dc.description.abstract | Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, oleh sebab itu di perlukan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinarnbungan.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah tentang mengapa Gubemur Daerah Khusus ibukota Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok? dan bagaimana penegakan Peraturan Gubemur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Nornor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Metode penulisan yang diambil dalarn skripsi ini adalah pendekatan masalah dengan menggunakan metode yuridis normatif, sumber bahan hukum (primer, sekunder dan tersier), metode pengumpulan bahan hukum yang diperoleh dengan studi kepustakaan, dan analisis bahan huk:umdengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Fakta dari skripsi adalah mulai Tanggal 1 Januari 2006 Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Sutiyoso menyatakan akan memberlakukan Peraturan Gubemur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Berhubung akan diberlakukannya Peraturan Gubernur tersebut, maka Sutiyoso selaku Gubemur DKI Jakarta memberikan waktu 3 (tiga) bulan kepada pengelola gedung baik swasta maupun negeri untuk menyediakan ruangan khusus untuk merokok dan akan menindak tegas para pengelola gedung yang belum menyediakan ruang khusus untuk merokok sampai pada batas waktu Tanggal 31 Desember 2005. Mulai Tanggal 4 Februari 2006 Gubemur DKI Jakarta Sutiyoso mulai mernberlakukan secara efektif Peraturan Gubernur Provinsi DKJ Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Narnun akibat belum pahamnya aparat dan masyarakat terhadap aturan hukum itu, maka Gubemur DKI Jakarta Sutiyoso memutuskan untuk menunda palaksanaan aturan itu selama 2 (dua) bulan.
Landasan teori yang digunakan adalah pengertian lingkungan hidup, pengertian hukum lingkungan, pengertian pemerintahan (tugas/tujuan pemerintahan, perbuatan pernerintahan dan pengertian kewenangan dan wewenang) dan pengertian penegakan hukurn.
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok diberlakukan karena rokok adalah membahayakan kesehatan. Asap rokok termasuk pengaruh kronis, karena pengaruh terhadap kesehatan secara perlahan. Hal ini merupakan hasil dari aktivitas manusia sendiri yang dampaknya akan merusak tubuh manusia itu sendiri.
Larangan merokok yang dikeluarkan oleh Pemerintah DKI Jakarta seperti yang disebut di dalarn Pasal 2 Peraturan Gubemur Provinsi DKl Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 adalah untuk rnerealisasikan tujuan negara. Tujuan Negara Republik Indonesia adalah untuk menyejahterakan rakyatnya, antara lain mewujudkan masyarakat yang sehat. Baik sehat jasmani maupun sebat rohani.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 75 Tabun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok akan menimbulkan kewajiban baik bagi pemerintah maupun warga masyarakat perokok. Kewajiban pemerintah adalah melakukan pembinaan untuk menunjuk tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok dan menyediakan tempat khusus merokok, serta mengusahakan agar masyarakat terhindar dari penyakit akibat rokok dengan memberikan bimbingan dan/atau penyuluhan, pemberdayaan masyarakat dan menyiapkan petunjuk: teknis dan melakukan pengawasan pelaksanaan kawasan dilarang merokok. Sedangkan bagi warga masyarakat perokok adalah wajib mematuhi Peraturan Gubemur tersebut dan apabila ada warga yang tidak mernatuhi peraturan tersebut, maka warga yang terbukti melanggar peraturan tersebut akan dikenai sanksi berupa kurungan 6 (enam) bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). | en_US |