dc.description.abstract | Pembangunan kesehatan merupakan bagian dari Upaya dalam
meningkatkan kesejahteraan umum. Akses kesehatan diakui secara konstitusional
pada pasal 28-H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD
N RI 1945) bahwa “Setiap orang hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan”. Pada pasal 34 ayat (3) UUD N RI 1945 lebih
dipertegas bahwa “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Upaya peningkatan derajat
kesehatan masyarakat juga berinvestasi bagi pembangunan Negara. Peningkatan
kesehatan (Promotif), Pencegahan penyakit (Preventif) penyembuhan penyakit
(Kuratif) dan pemulihan kesehatan (Rehabilitatif) harus dilaksanakan secara
menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan, dan dilaksanakan bersama oleh
pemerintah dan masyarakat. Perlindungan hukum di bidang kesehatan bertujuan
untuk memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat Indonesia dalam
memperoleh kesehatan seluas-luasnya. Masalah kesehatan di Indonesia menjadi
tanggung jawab nasional sehingga perlindungan hukum di bidang kesehatan
haruslah menyentuh seluruh kalangan masyarakat, mulai dari masyarakat
perkotaan sampai masyarakat pedesaan. Terkait itu tiga kelemahan yang ada di
Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember yaitu, Pertama,
pengobatan, masyarakat desa tamansari lebih memilih berobat di bidan Pustu atau
perawat. Kedua, Lingkungan, masih terdapat fenomena fasilitas Mandi Cuci
Kakus di pinggiran sungai kecil. Ketiga, JKN, masyarakat masih banyak yang
belum mendaftar dan menunggak pembayaran iuran anggota Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan (. Ketiga kelemahan tersebut
menandakan perlindungan yang dilakukan pemerintah belum maksimal.
Berdasarkan uraian tersebut, maka permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi
ini adalah sebagai berikut; Pertama, bentuk perlindungan hukum di bidang
kesehatan bagi masyarakat Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari Kabupaten
Jember; Kedua, faktor pendorong dan faktor penghambat perlindungan hukum di
bidang kesehatan bagi masyarakat Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari
Kabupaten Jember; Ketiga, perlindungan hukum di bidang kesehatan bagi
masyarakat Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember yang
efektif.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan yuridis
empiris, yang mengkaji korelasi antara kaidah hukum/hukum kesehatan.
Sehubungan dengan jenis penelitian yang merupakan penelitian yuridis empiris,
maka obyek dari penelitian ini adalah fenomena yang terjadi di bidang kesehatan
yang banyak dipengaruhi oleh prinsip–prinsip teori perlindungan hukum
khususnya di bidang kesehatan bagi masyarakat. Lokasi Penelitian ini di Desa
Tamansari Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember. Sumber data yang
digunakan meliputi Data Primer dan Data Sekunder. Pada data sekunder juga
meliputi bahan hukum primer. Kemudian di analisis dengan pendekatan kualitatif
dan metode analisis deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Wujud
perlindungan hukum di bidang kesehatan bagi masyarakat di Desa Tamansari
Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember terbagi menjadi 2 (dua) pola, yaitu
pola pertama, perlindungan secara normatif yang diatur di dalam perundangundangan
terkait dengan kesehatan yang berlaku nasional namun belum ada
peraturan daerah kabupaten jember yang mengatur secara khusus mengenai
kesehatan. Pola kedua, perlindungan yang diberikan secara konkrit pada ranah
empiris oleh pihak pemerintah Daerah Kabupaten Jember khususnya di Desa
Tamansari Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember. Seperti Posyandu pada
setiap dusun di Desa Tamansari, Puskesmas Pembantu di Desa Tamansari,
Puskesmas Mumbulsari di Kecamatan Mumbulsari, RSUD dr. Soebandi
Kabupaten Jember. Faktor pendorong dan Penghambat dipengaruhi oleh 3
landasan dalam teori sistem hukum Menurut Lawrence Meir Friedman yaitu
Substansi berkaitan dengan peraturan Perundang-undangan, Struktur berkaitan
dengan Pemerintah Kabupaten, Dinas Kesehatan, Puskesmas Mumbulsari,
Puskesmas Pembantu di Desa Tamansari dan Kultur Petugas Kesehatan serta
kultur masyarakat Desa Tamansari. Perlindungan Hukum di Bidang Kesehatan
bagi masyarakat di Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember
yang efektif adalah Membangun konsep dari tiga landasan yang di kemukakan
Lawrence Meir Friedman dalam teori sistem hukum yaitu substansi, struktur dan
kultur. Secara substansi Konsep hukum humanis sebagai gagasan konseptual
perlindungan hukum hak Masyarakat di Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari
Kabupaten Jember atas pelayanan kesehatan di Puskesmas Pembantu Desa
Tamansari, Puskesmas Kecamatan Mumbulsari, dan RSUD Kabupaten Jember. ke
depan, adalah hukum yang: pertama, mengandung nilai-nilai kemanusiaan (nilainilai
yang mengarahkan Puskesmas Pembantu Desa Tamansari, Puskesmas
Kecamatan Mumbulsari, dan RSUD Kabupaten Jember menjadi lebih beradab),
yang menghendaki pelayanan kesehatan Puskesmas Pembantu Desa Tamansari,
Puskesmas Kecamatan Mumbulsari, dan RSUD Kabupaten Jember. Secara
Struktur Pengawasan pemerintah sebagai suprastruktur kelembagaan hukum
humanis yang secara suprastruktural mengawasi tidak hanya represif namun juga
secara preventif dalam memberikan akses kesehatan Puskesmas Pembantu Desa
Tamansari, Puskesmas Kecamatan Mumbulsari, dan RSUD Kabupaten Jember
sebagai bentuk tindakan pemerintahan yang baik dalam melindungi hak
Masyarakat di Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember atas
akses kesehatan. Secara Kultur Puskesmas Pembantu di Desa Tamansari,
Puskesmas Kecamatan Mumbulsari harus memperhatikan konsep hukum humanis
dan responsif.
Berdasarkan penjelasan tersebut penulis memberikan saran, baik kepada
pemerintah untuk lebih gencar mengadakan sosialisasi mengenai kesehatan bagi
masyarakat sehingga tercipta kesadaran dalam diri masyarakat dalam menjaga
kesehatan, kepada puskesmas Mumbulsari untuk lebih mengembangkan konsep
pelayanan humanis dan responsif kepada pasien, dan kepada masyarakat desa
Tamansari untuk lebih memperhatikan urgensi kesehatan. | en_US |