dc.description.abstract | Manusia sebagai makhluk sosial selalu rnengadakan interaksi sehingga rnelahirkan suatu hubungan hukum. Salah satu sumber hubungan hukum adalah perjanjian. KUH Perdata sebagai aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya, dalam kenyataannya tidak mengatur secara menyeluruh dan lengkap bagaimana caranya agar hubungan hukum dalam mernenuhi kepentingan yang ada dapat terlaksana secara damai dan arnan karena perkembangan hukum selalu tertinggal dari perkembangan masyarakat.
Dalam masyarakat dijumpai adanya berbagai bentuk dan dasar suatu hubungan hukurn, misalnya hubungan di bidang kepariwisataan yang dalam hal ini adalah perjanjian paket wisata oleh biro perjalanan wisata. KUH Perdata memberikan adanya kebebasan bagi masyarakat untuk rnembuat, rnembentuk, dan rnelaksanakan suatu hubungan hukum yang berdasarkan kehendak dan persetujuan para pernbuatnya sebagaimana yang telah diatur pada pasal 1338 (1) KUH Perdata,
Dalarn penulisan skripsi yang berjudul KAJlAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN PER.JANJIAN PAKET WISATA ANTAR CV LUNA TOUR and ORGANIZER DENGAN TK AL-FURQAN ini permasalahan yang di bahas adalah bagaimana bentuk perjanjian paket wisata yang dibuat oleh CV Luna Tour and Organizer, bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban kedua belah pihak dan bagairnana upaya penyelesaian akibat pembatalan perjanjian paket wisata. Tujuan dari penulisan ini adalah disamping untuk meraih gelar Sarjana Hukurn juga untuk mengetahui dan membahas mengenai hal-hal yang telah dirumuskan dalam rumusan masalah. Metode penulisan dilakukan melalui Pendekatan masalah secara yuridis normatif dan juga menggunakan pendekatan pada kenyataan dan kebiasaan yang ada dalam masyarakat.
Berdasarkan uraian fakta, dasar hukurn dan landasan teori dalam penulisan ini sebagai bahan untuk membahas permasalahan maka dapat diarnbil kesirnpulan bahwa bentuk perjanjian yang dibuat oleh CV. Luna Tour and Organizer dilakukan dalam bentuk tertulis dimana biro perjalanan wisata telah menyiapkan suatu formulir yang sudah dicetak dan calon wisatawan tinggal mengisi dan menandatangani perjanjian tersebut. Pelaksanaan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak tidak dapat berjalan dengan baik, karenaperjanjian tidak dapat dilaksanakan secara konsisten. Upaya penyelesaian jika terjadi pembatalan perjanjian paket wisata, diutamakan dengan jalan musyawarah untuk mufakat atau upaya perdamaian.
Saran yang dapat penulis berikan dalam skripsi ini adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis hendaknya isi perjanjian tersebut dapat dilaksanakan dengan konsisten karena isi perjanjian merupakan kesepakatan bersarna kedua belah pihak. Setelah dibuatnya perjanjian secara tertulis dan di tanda tangani oleh kedua belah pi.hak maka perjanjian tersebut rnengikat dan berlaku sebagai sebagai Undang-Undang bagi kedua belah pihak. Hak dan kewajiban juga telah diatur dengan jelas, jadi diharapkan kedua belah pihak dapat melaksa.nakannya dengan itikad baik. Walaupun telah terjadi pembatalan, dengan dibuatnya perjanjian secara tertulis maka diharapkan tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat pembatalan tersebut. Upaya untuk menyelesaikan pembatalan perjanjian paket wisata selalu diutamakan dengan jalan musyawarah untuk mufakat selain untuk meoghemat waktu, tenaga dan juga biaya, hubungan antara kedua belah pihak dapat tetap terjalin dengan baik. | en_US |