dc.description.abstract | Penanganan Anak Nakal diperlakukan secara khusus, ini merupakan sa1ah satu bentuk perlindungan yang diberikan negara terhadap anak nakal mengingat ciri dan sifat khas pada anak. Pembimbing Kemasyarakatan sebagai petugas Balai Kemasyarakatan yang da1am sidang anak bertugas memberikan rekomendasi kepada Hakim. Tugas Pembimbing Kemasyarakatan yaitu membuat laporan penelitian kemasyarakatan berupa penelitian sosia1, penelitian kasus, penelitian keadaan yang nantinya disidang anak digunakan sebagai bahan pertimbangan Hakim da1am menjatuhkan putusan. Permasa1ahan tentang bagaimana kedudukan laporan penelitian kemasyarakatan dalam sidang anak terhadap penjatuhan putusan oleh Hakim dan apakah Hakim da1am menjatuhkan putusan no: 208/Pid.B.N2005/PN.Kdr telah sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997. Tujuan penu1isan yaitu untuk mengetahui kedudukan laporan penelitian kemasyarakatan da1am sidang anak terhadap penjatuhan putusan oleh Hakim dan mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan no: 208/ Pid.B.N2005/ PN.Kdr sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997. Metode penelitian yang digunakan ada1ah pendekatan masalah. Pendekatan masa1ah berupa yuridis normatif dengan sumber bahan hukum primer dan sumber bahan sekunder. Ana1isis yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah ana1isis deduktif yaitu penarikan kesimpulan dengan mengambil dari pengetahuan yang bersifat umum untuk menuju pokok permasa1ahan yang khusus.
Pembahasan menjelaskan bahwa kedudukan laporan penelitian kemasyarakatan dalam sidang anak terhadap penjatuhan oleh Hakim sangat penting karena Hakim dalam menjatuhkan putusan wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan sebagaimana tercantum dalam pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997. Pada putusan nomor: 208/ Pid.B.N2005/ PN.Kdr Hakim telah menjatuhkan putusan pidana bersyarat dan denda. Hakim menjatuhkan putusan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 dan mencerminkan keadilan karena saran atau pertimbangan yang terdapat da1am laporan penelitian kemasyarakatan hanya sebagai pertimbangan Hakim da1am menjatuhkan putusan sebagaimana terdapat dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 bahwa dengan adanya laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan, maka Hakim dapat memperoleh gambaran yang tepat untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, Hakim terikat laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan, tetapi hakim dapat menjatuhkan putusan sesuai dengan keyakinannya sehingga dapat menjatuhkan putusan tidak berdasarkan saran Pembimbing Kemasyarakatan.
Kesimpulan yang dapat diambil yaitu laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan dalam sidang anak terhadap penjatuhan putusan oleh Hakim mempunyai kedudukan yang sangat penting karena Hakim dalam menjatuhkan putusan wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarak:atan dan Hakim apabila dalam menjatuhkan putusan tidak mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarak:atan putusan yang telah dijatuhkan oleh Hakim dinyatakan batal demi bukum. Pada putusan nomor: 208/ Pid.B.A/ 2005/ PN.Kdr Hakim telah menjatuhkan putusan dengan pertimbangan aspek yuridis dan beberapa aspek yaitu aspek kejiwaan, aspek lingkungan, aspek pendidikan, aspek agama, serta hasil laporan penelitian kemasyarakatan. Hakim dalam menjatuhkan putusan telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 sebagaimana tercantum dalam putusan tersebut hakim telah mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarak:atan.
Saran yang dapat diberikan yaitu bahwa dalam pembuatan laporan penelitian kemasyarakatan Pembimbing Kemasyarakatan harus benar-benar teliti dan memperhatikan keadaan anak dan keluarga, bahwa dalam menjatuhkan putusan Hakim sebaiknya menghindari putusan yang berakibat penderitaan batin untuk seumur hidup atau dendam karena putusan yang dijatuhkan Hakim bertujuan perlindungan. | en_US |