Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, MARDI
dc.contributor.advisorOCHTORINA, DYAH
dc.contributor.authorRAMADHAN, SYAHRUL
dc.date.accessioned2015-12-03T08:05:08Z
dc.date.available2015-12-03T08:05:08Z
dc.date.issued2015-12-03
dc.identifier.nim100710101111
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/66232
dc.description.abstractPembangunan kesehatan merupakan bagian dari Upaya dalam meningkatkan kesejahteraan umum. Akses kesehatan diakui secara konstitusional pada pasal 28-H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) bahwa “Setiap orang hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pada pasal 34 ayat (3) UUD N RI 1945 lebih dipertegas bahwa “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berinvestasi bagi pembangunan Negara. Peningkatan kesehatan (Promotif), Pencegahan penyakit (Preventif) penyembuhan penyakit (Kuratif) dan pemulihan kesehatan (Rehabilitatif) harus dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan, dan dilaksanakan bersama oleh pemerintah dan masyarakat. Perlindungan hukum di bidang kesehatan bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat Indonesia dalam memperoleh kesehatan seluas-luasnya. Masalah kesehatan di Indonesia menjadi tanggung jawab nasional sehingga perlindungan hukum di bidang kesehatan haruslah menyentuh seluruh kalangan masyarakat, mulai dari masyarakat perkotaan sampai masyarakat pedesaan. Terkait itu tiga kelemahan yang ada di Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember yaitu, Pertama, pengobatan, masyarakat desa tamansari lebih memilih berobat di bidan Pustu atau perawat. Kedua, Lingkungan, masih terdapat fenomena fasilitas Mandi Cuci Kakus di pinggiran sungai kecil. Ketiga, JKN, masyarakat masih banyak yang belum mendaftar dan menunggak pembayaran iuran anggota Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan (. Ketiga kelemahan tersebut menandakan perlindungan yang dilakukan pemerintah belum maksimal. Berdasarkan uraian tersebut, maka permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah sebagai berikut; Pertama, bentuk perlindungan hukum di bidang kesehatan bagi masyarakat Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember; Kedua, faktor pendorong dan faktor penghambat perlindungan hukum di bidang kesehatan bagi masyarakat Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember; Ketiga, perlindungan hukum di bidang kesehatan bagi masyarakat Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember yang efektif. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan yuridis empiris, yang mengkaji korelasi antara kaidah hukum/hukum kesehatan. Sehubungan dengan jenis penelitian yang merupakan penelitian yuridis empiris, maka obyek dari penelitian ini adalah fenomena yang terjadi di bidang kesehatan yang banyak dipengaruhi oleh prinsip–prinsip teori perlindungan hukum khususnya di bidang kesehatan bagi masyarakat. Lokasi Penelitian ini di Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember. Sumber data yang digunakan meliputi Data Primer dan Data Sekunder. Pada data sekunder juga meliputi bahan hukum primer. Kemudian di analisis dengan pendekatan kualitatif dan metode analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Wujud perlindungan hukum di bidang kesehatan bagi masyarakat di Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember terbagi menjadi 2 (dua) pola, yaitu pola pertama, perlindungan secara normatif yang diatur di dalam perundangundangan terkait dengan kesehatan yang berlaku nasional namun belum ada peraturan daerah kabupaten jember yang mengatur secara khusus mengenai kesehatan. Pola kedua, perlindungan yang diberikan secara konkrit pada ranah empiris oleh pihak pemerintah Daerah Kabupaten Jember khususnya di Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember. Seperti Posyandu pada setiap dusun di Desa Tamansari, Puskesmas Pembantu di Desa Tamansari, Puskesmas Mumbulsari di Kecamatan Mumbulsari, RSUD dr. Soebandi Kabupaten Jember. Faktor pendorong dan Penghambat dipengaruhi oleh 3 landasan dalam teori sistem hukum Menurut Lawrence Meir Friedman yaitu Substansi berkaitan dengan peraturan Perundang-undangan, Struktur berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten, Dinas Kesehatan, Puskesmas Mumbulsari, Puskesmas Pembantu di Desa Tamansari dan Kultur Petugas Kesehatan serta kultur masyarakat Desa Tamansari. Perlindungan Hukum di Bidang Kesehatan bagi masyarakat di Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember yang efektif adalah Membangun konsep dari tiga landasan yang di kemukakan Lawrence Meir Friedman dalam teori sistem hukum yaitu substansi, struktur dan kultur. Secara substansi Konsep hukum humanis sebagai gagasan konseptual perlindungan hukum hak Masyarakat di Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember atas pelayanan kesehatan di Puskesmas Pembantu Desa Tamansari, Puskesmas Kecamatan Mumbulsari, dan RSUD Kabupaten Jember. ke depan, adalah hukum yang: pertama, mengandung nilai-nilai kemanusiaan (nilainilai yang mengarahkan Puskesmas Pembantu Desa Tamansari, Puskesmas Kecamatan Mumbulsari, dan RSUD Kabupaten Jember menjadi lebih beradab), yang menghendaki pelayanan kesehatan Puskesmas Pembantu Desa Tamansari, Puskesmas Kecamatan Mumbulsari, dan RSUD Kabupaten Jember. Secara Struktur Pengawasan pemerintah sebagai suprastruktur kelembagaan hukum humanis yang secara suprastruktural mengawasi tidak hanya represif namun juga secara preventif dalam memberikan akses kesehatan Puskesmas Pembantu Desa Tamansari, Puskesmas Kecamatan Mumbulsari, dan RSUD Kabupaten Jember sebagai bentuk tindakan pemerintahan yang baik dalam melindungi hak Masyarakat di Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember atas akses kesehatan. Secara Kultur Puskesmas Pembantu di Desa Tamansari, Puskesmas Kecamatan Mumbulsari harus memperhatikan konsep hukum humanis dan responsif. Berdasarkan penjelasan tersebut penulis memberikan saran, baik kepada pemerintah untuk lebih gencar mengadakan sosialisasi mengenai kesehatan bagi masyarakat sehingga tercipta kesadaran dalam diri masyarakat dalam menjaga kesehatan, kepada puskesmas Mumbulsari untuk lebih mengembangkan konsep pelayanan humanis dan responsif kepada pasien, dan kepada masyarakat desa Tamansari untuk lebih memperhatikan urgensi kesehatan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectperlindungan hukum kesehatan masyarakaten_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM DI BIDANG KESEHATAN BAGI MASYARAKAT DI DESA TAMANSARI KECAMATAN MUMBULSARI KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record