpul, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dan diakhiri dengan suatu kesimpulan. Hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen adalah hubungan perdata yang timbul dari perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih yang lain yang berisi hak dan kewa1iban pada para pihak yang bersepakat, dimana apabila pelaku usaha wanprestasi atau lalai dalam menjalankan kewajibannya, akan menimbulkan kerugian pada konsumen, sehingga konsumen berhak menuntut ganti rugi apabila dirinya dirugikan. Dari tindakannya yang merugikan konsumen, pelaku usaha memberikan tanggung jawabnya yang bersifat tanggung gugat, yaitu mengganti kerugian apabila yang dirugikan menggugat. Konsumen, dihimbau untuk berhati-hati dalam menyikapi iklan dan bersikap tel1ti sebelum membeli, memperhatikan hal-hal yang dianggap perlu dalam penggunaan barang dan atau jasa demi kenyamanan dan keselamatan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectANALISIS YURIDISen_US
dc.subjectFRAUDELENTen_US
dc.subjectMISSREPRESENTATIONen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS FRAUDELENT MISSREPRESENTATION (INFORMASI YANG TIDAK BENAR) TENTANG PRODUK MESIN CUCI MEREK SAMSUNG OLEH PELAKU USAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record