Show simple item record

dc.contributor.advisorApriono, Markus
dc.contributor.authorMutohar, Ahmad Fauzi
dc.date.accessioned2015-12-03T02:47:40Z
dc.date.available2015-12-03T02:47:40Z
dc.date.issued2015-12-03
dc.identifier.nim120803102038
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/66055
dc.description.abstractBerdasarkan hasil dari Praktek Kerja Nyata pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yang berkaitan dengan Peningkatan Pendapatan melalui Pajak Reklame dan juga mengenai Prosedur Administrasi Pemungutan Pajak Reklame, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Peningkatan Pendapatan, beberapa hal yang dilakukan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember untuk meningkatkan pajak reklame, yaitu : a. Pemerintah daerah / kepala daerah dapat menaikkan tarif pajak reklame agar pendapatan daerah meningkat, dengan cara merubah tarif pajak reklame pada peraturan bupati nomor 28 tahun 2011. b. Melakukan pendataan tempat pajak reklame yang berpotensi c. Memberikan surat panggilan kepada wajib pajak yang belum terdaftar namun sudah mendirikan reklame (ilegal). d. Memberikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak yang potensial agar dalam melakukan pembayaran pajak reklame tidak terlambat. 2. Prosedur administrasi pemungutan pajak reklame a. Pajak reklame tetap Wajib pajak mendatangi kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember ke bagian pendaftaran dan pendataan untuk mengisi formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan melakukan perhitungan pajak reklame, kemudian akan mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), selanjutnya melakukan pembayaran pajak reklame tetap dan mendapatkan Bukti Setoran. 38 b. Pajak reklame insidentil Wajib pajak mendatangi kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember ke bidang 2 (dua), bagian pengurusan pajak reklame insidentil dengan membawa materi pajak reklame insidentil, pertama mengisi formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan melakukan perhitungan pajak reklame, kemudian akan mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), selanjutnya melakukan pembayaran pajak reklame tetap dan mendapatkan Bukti Setoran. Setelah itu materi pajak reklame insidentil akan diberi tanda masa pajak reklame insidentil dengan cara diberikan stiker atau dicat (menggunakan pilok). 3. Formulir atau dokumen yang digunakan dalam prosedur pemungutan pajak reklame tetap dan reklame insidentil, antara lain : a. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) b. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) c. Bukti Setoran pembayaran pajak reklame dari Bank JATIM. Kegiatan yang dilakukan : a. Membantu mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). b. Melakukan verifikasi SPTPD. c. Membantu memberi tanda masa pajak reklame insidentil. d. Mengirim Surat Pemberitahuan dan Surat Panggilan wajib pajak reklame tetap.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPENDAPATAN PAJAK REKLAMEen_US
dc.subjectDINAS PENDAPATAN DAERAHen_US
dc.titlePENINGKATAN PENDAPATAN MELALUI PAJAK REKLAME PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record