dc.description.abstract | Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan di
Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jember dan tanya jawab serta wawancara
dengan para pegawai di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jember dan datadata
yang terkumpul mengenai Prosedur Pelaksanaan Administrasi Penerimaan
Retribusi Izin Gangguan pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jember
dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
a. Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jember merupakan salah satu
badan daerah yang menangani sektor retribusi izin gangguan daerah.
Proses pendaftaran permohonan izin gangguan usaha (Hinder
Ordinate/HO) berisi beberapa formulir dan berkas yang harus
dilengkapi, seperti blanko permohonan, surat pernyataan dari
tetangga, surat risalah pemeriksaan, surat-surat lain hingga akhirnya
proses izin dilaksanakan dan diterbitkan surat-surat keputusan yang
menyatakan usaha atau kegiatan tersebut sudah terdaftar dan memiliki
izin gangguan usaha (Hinder Ordinate/HO).
b. Dalam pelaksanaan administrasi retribusi izin gangguan, wajib
retribusi mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
yang berisi nominal jumlah retribusi yang harus dibayarkan kepada
bendahara penerima, yang selanjutnya akan disetorkan ke Kas Daerah
melalui Bank Jatim dengan menggunakan Surat Tanda Setor (STS). | en_US |