Show simple item record

dc.contributor.advisorSOEDARKO
dc.contributor.advisorSAMSUDI
dc.contributor.authorISWANNANDA, Trendy
dc.date.accessioned2015-12-07T07:32:54Z
dc.date.available2015-12-07T07:32:54Z
dc.date.issued2015-12-07
dc.identifier.nim010710101226
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/66922
dc.description.abstractBerkaitan dengan prinsip diferensiasi fungsional yang terdapat dalam KUHAP maka wewenang yang dimiliki kejaksaan dalam hal melakukan penyidikan terhadap tindap pidana khusus berdasarkan Pasal 284 ayat (2) KUHAP dapat mengakibatkan adanya tumpang tindah kewenangan ( over laping) antar instansi penegak hukum terutama antara kepolisian dan kejaksaan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.titleKewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal penyidikan tindak pidana korupsien_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record