Show simple item record

dc.contributor.advisorNURHAYATI, DWI ENDAH
dc.contributor.advisorFURQONI, LAILI
dc.contributor.authorNURHAYATI, DWI ENDAH
dc.date.accessioned2015-12-04T06:15:46Z
dc.date.available2015-12-04T06:15:46Z
dc.date.issued2015-12-04
dc.identifier.nim110710101002
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/66444
dc.description.abstractGlobalisasi telah menjadi pendorong lahirnya era perkembangan teknologi informasi. Fenomena kecepatan perkembangan teknologi informasi ini telah merebak di seluruh belahan dunia. Tidak hanya Negara maju saja, namun Negara berkembang juga telah memacu perkembangan teknologi informasi pada masyarakatnya masing-masing, sehingga teknologi informasi mendapatkan kedudukan yang penting bagi kemajuan sebuah bangsa. Dalam penggunaan sarana teknologi informasi dan komunikasi telah terjadi banyak penyimpangan yang merugikan banyak pihak. Berbagai modus kejahatan baru muncul seiring berkembangnya teknologi, mengingat tindakan carding, hacking, penipuan, terorisme, perjudian, dan penyebaran informasi destruktif telah menjadi bagian dari aktifitas pelaku kejahatan yang memanfaatkan kecanggihan teknologi. Pada perkembangannya, alat bukti sebagaimana di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kurang dapat mengakomodir perkembangan teknologi informasi, ini tentunya akan menimbulkan masalah baru. Hal ini dijawab oleh pemerintah dengan diberlakukannya Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah wujud dari tanggungjawab yang harus diemban oleh Negara, untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh aktivitas pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di dalam negeri agar terlindung dengan baik dari potensi kejahatan dan penyalahgunaan teknologi. Kasus perjudian online yang berhasil diungkap oleh petugas kepolisian sampai dengan ditindaklanjuti dan diadili oleh hakim yaitu kasus perjudian online di Pengadilan Negeri Tanjung Balai yaitu Putusan No. 140/ Pid.B/2013/PN-TB. Putusan tersebut berisikan mengenai proses, alat bukti dan barang bukti yang digunakan dalam proses pembuktian atas perbuatan terdakwa melakukan tindakan perjudian online yang memanfaatkan media teknologi informasi berupa internet. Terkait perbuatan para pelaku tindak pidana maka oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif, yaitu: Dakwaan pertama : Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUH Pidana, atau Dakwaan kedua : Pasal 27 ayat ( 2 ) Jo Pasal 45 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, penulis membahas dua permasalahan sebagai berikut : Pertama, apakah transaksi pembayaran elektronik dalam perjudian online merupakan alat bukti menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik? dan Kedua, apakah perbuatan terdakwa (Putusan No. 140/ Pid.B/2013/PN-TB) dapat dipertanggungjawabkan pidananya berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik? Tujuan penulisan skripsi ini adalah Menganalisis kekuatan pembuktian transaksi pembayaran elektronik dalam perjudian online dari perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi ElektronikMenganalisis pertanggungjawaban perbuatan terdakwa (Putusan No. 140/ Pid.B/2013/PN-TB) ditinjau berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi xiv Elektronik. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan undang-undang (statute approach), dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), Sumber-sumber penelitian hukum dalam penulisan skripsi ini berupa bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder, dan metode analisis bahan hukum yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah menggunakan analisis deduktif. Kesimpulan dalam skripsi ini : Pertama, transaksi pembayaran elektronik yang menggunakan sarana M-Banking dalam tindak pidana perjudian online dapat dikategorikan sebagai dokumen elektronik sebagaimana diaturdalam ketentuan Pasal 5 UU ITE dengan demikian alat bukti transaksi elektronik merupakan alat bukti yang sah karena transaksi pembayaran yang dilakukan melalui M-Banking termasuk dalam alat bukti yang sah. Kedua, perbuatan terdakwa dalam kasus perjudian online berdasarkan Putusan No. 140/ Pid.B/2013/PN-TB sudah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 27 ayat (2) dengan demikian terdakwa dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan Pasal 45 Ayat (1) yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Saran dalam skripsi ini : Pertama, bagi para penegak hukum mulai dari penyidik, penuntut umum, dan hakim perlu memahami, mendalami dan menerapkan tentang alat bukti elektronik yang dimaksud oleh undang-undang supaya tidak terjadi kesalahan dalam penerapan pemidanaan karena di undang-undang selain KUHAP sudah mengatur tentang peluasan alat bukti selain di Pasal 184 KUHAP. Kedua, penyidik harus melakukan kordinasi dengan Jaksa supaya lebih cermat dan tegas dalam melakukan penyidikan mengenai alat-alat bukti elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan, hal tersebut merupakan langkah awal dalam menerapkan peraturan perundang-undangan karena pesatnya perkembangan teknologi informasi dan transaksi elektronik yang memunculkan modus baru dalam tindak kejahatan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTRANSAKSI ELEKTRONIKen_US
dc.titleKEKUATAN PEMBUKTIAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM PERJUDIAN ONLINE DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (PUTUSAN NOMOR 140/ Pid.B/2013/PN-TB)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record