dc.description.abstract | Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sasaran Pembangunan Nasional adalah tumbuhnya sikap kemandirian melalui peran serta, efisiensi, dan produktifitas rakyat dalam rangka meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan lahir batin (GBHN, 1993:47). Upaya pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan nasional diselenggarakan melalui tujuh bidang pembangunan diantaranya adalah bidang ekonomi. Bidang ekonomi ini merupakan salah satu bidang yang sangat vital bagi perkembangan pendapatan suatu negara. Sistem perekonomian Indonesia mengenal tiga pelaku utama ekonomi yang disusun atas usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan yaitu sektor pemerintah atau negara, sektor swasta dan koperasi. Implementasi dari ketiga sektor tersebut direalisasikan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “ Bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat “.
BUMN, BUMS dan koperasi merupakan bentuk badan usaha yang bertujuan | en_US |