dc.description.abstract | Judul skripsi ini adalah "Kajian Yuridis Pelaksanaan Sita Jaminan Atas Harta Bersama Tanpa Adanya Gugatan Perceraian dan Akibat Hukumnya" yang merupkan kajian atau analisis penetapan Pengadilan Agama Gresik Nomor 210/ Pdt.G/ 1998/ PA.Gs.
Latar belakang dari penyusunan skripsi ini adalah bahwa selama ini permohonan penetapan sita jaminan terhadap harta bersama selalu dikaitkan dan tidak dapat dipisahkan dari perceraian Namun dalam tataran kehidupan nyata tidak jarang dijumpai perselisihan antara suami-istri dikarenakan sifat suami atau istri yang pemboros, pemabuk, penjudi yang sampai membabayakan keberadaan harta bersamanya, akan tetapi mereka tidak menginginkan perceraian, sehingga untuk menyelamatkan harta bersarnanya salah satu diantara mereka meminta permohonan penetapan sita jaminan terhadap harta bersamanya ke Pengadilan Agama.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk membahas dan mengkaji bentuk penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Gresik, mengkaji prosedur permohonan penetapan sita jaminan harta bersama tanpa adanya gugatan perceraian, dan mengetahui akibat hukum dari penetapan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya gugatan perceraian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Gresik.
Metode yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah dengan pendekatan masalah secara yuridis non aktif. Sumber bahan hukum yang dipakai adalah sumber bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan wawancara dan studi literatur, sedangkan metode yang digunakan untuk menganalisa bahan hukum yaitu deskriptif kualitatif dan untuk menarik kesimpulan menggunakan metode deduktif.
Hasil dari pembahasan skripsi ini adalah Bentuk permohonan penetapan sita jaminan harta bersama tanpa adanya gugatan perceraian yang dikeluarkan Pengadilan Agama Gresik dengan Nomor 210/ PdtG/ 1998/ PA.Gs merupakan bentuk dari perkara voluntair tidak murni karena dalam permohonan penetapan ini terdapat pihak termohon yaitu suami, sehingga permohonan penetapan ini didaftar pada register penetapan sita jaminan harta bersama tanpa adanya gugatan perceraian adalah sama dengan prosedur pengajuan perkara yang lain di Pengadilan Agama, yaitu Pemohon mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Agama dengan menghadappada meja I untuk menentukan biaya perkara, setelah itu kekasir untuk membayar biaya perkara kemudian ke meja II selanjutnya berkas permohonan penetapan tersebut oleh wakil panitera atau panitera dibawa kepada ketua Pengadilan Agama dan ketua Pengadilan Agama menentukan majelis hakim dan menyerahkan berkas permobonan tersebut kepada ketua majelis hakim untuk dipelajari dan dilakukan pemeriksaan, Akibat hukum dari penetapan sita jaminan harta bersama tanpa adanya gugatan perceraian adalah keberadaan harta bersama tersebut dibawah pengawasan Pengadilan Agama, sehingga bagi pihak Pemohon maupun termohon tidak dapat mengalihkaa atau memindah tangankan harta bersama tersebut tanpa seijin dari Pengadilan Agama, Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan tersebut diatas adalah Bentuk penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Gresik ini merupakan perkara voluntair tidak murni karena terdapat pihak termohon. Sedangkan prosedur permohonan penetapan sita jaminan harta bersama tanpa adanya gugatan perceraian adalah sama dengan prosedur permohonan perkara yang lain di Pengadilan Agama Akibat hukurn dari penetapan tersebut adalah keberadaan harta bersama yang diletakkan sita jaminan berada di bawah pengawasan Pengadilan Agama Gresik, Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis dapat menyarankan agar dengan adanya bentuk penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Agama Gresik (perkara voluntair tidak rnurni) yang masih rancu, pihak yang berwenang segera menyamakan persepsi dalam memeriksa perkara tersebut, dengan tidak adanya aturan yang jelas mengenai permohonan sita jarninan atas harta bersama tanpa adanya gugatan perceraian, maka pernerintah harus membuat peraturan yang mengatur tentang prosedur permohonan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya gugatan perceraian, untuk menjaga keutuhan dari harta bersama pada suami istri yang sedang konflik, maka salah satu pihak dapat memohon pada Pengadilan Agama untuk diletakkan sita jaminan atas harta bersama mereka. | en_US |