dc.description.abstract | Keputusan Menteri Keuangan yang diumumkan pada tanggal 1 Nopember 1997 yang melikuidasi 16 bank umum di Indonesia merupakan suatu kenyataan yang pahit yang harus d.irasakan oleh ribuan nasabah dari bank tersebut, terutama nasabah penyirnpan dana. Banyak masyarakat yang merasa dirugikan bahkan merasaa diperlakukan kurang adil berkaitan dengan pembayaran serta pengembalian uang yang ditanamkan pada bank dalarn likuidasi tersebut. Untuk itu maka penyusun tertarik membabas permasalahan tersebut dalam bentuk skripsi dengan judul "Analisis Yuridis Pengembalian Dana Nasabah Akibat Likuidasi Bank Menurut Peraturaan Pemerintah Nomor 25 Tabun 1999 Tentang Pencabutan lzin Usaba, Pembubaran dan Likuidasi Bank".
Masalah yang dibahas dalam penyusunan skripsi ini diarahkan kepada 3 (tiga) hal, yaitu: tentang kedudukan nasabah akibat likuidasi bank, tanggungjawab hukum bank terlikuidasi terhadap pengembalian dana nasabah akibat likuidasi bank dan prosedur pengembalian dana nasabah akibat likuidasi bank.
Sedangkan tujuan khusus dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis kedudukan nasabah akibat likuidasi bank; untuk mengkaji dan menganalisis tanggung jawab hukum bank terlikuidasi terbadap pengembalian dana nasabah; dan untuk mengkaji dan mengana1isis prosedur pengembalian dana nasabah akibat likuidasi bank.
Dalarn metode pendekatan masalah menggunakan yuridis normatif Sumber data yang dipergunakan adalab sumber data sekunder. Metode pengumpulan data untuk penulisan skrips.i ini adalah studi literatur, sedangkan untuk menganalisa data yang akan dibahas menggunakan metode deskriptif kualitatif
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia terdapat adanya beberapa bank yang keadaan keuangnnya serta perkembangan usabanya tidak sebat. Pemerintahh telah melakukan upaya untuk menyelamatkan bank yang bermasalah tersebut, namun demikian masiih terdapat kesulitan yang terus-menerus sehingga dapat membahayakan kelangsungan usahanya dan menggangu sistem perbankan nasional serta merugikan kepentingan masyarakat.
Berdasarkan kondisi tersebut pemerintab melikuidasi bank-bank yang sudah tidak dapat diupayakan penyelamatan sesuai dengan peraturaan perundang• undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan berbagai aspek kepentingan berbagai pihak khususnya nasabah penyimpan dana dengan memberikan dana talangan untuk dibayarkan kepada nasabah penyimpan dana pada bank dalam likkuidasi sampai dengan jumlah simpanan Rp. 20.000.000,- (Duapuluh juta
rupiah).
Kesimpulan, bahwa kedudukan nasabah apabila bank dilikuidasi bukanlah yang utama, mereka yang diberikan hak utama untuk didahuJukan adalah kreditur yang mempunyai hak istimewa (previlege), gadai, hipotik dan hak tanggungan. Jika bank dilikuidasi rnaka pemenuhan kewajiban diutamakan untuk gaji pegawai yang terutang.biaya perkara di pengadilan, biaya lelang yang terutang, pajak yang terutang dan biaya kantor. Pengurus bank yang dilikuidasi dapat dimintai pertanggung-jawaban secara perdata, dan dapat diancam dengan hukuman pidana dan/atau administratif apabila dia turut serta dan menjadi penyebab kesulitan keuangan yang dihadapi bank atau menjadi penyebab kegagalan bank.
Saran, untuk menjamin kepentingan nasabah dan kelangsungan hidup perbankan diperlukan suatu ketentuan dalam bentuk undang-undang yang menetapkan kedudukan nasabah sebagai pemegang hak utama (preferen). Nasabah maupun pemegang saham mempunyai hak untuk menggugat secara perdata kepada anggota direksi, anggota dewan kornisaris atau pernegang saham lainnya yang turut serta menjadi penyebab dicabutnya izin usaha bank secara perwakilan berhubung dengan kesamaan perrnasalahan, fakta huk:u.m dan tuntutan yang ditimbulkan dari dicabutnya izin usaha bank. | en_US |