dc.description.abstract | Asuransi syariah didirikan agar masyarakat Indonesia dapat berasuransi sesuai
dengan ketentuan syariat Islam. Berdirinya lembaga keuangan berbasis syariah,
mendorong AJB Bumiputera 1912 tidak hanya memiliki asuransi konvensional tetapi
juga membuka asuransi berbasis syariah. Asuransi syariah Bumiputera didirikan agar
AJB Bumiputera 1912 dapat meningkatkan kinerjanya. AJB Bumiputera 1912 Divisi
Syariah Jember merupakan salah satu jasa asuransi yang melakukan kegiatan
operasional berdasarkan prinsip syariat Islam. Adanya kasus asuransi syariah yang
terjadi pada Asuransi Syariah Mubarakah (ASM) menimbulkan kegelisahan publik
terkait penerapan sistem pengelolaan syariah sudah sesuai dengan kaidah atau
kepatuhan syariah islam atau belum, sehingga memunculkan tuduhan bahwa asuransi
berbasis syariah hanya berlabel syariah saja sedangkan isinya sama saja dengan
asuransi konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi nilainilai
syariah dalam perspektif bagi hasil pada AJB Bumiputera 1912 Divisi Syariah
Jember.
Jenis penelitian ini menggunakan tipe penelitian deskriptif dengan pendekatan
kualitatif. Penelitian ini dilakukan di AJB Bumiputera 1912 Divisi Syariah Jember.
Peneliti melakukan pengujian keabsahan data dengan melakukan perpanjangan
keikutsertaan, ketekunan pengamatan, triangulasi, dan pemeriksaan teman sejawat.
Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan mengikuti prosedur atas langkahlangkah
seperti yang dipaparkan oleh Sugiyono yaitu reduksi data, penyajian data,
pengambilan simpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menerangkan bahwa sistem
ix
operasional di AJB Bumiputera 1912 Divisi Syariah Jember sesuai dengan syariat
Islam. Mekanisme bagi hasil yang diterapkan ada perusahaan sudah menggunakan
nilai-nilai syariah. Nilai syariah yang diterapkan dalam bagi hasil di AJB Bumiputera
1912 Divisi Syariah Jember menggunakan akad mudharabah dengan jenis akad
mudharabah muthlaqah. Akad mudharabah yang terjadi di perusahaan sesuai dengan
syariat Islam karena akad mudharabah di perusahaan diartikan sebagai kerjasama
antara peserta sebagai shahibul mal dan perusahaan sebagai mudharib dengan
pembagian keuntungan berdasarkan nisbah bagi hasil 70% dibanding 30%. 70%
merupakan keuntungan peserta asuransi dan 30% merupakan keuntungan perusahaan.
Walaupun akad mudharabah yang digunakan perusahaan sesuai dengan ketentuan
syariat Islam tetapi dalam prakteknya masih memiliki kekurangan. Kekurangan
tersebut yaitu dalam prakteknya akad mudharabah pada perusahan merupakan suatu
perjanjian yang tertuang langsung dalam polis asuransi tanpa dipraktekkan secara
langsung ijab qobul yang dimaksudkan dalam akad, sehingga ijab qobul sebagai
pembeda praktek asuransi syariah dengan konvensional belum dilakukan. | en_US |