PELAKSANAAN ADMINISTRASI ANGGARAN BELANJA RUTIN (BULANAN) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) yang telah dilaksanakan
pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember dan dapat
diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan aministrasi anggaran belanja rutin
(bulanan) adalah sebagai berikut:
1. Bendahara Pengeluaran menganggarkan kebutuhan anggaran, anggaran
diajukan melaui dokumen-dokumen yang dibuat. Adapun dokumen-dokemen
tersebut diantaranya SPP (Surat Permintaan Pembayaran), dan SPM (Surat
Perintah Membayar), kemudian diajukan kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten Jember.
2. Balasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jember berupa SP2D atau Surat
perintah pencairan dana. SP2D akan digunakan untuk pencairan dana di Kas
Umum Daerah
3. Dana yang telah diterima oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Jember akan digunakan untuk keperluan belanja Dinas
Kepependudukan sesuai dengan pengajuan SPP
4. Setiap belanja yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Jember haruslah disertai bukti pembayaran
5. Bukti pembayaran belanja akan dibuat SPJ (Surat Pertanggungjawaban) oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember yang dikirim
kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jember sebagai bentuk
pertanggungjawaban.
Collections
- DP-Financial Management [400]