| dc.description.abstract | Banyaknya    kasus-kasus sengketa   tanah   yang    ada  di  Indonesia,    meliputi diantaranva sengketa   tentang     pemilikan    tanah,    yang    salah    satunya disebabkan karena  terbitnya  sertifikat    ganda  yang   diterbitkan    oleh  Pernerintah   yaitu  Kantor Pertanahan.  Sertifikat    ganda adalah    sertifikat   yang     diterbitkan    oleh   Kantor Pertanahan   lebih   dari  satu   terhadap    bidang   tanah   yang   sama,  yang  dalam   hal   ini subyek  haknya  bisa sama  atau   berlainan.
Skripsi      ini    merupakan      penelitian      mengenai      proses  terbitnya      sertifikat ganda     atas     tanah    dan    akibat   hukumnya,      dalam      studi     putusan   Nomor 06/G.TUN/2002/PTUN.SBY.
Penelitian     ini,  menggunakan      pendekatan    masalah    yuridis    normatif    dengan bahan    pustak a yang   berupa  peraturan    perundang-undangan       sebagai    landasan  teori, juga  pendapat  para  sarjana   atau  ahli  hukum    dan   buku-buku      literatur,    Dan  untuk menunjang    data    dalam    penulisan     skripsi,     juga   dilakukan     penelitian      terhadap Kantor   Pertanahan   Kabupaien    Jember  dan  para  pihak yang  terkait   dalam   sengketa tanah    diatas.
Penelitian     tersebut      bertujuan       untuk    menjawab     beberapa      pertanyaan akademis    yang    dibatasi      pada   permasalahan       yang     dapat   dirumuskan     sebagai berikut,    yaitu    apa    saja    faktor   yang     menyebabkan      terbitnya   sertifikat  ganda, bagaimana   akibat    hukumnva    dan   bagairnana   analisis    yuridis     terhadap     terbitnya sertifikat   ganda dalarn    Putusan    Nomor    06/G.TUN/2002/PTUN.SBY.
Tujuan    yang  hendak     dicapai   dalam    penulisan    skripsi    ini,  dibedakan    antara 2 (dua) macam tujuan,  yaitu   tujuan    umum    dan  tujuan    khusus.    Tujuan  umumnya sebagai    pemenuhan  syarat   dalam    mendapatkan     gelar   kesarjanaan    pada  Fakultas Hukum  Universitas Jernber   dan  sebagai   aplikasi    ilmu  pengetahuan    yang   didapat selama    kuliah    kedalam     realitas    perrnasalahan     hukum  yang  terjadi    di  masyarakat. Sedangkan   tujuan    khusus     dari    penyusunan     skripsi    ini   adalah    untuk  menjawab rumusan   permasalahan     dalarn   skripsi    ini.
Penelitian      skripsi     ini   menitik    beratkan     kepada    analisis      data   dengan memakai      metode      analisa       deskriptif      analiuk       dalam menganalisa        data    dan permasalahan  yang    dibahas,   yaitu   dengan menggambarkan  fakta, masalah     dan data   yang  diperoleh    dari   deskripsi    dan  penyampaian     informasi   yang  kemudran ditetapkan   menurut   landasan  hukum    yang.    berlaku    serta    icon-icon    yang   ada dengan    disertai   analisis     dengan    menggunakan    metode    berpikir    deduktif,   yaitu penarikan    kesimpulan  yang   berangkat     dari pengetahuan     yang  bersifat    umum menuju   pada  perrnasalahan    yang bersifat   khusus.
Berdasarkan    hasil   wawancara bahwa   faktor-faktor   yang     menyebabkan terbitnya   sertifikat   ganda    hak  atas    tanah   terdapat   12   (dua  belas)  faktor   dengan faktor   utamanya  adalah  adanya    kelalaian dari   adrninistrasi     Kantor   Pertanahan, yaitu dengan    tidak  dipetakannya    Gambar  Situasi     bidang-bidang      tanah   ke  dalam suatu  peta  yang   telah   memenuhi   syarat  tekhnis.    Dan  akibat   hukurn   dari   sertifikat ganda  hak atas   tanah  telah   mengakibatkan    pihak-pihak    yang   beritikad   baik   untuk memiliki   hak  atas  tanah    negara  merasa   dirugikan    dan  telah    menciptakan   suatu situasi    dan  kondisi   yang   tidak  menjamin   kepastian   hukum  bagi   para  pihak  yang bersangkutan.
Sengketa      perkara   Putusan       Nornor   06/ G.TUN/ 2002/ PTUN.SBY  tersebut akar  sebab  timbulnya  sertifikat    ganda  disebabkan   karena  kesalahan   dari  kepala Desa   Petung    yang  telah   mengeluarkan    Surat   Keterangan   Pemilikan    Status  Tanah tanpa  melihat   dalam   buku riwayat  tanah,   sehingga   timbul  atas   hak  yaitu  Petok C dobel  terhadap obyek  (tanah) yang   sama dan  juga   merupakan     kesalahan    dari Kantor  Pertanahan   yang  karena  kelalaiannya tidak memetakan  Gambar Situasi  ke dalam Peta  Dasar Pendaftaran  Tanah.  umuk selanjutnya    di petakan  dalarn Peta Pendaftaran   Tanah  di Kantor   Pertanahan,   sehingga  dari hal  itu   menirnbulkan   dikeluarkannya sertifikat   ganda atas  obyek  yang  sama.
Hasil  penelitian  terhadap  sengketa Putusan Nomor 06/ G.TUN/ 2002/ PTUN .SBY atas   terbitnya   sertipikat ganda  hak   atas tanah tersebut     supaya  dapat    menambah   perbendaharaan  ilrnu    hukum,   khususnya dibidang    hukum    pertanahan       sebagai    bahan   pcrtirnbangan    dalam    memahami terhadap    adanya  kasus  sertipikat   ganda  hak   atas   tanah    dan   untuk   selanjutnya    dapat mengurangi   dan mencegah  adanva  sengketa   tanah   yang  serupa. | en_US |