Show simple item record

dc.contributor.advisorSUDJATNO, Arie
dc.contributor.advisorSUPARTO, Nanang
dc.contributor.authorSETYABUDHI, Bagus R.
dc.date.accessioned2015-12-03T03:10:47Z
dc.date.available2015-12-03T03:10:47Z
dc.date.issued2015-12-03
dc.identifier.nim98071010238
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/66075
dc.description.abstractHakim dalam memutus perkara syiqaq harus dengan mempertimbangkan dan mendengarkan keterangan saksi atau orang hakam (pendamai) yang diangkatnya. Proses pemeriksaan gugatan perceraian dengan alasan syiqaq sebagai alasan yaitu yang bersangkutan wajib melaporkan pada atasannya serta dengan melihat pada pasal 3 PP No, 45 tahun 1990 dan pasal 20 sampai 36 UU No. 1 tahun 1974.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TENTANG SYIQAQ SEBAGAI ALASAN DALAM MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) (Studi Kasus Putusan Pengadilian Agama Jember Nomor 2127/Pdt.G/2001/PA.Jr)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record