| dc.description.abstract | Manusia sebagai makhluk sosial selalu rnengadakan interaksi sehingga rnelahirkan suatu  hubungan  hukum.  Salah  satu  sumber  hubungan hukum adalah perjanjian. KUH  Perdata  sebagai  aturan hukum  yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya, dalam   kenyataannya tidak mengatur secara menyeluruh dan lengkap bagaimana    caranya agar hubungan hukum  dalam  mernenuhi   kepentingan  yang ada dapat  terlaksana secara  damai dan arnan    karena     perkembangan    hukum     selalu    tertinggal  dari perkembangan masyarakat.
Dalam masyarakat dijumpai adanya berbagai bentuk dan dasar suatu hubungan hukurn, misalnya  hubungan di bidang kepariwisataan yang dalam  hal ini  adalah perjanjian  paket  wisata oleh biro perjalanan  wisata.  KUH Perdata memberikan adanya  kebebasan  bagi  masyarakat   untuk rnembuat, rnembentuk,  dan rnelaksanakan suatu hubungan hukum yang berdasarkan kehendak dan persetujuan para pernbuatnya sebagaimana yang telah diatur pada pasal 1338  (1) KUH Perdata,
Dalarn penulisan skripsi yang berjudul KAJlAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN  PER.JANJIAN  PAKET WISATA  ANTAR  CV LUNA TOUR and ORGANIZER DENGAN TK AL-FURQAN ini permasalahan   yang di  bahas  adalah   bagaimana  bentuk  perjanjian   paket  wisata  yang  dibuat  oleh CV Luna  Tour and Organizer,  bagaimana  pelaksanaan hak dan kewajiban  kedua belah pihak   dan   bagairnana   upaya   penyelesaian    akibat   pembatalan    perjanjian paket wisata.   Tujuan   dari  penulisan  ini   adalah   disamping   untuk  meraih  gelar  Sarjana Hukurn  juga untuk mengetahui dan membahas    mengenai hal-hal yang telah dirumuskan dalam rumusan masalah. Metode    penulisan dilakukan melalui Pendekatan masalah   secara  yuridis  normatif dan juga menggunakan pendekatan pada kenyataan  dan kebiasaan yang ada  dalam masyarakat.
Berdasarkan uraian fakta, dasar hukurn dan landasan teori dalam penulisan ini sebagai bahan untuk membahas permasalahan maka  dapat  diarnbil kesirnpulan bahwa bentuk perjanjian yang dibuat oleh CV. Luna Tour and Organizer dilakukan dalam bentuk tertulis  dimana biro perjalanan wisata telah menyiapkan suatu formulir yang sudah dicetak dan calon wisatawan  tinggal  mengisi dan menandatangani perjanjian tersebut. Pelaksanaan hak dan  kewajiban antara kedua belah pihak  tidak  dapat  berjalan dengan baik,  karenaperjanjian tidak dapat dilaksanakan secara konsisten. Upaya     penyelesaian jika terjadi pembatalan perjanjian paket wisata, diutamakan   dengan  jalan   musyawarah    untuk   mufakat   atau  upaya  perdamaian.
Saran yang dapat penulis berikan dalam skripsi ini adalah perjanjian  yang dibuat secara  tertulis   hendaknya isi perjanjian tersebut  dapat dilaksanakan dengan konsisten karena isi perjanjian merupakan kesepakatan bersarna kedua belah pihak. Setelah dibuatnya  perjanjian  secara  tertulis  dan  di tanda  tangani  oleh  kedua  belah pi.hak maka perjanjian  tersebut  rnengikat  dan  berlaku  sebagai  sebagai  Undang-Undang  bagi  kedua belah  pihak.  Hak  dan  kewajiban juga telah  diatur  dengan  jelas,  jadi diharapkan  kedua belah   pihak   dapat melaksa.nakannya dengan itikad baik. Walaupun  telah terjadi pembatalan,   dengan  dibuatnya  perjanjian  secara  tertulis  maka diharapkan  tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat pembatalan tersebut. Upaya untuk  menyelesaikan pembatalan perjanjian paket wisata  selalu diutamakan dengan jalan  musyawarah   untuk mufakat selain untuk meoghemat waktu, tenaga dan juga biaya,  hubungan  antara kedua belah pihak dapat tetap terjalin dengan baik. | en_US |