Show simple item record

dc.contributor.advisorSudarmi, Siti
dc.contributor.advisorWulandari, Laely
dc.contributor.authorNURIKA, RIA
dc.date.accessioned2015-12-03T04:53:35Z
dc.date.available2015-12-03T04:53:35Z
dc.date.issued2015-12-03
dc.identifier.nim100710101132
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/66154
dc.description.abstractPenganiayaan menurut yurisprudesi adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak (nyaman), rasa sakit atau luka pada korban. Terdakwa dalam putusan no 13/Pid.Sus/2012/PN.Klt adalah anak yang karena kesalahannya mengakibatkan korban mengalami luka berat pada mata sebelah kanannya sehingga mengalami kebutaan. Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut Terdakwa menggunakan bentuk dakwaan alternatif maka hakim dapat memilih secara langsung dakwaan mana yang sekiranya terbukti dalam persidangan sehingga dalam hal ini hakim memilih dakwaan kedua yaitu mendakwa terdakwa dengan Pasal 360 ayat (1) KUHP. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini meliputi 2(dua) hal, yaitu: Pertama bentuk dakwaan Jaksa Penuntut Umum dikaitkan dengan perbuatan terdakwa. Dan kedua pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 360 Ayat (1) KUHP dikaitkan dengan fakta dalam persidangan. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kesesuaian antara Pasal yang didakwa Jaksa Penuntut Umum dan bentuk dakwaan yang digunakan dalam suatu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang dilakukan oleh anak dalam perkara Nomor 13/ PID.Sus/ 2012/ PN.Klt. Tujuan kedua untuk menganalisis pertimbangan hakim dikaitkan dengan fakta yang terungkap dan terbukti dalam persidangan dalam menjatuhkan pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan masalah yaitu dengan pendekatan Undang-undang dan pendekatan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder, serta melakukan analisa bahan hukum. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini yang pertama adalah bentuk dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum tidak tepat karena Pasal yang digunakan mempunyai unsur yang sama dan tidak mengecualikan yaitu samasama masuk dalam tindak pidana penganiayaan, sedangkan syarat bentuk dakwaan alternatif yaitu terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan subsidair lebih tepat untuk digunakan, karena dalam dakwaaan subsidair dakwaannya disusun secara bertingkat, mulai dari dakwaan dengan ancaman yang paling berat hingga dakwaan yang paling ringan, serta dakwaan ini digunakan apabila tindak pidana tersebut menimbulkan akibat dan akibat tersebut menyinggung beberapa dari ketentuan pidana yang dilakukan. Kedua pertimbangan hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan karena perbuatan terdakwa dalam hal ini tidak termasuk dalam kelalaian/ kealpaan karena apabila perbuatan terdakwa masuk dalam kealpaan, maka perbuatan tersebut kurang mengindahkan larangan sehingga tidak berhati-hati dalam melakukan sesuatu perbuatan yang dapat menimbulkan keadaan yang dilarang. Terdakwa anak yang berumur 15 tahun sudah dapat mengetahui/ sadar mengenai segala apa yang ia ketahui tentang perbuatan yang akan dilakukan dan beserta akibatnya bahwa senapan yang anak panahnya siap untuk dilepaskan ketika diarahkan kepada seseorang sangat berbahaya dan dapat mengenai orang tersebut. Saran sehubungan dengan penulisan skripsi ini seharusnya Jaksa Penuntut Umum menggunakan bentuk dakwaan subsidair untuk mendakwa terdakwa, karena pasal yang digunakan Jaksa Penuntut Umum bukan merupakan pengecualian dan mempunyai unsur yang sama antara dakwaan kesatu atau dakwaan kedua yaitu sama-sama termasuk dalam tindak pidana penganiayaan, selain hal itu hakim seharusnya memberikan hukuman tindakan kepada Terdakwa mengingat Terdakwa masih anak-anak yang telah mengakui kesalahannya dan telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectperkara penganiayaanen_US
dc.subjectPutusan Nomor 13/PID.SUS/2012/PN.KLTen_US
dc.titlePUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (Putusan Nomor 13/PID.SUS/2012/PN.KLT.)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record