IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN l 997 Jo UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2000 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DI KABUPATEN GRESIK UNTUK MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK NEGARA
Abstract
Undang-undang   No.   21  Tahun 1997 tentang  Bea Perolehan   Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)  yang diundangkan  pada  tanggal 29 Mei  1997 telah dinyatakan bahwa Bea Perolehan  Hak atas Tanah dan Bangunan   mulai berlaku  di  Indonesia  sejak 1   Januari   1998,  hanya  saja pada tahun 1997-1998 merupakan masa sulit  bagi  Indonesia  dan di  dunia lainnya.  Dengan terjadinya krisis moneter dan  ekonomi,  hal  ini mengakibatkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tidak dapat diterapkan   sesuai  dengan  ketentuan  UU  No.   21   Tahun    1997.    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan baru  efektif dikenakan sebagai pajak atas perolehan hak atas tanah dan  bangunan pada tanggal  1   juli
1998.  dengan demikian setiap  perolehan  hak,   baiK  karena pemindahan hak ataupun pemberian hak baru,  yang diperoleh   seseorang atau badan pada tanggal 1    juli 1998 dan sesudahnya   dikenakan  BPHTB.  Sebagai jenis  pajak yang baru diterapkan  kembali  di  Indonesia,  aturan BPHTB terus dievaluasi untuk diterapkan secara lebih efektif,  efisien dan dapat memenuhi fungsi budgeter pajak yaitu  sebagai salah  satu alat penerimaan negara. Setelah  diterapkan secara kurang   lebih  2 tahun   maka pemerintah bersama  DPR  memandang perlu   dilakukan    penyempurnaan Undang-Undang  Bea Perolehan   Hak atas Tanah  dan Bangunan.
Tujuan  dari  penulisan   skripsi   ada  dua  yaitu  tujuan  umum  dan khusus.   Tujuan  umum  merupakan  syarat  kelengkapan   akademis  bagi seorang mahasiswa,  guna untuk mencapai  gelar  Sarjana Hukum sesuai dengan ketentuan kurikulum program sarjana strata I  Fakultas Hukum Universitas   Jember.  Tujuan  khusus,   untuk mengetahui  pelaksanaan  Bea Perolehan  Hak atas Tanah  Bangunan di  Kabupaten  gresik   ditinjau dari Undang-Undang  No.   21 Tahun  1997 jo  Undang-Undang No 20 Tahun 2000 dan  untuk  mengetahui  upaya yang dilakukan  oleh  kantor Pelayanan Pajak Bumi dan bangunan Kabupaten Gresik dalam meningkatkan penerimaan  pajak negara melalui   sektor Bea  Perolehan   hak atas Tanah dan Banqunan.
Metodologi penulisan  yang digunakan  dalarn  skripsi ini yaitu menggunakan  metode  oendekatan    masalah  yuridis    normatif,    dengan
 sumber  data primer yaitu yang  diperoleh  dari  wawancara  dan sumber  data sekunder     dengan     mengkaji      peraturan       perundang-undangan       yang berhubungan    dengan   permasalahan    yang   dibahas   kemudian     dianalisis secara      deskriptif       analitis       untuk      mencapai      kesimpulan        dengan menggunakan  metode deduktif.
Kesimpulan    dari  skripsi   ini  adalah  pelaksanaan    Bea Perolehan  Hak atas  T anah  dan  Bangunan   di   Kabupaten     Gresik    sudah  sesuai    dengan ketentuan-ketentuan    yang  tercantum    dalam   Undang-Undang    Nomor  21
Tahun     1997 jo  Undang-Undang       Nomor   20  Tahun    2000,   terutama   dalam menjaring   wajib  pajak dan  perolehan   pajaknya  telah  berjalan    dengan    baik, hal   ini   dapat  dilihat    dari   mulai   tumbuhnya    kesadaran   membayar   pajak  di kalangan	masyarakat   serta   upaya   Kantor   Pelayanan    Pajak   Bumi    dan Bangunan	  di    Kabupaten    Gresik   telah   menunjang    dan     meningkatkan penerimaan      negara     melalui    sektor    pajak,     rneskipun      tidak     sebesar penerimaan	Pajak  Bumi   dan  Bangunan,     Kantor    Pelayanan      Pajak   Bumi dan Bangunan  Kabupaten  Gresik   sudah  melaksanakan   pula    upaya-upaya seperti     yang   telah     ditetapkan     oleh   Direktorat     Jenderal     Pajak   untuk memberikan        penyuluhan     tentang     pentingnya    membayar    pajak   pada umurnnya  dan  membayar  Bea   Perolehan    Hak atas  Tanah  dan  Bangunan pada khususnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]
