| dc.description.abstract | Menurut  ketentuan   pasal  56  UU  No.4  tahun   1998  tentang    kepailitan, setiap  kreditur  yang  memegang   hak  tanggungan,  bak  gadai  atau  bak agunan  atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi    haknya    seolah-olah     tidak    terjadi kepailitan.   Jadi  kreditur   pemegang   hak  jaminan   (hepotik,  hak  tanggungan,   hak gadai, fidusia)  tidak terpengaruh   oleh putusan  pemyataan   pailit.
Sedangkan   dalam   pasal  56 A ayat  (1)  menentukan   bahwa  hak  eksekusi kreditur  sebagaimana    dimaksud   dalam  pasal  56  ayat  (1)   dan  hak  pihak  ketiga untuk menuntut   hartanya  yang  berada  dalam  penguasaan   debitur  yang  pailit  atau kurator,   ditangguhkan   untuk  jangka   waktu  paling  lama  90 (sembilan   puluh)  hari terhitung   sejak  tanggal   putusan  pailit ditetapkan.
Pasal   56  A  ini    tidak   sejalan   dengan  hak   separatis   dari  pemegang   hak jaminan yang  diakui   pasal   56 ayat  (1 ).    Demikian   undang-undang   kepailitan   ini temyata  tidak  taat asas, disatu  pihak  mengakui  adanya hak: separatis  dan pihak lain ada   ketentuan    selanjutnya   justru    mengingkari    hak   separatis    tersebut.    Sikap undang-undang  kepailitan ini  merupakan    sikap  yang  meruntuhkan    sendi-sendi sistem  hukum  hak jarninan,  Pasal  56 A undang-undang   kepailitan   ini bertentangan dengan  undang-undang   hak  tanggungan,    oleh  karena   itu  penulis   tertarik   untuk mengkaji  da1am  skripsi    dengan   judul  "Kajian   Yuridis Tentang Peletakan Kekuatan Eksekutorial Jaminan Hak  Tanggungan Terhadap Debitur Yang Pailit".
Permasalahan  yang    diangkat     dalam    penulisan     skripsi    ini    adalah bagaimana proses   peletakan   kekuatan   eksekutorial   bak  tanggungan,   bagairnana status   hukum   dari   benda-benda    yang   telah   dibebani    bak  tanggungan apabila debitur jatuh  pailit  dan bagaimana  perlindungan   hukum  terhadap  kreditur  separatis dalam  rnengeksekusi    jarninan  hak tanggungan.
Tujuan   penulisan   skripsi  ini  untuk  mengetahui   dan  menganalisa   proses peletakan    kekuatan   eksekutorial    jaminan  hak   tanggungan,    status   hukum   dari benda-benda    yang  telah  dibebani   hak  tanggungan   bila  debitur  jatuh   pailit  dan perlindungan   hukum  terhadap  kreditur  separatis  dalam  mengeksekusi   jaminan  hak tanggungan.     Metode    pendekatan    masalah   yang   digunakan    adalah   pendekatan yuridis      normatif.      Kajian     ini    selanjutnya      dipergunakan      untuk     menelaah permasalahan   yang ada.  Bahan  hukum  yang dipergunakan dalarn  kajian  penulisan ini  meliputi  :
a. bahan  hukum   primer,  yaitu  bahan   hukum   yang  mengikat  berupa   peraturan perundang-undangan  yang berkaitan dengan perrnasalahan   yang ada.
b. bahan  hukurn  sekunder,   yaitu  bahan  hukum  yang  menjelaskan   bahan   hukum primer.   Seperti:  buku,  literatur,  teksbook,  doktrin, jurnal,  majalah, media surat kabar.
c. bahan  hukurn  tersier,  yaitu  bahan  hukum  yang memberikan   petunjuk  maupun penjelasan    terhadap   bahan    hukum   primer    dan   bahan    hukum    sekunder. Rangkaian    selanjutnya    adalah    melakukan   analisa    dengan    menggunakan penalaran   deduktif   disertai  uraian  deskriptif  yang bersifat kritis analisis.
Kesimpulan   dalam  skripsi  ini adalah  bahwa  sertifikat hak tanggungan mempunyai    kekuatan   eksekutoria1    yang  sama  dengan   putusan   pengadilan   yang telah   mempunyai    kekuatan    hukum    tetap   dan   sebagai   grosse   akta   pengganti hepotik  sepanjang  mengenai   hak  atas  tanah,  status  dari harta  yang  telah  dibebani hak tanggungan   apabila  debitur   jatuh  pailit  maka tidak termasuk dalam harta  pailit dan  perlindungan   hukum terhadap   kreditur  separatis   tetap   dapat  melaksanakan eksekusi   hak tanggungan  seolah-olah  tidak  terjadi pailit. | en_US |