dc.description.abstract | Berdasarkan hasil dari Praktek Kerja Nyata pada Dinas Pendapatan
Daerah Kabupaten Jember yang berkaitan dengan Peningkatan Pendapatan
melalui Pajak Reklame dan juga mengenai Prosedur Administrasi
Pemungutan Pajak Reklame, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Peningkatan Pendapatan, beberapa hal yang dilakukan Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember untuk meningkatkan pajak
reklame, yaitu :
a. Pemerintah daerah / kepala daerah dapat menaikkan tarif pajak
reklame agar pendapatan daerah meningkat, dengan cara merubah
tarif pajak reklame pada peraturan bupati nomor 28 tahun 2011.
b. Melakukan pendataan tempat pajak reklame yang berpotensi
c. Memberikan surat panggilan kepada wajib pajak yang belum
terdaftar namun sudah mendirikan reklame (ilegal).
d. Memberikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak yang
potensial agar dalam melakukan pembayaran pajak reklame tidak
terlambat.
2. Prosedur administrasi pemungutan pajak reklame
a. Pajak reklame tetap
Wajib pajak mendatangi kantor Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember ke bagian pendaftaran dan pendataan untuk
mengisi formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan
melakukan perhitungan pajak reklame, kemudian akan
mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), selanjutnya
melakukan pembayaran pajak reklame tetap dan mendapatkan
Bukti Setoran.
38
b. Pajak reklame insidentil
Wajib pajak mendatangi kantor Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember ke bidang 2 (dua), bagian pengurusan pajak
reklame insidentil dengan membawa materi pajak reklame
insidentil, pertama mengisi formulir Surat Pemberitahuan Pajak
Daerah (SPTPD) dan melakukan perhitungan pajak reklame,
kemudian akan mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah
(SKPD), selanjutnya melakukan pembayaran pajak reklame tetap
dan mendapatkan Bukti Setoran. Setelah itu materi pajak reklame
insidentil akan diberi tanda masa pajak reklame insidentil dengan
cara diberikan stiker atau dicat (menggunakan pilok).
3. Formulir atau dokumen yang digunakan dalam prosedur pemungutan
pajak reklame tetap dan reklame insidentil, antara lain :
a. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
b. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
c. Bukti Setoran pembayaran pajak reklame dari Bank JATIM.
Kegiatan yang dilakukan :
a. Membantu mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
b. Melakukan verifikasi SPTPD.
c. Membantu memberi tanda masa pajak reklame insidentil.
d. Mengirim Surat Pemberitahuan dan Surat Panggilan wajib pajak
reklame tetap. | en_US |