KAJIAN MENGENAI KEYAKINAN HAKIM DALAM RANGKA MENENTUKAN KESALAHAN TERDAKWA (DI PENGADILAN NEGERI JEMBER)
Abstract
Negara Indonesia   ialah  negara yang berdasarkan  hukum, bukan negara yang berdasarkan  atas kekuasaan  belaka.  Dalam arti sebagai  negara hukum  setiap tindakan yang  dilakukan harus   berdasarkan  hukum   dan dapat dipertanggung-jawabkan     pula secara  hukum.
Masyarakat   sebagai  bagian   yang   tak  terpisahkan   dari suatu   negara. dalam kehidupan dan pergaulan sehari-hari   kernungkinan  mengalami adanya pertentangan kepentingan    sebagai  suatu  konflik   yang  pada masing-masing   pihak  tentunya  akan berusaha keras dapat mernpertahankan kepentingan  tersebut. Dalam  upaya mempertahankan   kepentingan   dimaksud adakalanya   pihak-pihak    rnelakukan tindakan dengan cara sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, namun ada pula yang melakukan tindakan di  luar cara dan prosedur hukum.  Perbuatan yang dilakukan  di luar ketentuan hukurn akan mendapatkan reaksi hukurn yang berupa reaksi yang timbul dari hukum perdata yakni  mengenai kepentingan orang perorangan   ataupun  reaksi  dari  hukurn  pidana  yang  rnerupakan   reaksi karena menyangkut kepentingan umum. Dengan diambil dua jenis pendekatan hukum dalam tirnbulnya reaksi  hukum  ini   bukan bermaksud untuk mengenyarnpingkan hukum-hukum yang lain,  namun hukum perdata dan hukum pidana telah dapat dianggap mewakili  asas  pokok hukum dalam  persoalan kehidupan  sosial  sehari-hari  pada semua lapisan masyarakat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]
