dc.description.abstract | Kegiatan dalam pendaftaran tanah dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dalam bidang pertanahan khususnya untuk mengetahui letak, luas, pemilik dan beban apa yang ada diatas tanah tersebut. Dalam Pasal 19 ayat (2) UUPA dijelaskan bahwa pendaftaran tanah, rneliputi:
a. Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah
b. Pendaftaran hak atas tanah dan peralihan hak atas tanah tersebut.
c. Pernberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Dalam hal ini penyusun mengkhususkan untuk membahas beberapa permasalahan tentang prosedur untuk mendapatkan ijin peralihan hak rnilik atas tanah pertanian, kendala-kendala yang dihadapi dalam pemberian ijin peralihan hak rnilik atas tanah pertanian dan upaya-upaya yang dilakukan untuk rnengatasi kendala kendala tersebut. Sesuai dengan fakta bahwa sebidang tanah pertanian hak milik dari Bapak Sunarto yang luasnya 978 m2 yang terletak di Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember yang akan dijual atau dialihkan haknya kepada Bapak Drs. Agus Sukartono. Setelah kedua belah pihak sepakat dan menghadap kepada PPAT Yan Yanuaria dan melakukan jual-beli sesuai dengan yang telah disepakati, maka Bapak Drs. Agus Sukartono bermaksud untuk mendaftarkan peralihan hak tersebut di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember.
Metode yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah mengunakan pendekatan masalah yuridis normatif, menggunakan sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder dan pengumpulan sumber bahan hukum secara studi kepustakaan dan studi lapangan, menggunakan analisis bahan hukum berdasarkan deskriptif kualitatif yang non statistik dan menarik kesimpulan dengan metode berpikir deduktif.
Hasil dari pembabasan skripsi ini menyatakan bahwa dalam melakukan pendaftaran hak yang berasal dari peralihan hak milik atas tanah adalah pemohon mengajukan permohonan ijin peralihan hak disertai dengan surat pernyataan, serta pemohon mengisi forrnulir permohonan peralihan hak dan syarat-syarat lainnya. Tujuan dari adanya ijin peralihan hak ini adalah agar tidak tercipta lagi petani-petani rniskin yang hanya memiliki tanah pertanian yang luasnya kurang dari 2 hektar. Adapun kendala-kendala dalam pelaksanaan pemberian ijin peralihan hak ini adalah kurangnya sarana dan prasarana yang terdapat dalam Kantor Pertanahan Kabupaten Jember serta banyaknya para pemilik tanah yang belum memahami tata cara dalarn mendapatkan ijin peralihan hak. Uotuk mengatasi kendala kendala tersebut maka pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Jember terus meningkatkan sumber daya manusia dan melakukan pembenahan sarana dan prasarana yang ada.
Saran yang dapat penyusun berikan adalah, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Jember harus melakukan pengawasan secara ketat dalam pemberian ijin peralihan hak dan hendaknya Kantor Pertanahan Kabupaten Jember mernbcrikan penyuluhan secara rutin kepada masyarakat mengingat banyak pemilik tanah yang kurang memahami mengenai tata cara dan prosedur untuk memperoleh ijin peralihan hak. | en_US |