Show simple item record

dc.contributor.advisorSUDJATNO, ARIE
dc.contributor.advisorSRIONO, EDY
dc.contributor.authorANGGRAHITA, YUDHA S.
dc.date.accessioned2015-12-05T14:08:23Z
dc.date.available2015-12-05T14:08:23Z
dc.date.issued2015-12-05
dc.identifier.nim010710101100
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/66633
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini dengan judul "Upaya Hukum Kasasi oleh Pihak Yang Tidak Puas terhadap Putusan Pembatalan Perkawinan dengan Alasan Paksaan (Studi Putusan Mahkarnah Agung Nomor 515 K/ AG/ 1999)". Permasalahan yang diajukan adalah berkaitan dengan, bagaimanakah proses pemeriksaan perkara permohonan pembatalan perkawinan, bagairnanakah upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap upaya pembatalan perkawinan, dan apa yang rnenjadi dasar dan pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung dalam rnernberikan putusan nornor 515K/AG/1999. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji proses perneriksaan perkara permohonan pembatalan perkawinan, untuk mengkaji upaya hukurn yang dapat dilakukan terhadap penetapan pembatalan perkawinan, untuk mengkaji dasar dan pertimbangan Mahkamah Agung dalam mernberikan putusan nomor 5 lSK/AG/1999. Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah metode yuridis norrnatif, yaitu pendekatan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan pendapat Sarjana Hukum terutama yang berhubungan dengan permasalahan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukurn primer adalah bahan hukum yang diperoleh dari yurisprudensi, undang-undang dan peraturan hukum yang berkenaan, dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Baban hukum sekunder adalah bahan hukum yang erat kaitannya dengan bahn hukum primer, bahan hukum sekunder dapat berupa basil penelitian orang lain, majalah-rnajalah hukum, dan litratur-literatur yang mendukung pernbahasan skripsi ini. Hasil kajian, diperoleh kesimpulan, bahwa dalam pemeriksaan perkara pembatalan perkawinan, proses perneriksaan sarna dengan pemeriksaan gugatan cerai, seperti diatur dalarn pasal 38 Undang-Undang No.1 Tahun 1974. Upaya bukum pernbatalan perkawinan dapat dilakukan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan yang di berikan dalam pengadilan tingkat pertama. Upaya hukum dapat dilakukan dengan rnengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Upaya hukum yang dapat dilakukan adalah perlawanan atau verzet, banding, kasasi. Mahkamah Agung dalam mernberikan putusannya mengacu pada pasal pasal 38 Peraturan Pernerintah No.9 tabun 1975 yang intinya yaitu, permohonan pembatalan perkawinan harus ditempuh prosedur suatu gugatan atau contentiuse Jurisdictie, yaitu rnendudukan dua subyek hukum sebagai Pemohon dan Termohon dalam gugatannya dan bukan dalam bentuk penetapan (Voluntair Jurisdictiei). Mahkamah agung akhirnya merneriksa sendiri, karena tidak terbukti bahwa pernikahan Drs. Basni dengan Dra. Kalsurn dilakukan dibawah ancaman paksaaan dan rnemutus membatalkan pernikahan tersebut.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectHUKUM KASASIen_US
dc.subjectPUTUSAN PEMBATALAN PERKAWINANen_US
dc.subjectALASAN PAKSAANen_US
dc.titleUPAYA HUKUM KASASI OLEH PIHAK YANG TIDAK PUAS TERHADAP PUTUSAN PEMBATALAN PERKAWINAN DENGAN ALASAN PAKSAAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 515k/AG/1999)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record