| dc.description.abstract | Indonesia merupakan negara demokrasi memberikan  kebebasan  dalam berpendapat, mengeluarkan pikiran baik secara lisan dan tulisan kepada penduduknya yang harus diikuti dengan rasa tanggung jawab. Kebebasan bukan berarti segala-galanya, kebebasan  tidak berarti  terlepas dari aturan hukum yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945, yaitu kemerdekaan berserikat dan berkumpul,  mengeluarkan  pikiran  dengan  lisan dan tulisan  dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Ini berarti, pers sebagai    instrumen pembangunan dalam implementasinya tidak  lepas dari kerangka  hukurn.  Oleh karena itu, penulis  tertarik untuk menyusun skripsi  dengan judul  :  Analisis  Yuridis Tuntutan Pembayaran  Ganti Rugi Akibat Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Oleh Pers Melalui  Dewan Pers Nasional  (Studi  Putusan Dewan Pers No.26/PPR-DP/IX/2004).
Permasalahan  yang diangkat oleh  penulis  dalarn skripsi ini adalah  tentang proses penyelesaian melalui Dewan Pers terhadap terjadinya penghinaan dan pencemaran nama baik oleh pers serta alasan-alasan  yang melatarbelakangi pengajuan tuntutan pembayaran ganti rugi dan pertimbangan hukum Dewan Pers sebagai mediator dalam mengabulkan ataupun  menolak tuntutan pembayaran ganti-rugi  dalam  kasus Ir. Laksamana Sukardi.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa proses penyelesaian terhadap terjadinya  penghinaan dan pencemaran nama baik oleh pers, alasan yang melatarbelakangi pengajuan tuntutan pembayaran ganti-rugi, serta pertimbangan hukum Dewan  Pers dalam mengabulkan dan  menolak tuntutan  pembayaran ganti rugi.
Metodologi yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti  undang-undang dan literatur-literatur  yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan   permasalahan yang  menjadi   pokok  pembahasan.
Hasil pembahasan dalam skripsi ini, proses penyelesaian sengketa    pers melalui Dewan Pers  menggunakan  mekanisme jurnalistik. Mekanisme   jurnalistik dalam perkara Ir. Laksamana Sukardi melalui prosedur pengaduan kepada Dewan Pers. Dalam perannya  sebagai  mediator  antara  para  pihak  yang  bersengketa, Dewan  Pers  menekankan pada  tercapainya  penyelesaian   melalui  musyawarah antara  pihak  Ir. Laksamana  Sukardi dengan  perusahaan  pers bersangkutan. Jika upaya musyawarah tidak membuahkan hasil, Dewan   Pers akan memproses pengaduan dan akan mengeluarkan penilaian dan  pernyataan rekomendasi atas karya jumalistik yang diadukan.
Alasan  pengajuan  tuntutan pembayaran ganti-rugi sebagai akibat terjadinya penghinaan  dan  pencemaran nama baik oleh pers karena adanya perbuatan, kerugian akibat pemberitaan dan adanya kewajiban mengganti kerugian tersebut.
Pertimbangan hukum Dewan Pers menolak tuntutan pembayaran  ganti-rugi adalah karena Dewan Pers tidak memiliki kewenangan  membuat  keputusan tentang sengketa akibat  pemberitaan  antara  publik dan  media  pers. Kedudukan Dewan Pers hanyalah sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor  40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena  itu keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Pada akhirnya disarankan agar kepada siapa saja yang merasa tidak puas atau dirugikan atas pemberitaan  media massa, dihimbau  untuk menempuh jalur-jalur yang telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun  1999  tentang Pers. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyediakan  berbagai alternatif terhadap tindakan hukum yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh media pers, baik media cetak  maupun media elektronik. Altematif-altematif  tersebut  mencakup  pennohonan  maaf yang jelas, koreksi yang segera, sistem internal untuk menangani pengaduan  dan dcwan pers yang  wajib atau  sukarela. Alternatif-alternatif     ini  sebagai salah satu sarana penyelesaian sengketa pers yang mudah dan murah. | en_US |