Show simple item record

dc.contributor.advisorSETYAWAN, FENDI
dc.contributor.advisorANDINI, PRATIWI PUSPITHO
dc.contributor.authorRAMADHANI, MARGARETA PUTRI
dc.date.accessioned2015-12-03T04:50:16Z
dc.date.available2015-12-03T04:50:16Z
dc.date.issued2015-12-03
dc.identifier.nim110710101173
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/66149
dc.description.abstractLatar belakang skripsi ini adalah PT. PLN (Persero) sebagai salah satu perusahaan milik Negara merasa perlu adanya suatu sistem pelayanan pembayaran yang berorientasi pada pelanggan melalui kerjasama dengan berbagai pihak, yakni dalam bentukPayment Point Online Bank (selanjutnya disebut sebagai PPOB).Kebijakan PPOB tersebut diterapkan dengan tujuan memberikan pelayanan lebih bagi konsumen seiring dengan perubahan tekhnologi dan arus informasi yang cepat. Namun di sisi lain, kebijakan penerapan pembayaran melalui PPOB tersebut ternyata telah menciderai hak-hak konsumen. Konsumen dibebankan biaya tambahan administrasi yang jumlahnya bervariasi, berkisar Rp1.600,00 sampai Rp5.000,00. Kebijakan ini dicantumkan secara sepihak dalam perjanjian baku melalui Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik sehingga melanggar ketentuan dalam Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (yang selanjutnya disebut dengan UUPK). Permasalahan skripsi ini adalah Bagaimana Hubungan hukum antara PT. PLN (Persero), Bank, dan Konsumen dan konsekuensi hukum pembebanan biaya tambahan tanpa kesepakatan serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen akibat adanya kerugian atas pembebanan biaya administrasi yang dilakukan PT. PLN (Persero) dalam kegiatan pembayaran listrik melalui sistem online perbankan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, seperti undang-undang, peraturan-peraturan, seperti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undangundang Nomor 37 Tahun 2007 tentang Ketenagalistrikan, serta peraturan yang berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi ini. Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari permasalahan adalah pertama, Antara PT. PLN (Persero) dengan pelanggan terdapat hubungan hukum jual beli tenaga listrik sebagaimana yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, sedangkan antara Bank dengan Konsumen tidak memiliki hubungan hukum, karena Perjanjian PPOB tersebut merupakan hasil dari perjanjian antara PT. PLN (Persero) dengan Bank sebagai mitra kerja. Konsumen hanya memiliki kewajiban untuk membayarkan sejumlah tagihan kepada PT. PLN (Persero) tanpa adanya penambahan biaya oleh Bank. Kedua, Perjanjian dalam system PPOB tidak memenuhi baik syarat objektif maupun subjektif , maka konsekuensi hukum nya adalah artinya maka perjanjian mengenai PPOB antara konsumen dengan PT. PLN (Persero) menjadi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Tidak sahnya perjanjian mengakibatkan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban pihak pihak yang ada dalam PPOB menjadi tidak berlaku lagi.Ketiga, Upaya Hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen yang merasa dirugikan akibat system pembayaran PPOB, maka dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Adapun saran penulis adalah pertama, Konsumen diharapkan memiliki pengetahuan yang memadai tentang hak dan kewajibannya sebagai konsumen sehingga dapat bersikap kritis apabila tidak mengerti atas suatu kebijakan kepada pelaku usaha dengan meminta segala informasi serta dasar hukum pelaksanaan dengan jalan melaporkan kejadian yang merugikan konsumen melalui lembaga perlindungan konsumen yang telah ada. Kedua, PT PLN (Persero) sebaiknya melakukan komunikasi serta lebih terbuka atas semua informasi yang berkenaan dengan suatu kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak konsumen serta tidak membebankan kepada konsumen atas biaya administrasi akibat penerapan PPOB atau tetap memberikan pilihan kepada konsumen untuk memilih system pembayaran apa yang akan dipakai.Ketiga, pemerintah harus mengambil tindakan administratif atau tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha serta melakukan amandemen terhadap uu ketenagalistrikan sehingga tidak memberikan celah terhadap pelanggaran hak konsumen.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectperlindungan konsumenen_US
dc.subjectpembayaran onlineen_US
dc.titlePERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PEMBEBANAN BIAYA ADMINISTRASI AKIBAT PENERAPAN PEMBAYARAN LISTRIK MELALUI SISTEM ONLINEen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record