Show simple item record

dc.contributor.advisorSUDJATNO, ARIE
dc.contributor.advisorSRIONO, EDY
dc.contributor.authorKURNIAWATI, EVI
dc.date.accessioned2015-12-05T12:55:51Z
dc.date.available2015-12-05T12:55:51Z
dc.date.issued2015-12-05
dc.identifier.nim010710101236
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/66622
dc.description.abstractPerkawinan adalah bentuk ibadah yang merupakan penghambaan kepada Allah SWT, karena itu perkawinan termasuk perbuatan sakral dan suci disamping mempunyai fungsi untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran yang dapat merusak kelestarian norma agama dan sosial kemasyarakatan yang senantiasa dijunjung tinggi oleh masyarakat kita, Selain itu perkawinan dapat dilangsungkan apabila memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan didalam peraturan agama dan perundang-undangan yang berlaku. Syarat yang dimaksud diatur dalam pasal 6 hingga pasal 12 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Perkawinan tersebut juga harus memperhatikan larangan-larangan dalam perkawinan. Larangan tersebut di atur dalarn Al-Qur'an Surat An-Nisa' ayat 24 yang menyebutkan bahwa dilarang untuk menikahi wanita yang bersuami. Di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 9 juga menyebutkan bahwa seorang yang masih terikat tali perkawinan tidak dapat kawin lagi. Di sini jelas bahwa seorang perempuan dilarang melakukan poliandri ataupun sebaliknya yaitu poligami terhadap wanita yang bersuami. Berdasar uraian diatas, maka penulis tertarik untuk membahas permasalahan ini dalam bentuk skripsi dengan judul: PEMBAHASAN HUKUM TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN DENGAN ALASAN POLIANDRI (Studi Putusan Nomor: 619/Pdt.G/2005/PA.Jr). Dalam skripsi ini ada beberapa permasalahan yang diangkat yaitu apakah akibat hukum terhadap pembatalan perkawinan dengan alasan poliandri dan bagaimana dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Jember dalam memutus perkara Nomor: 6 l 9/Pdt.G/2005/PA.Jr tentang pembatalan perkawinan dengan alasan poliandri. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui akibat hukum terhadap pembatalan perkawinan dengan alasan poliandri dan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Jember dalam memutus perkara tersebut. Metode penulisan yang digunakan adalah Yuridis Normatif, sumber bahan hukum primer berupa peraturan dasar serta peraturan perundang-undangan berdasar permasalahan yang ada, sumber bahan hukum sekunder berupa literatur dan wawancara serta sumber bahan hukum tersier berupa kamus. Analisa bahan hukum menggunakan metode Diskriptif Kualitatif. Kesimpulan yang diambil adalah bahwa suatu perkawinan yang dinyatakan batal demi hukum adalah tidak mempunyai akibat hukum, perkecualian terhadap hal itu adalah anak-anak yang diJahirkan dari perkawinan tersebut, suami atau istri yang bertindak dengan itikad baik kecuali terhadap harta bersama serta orang-orang ketiga lainnya. Dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Jember dalam memutus perkara tersebut adalah bahwa para pihak yang melangsungkan perkawinan telah melanggar ketentuan hukum agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saran yang dapat penulis berikan adalah, bagi para pihak yang akan melangsungkan perkawinan harus memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan itu terutama syarat-syaratnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta hukum agamanya, agar di kemudian hari tidak terjadi pembatalan perkawinan oleh PengadiJan karena salah satu pihak tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan tersebut.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPEMBATALAN PERKAWINANen_US
dc.subjectPOLIANDRIen_US
dc.titlePEMBAHASAN HUKUM TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN DENGAN ALASAN POLIANDRI (Studi Putusan Nomor :619/Pdt.G/2005/PA.Jr)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record