dc.description.abstract | Berdasarkan Permenkes RI Nomor 71 Tahun 2013, penyelenggara pelayanan
kesehatan meliputi semua fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS
Kesehatan berupa fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan
tingkat lanjutan (FKTL). Puskesmas sebagai FKTP harus memenuhi persyaratan
sehingga dianggap layak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Prosedur tersebut
disebut dengan sistem kredensialing. Pada pelaksanaan awal 2014, semua fasilitas
pelayanan kesehatan yang sudah menjadi provider Jamkesmas, Jamsostek, Askes dan
asuransi TNI/Polri otomatis akan menjadi provider BPJS Kesehatan.
Kredensialing BPJS Kesehatan terdiri dari 2 persyaratan, yakni persyaratan
administrasi (kriteria mutlak) meliputi nama fasilitas kesehatan, nama pemimpin
fasilitas kesehatan, alamat fasilitas kesehatan, nomor telepon fasilitas kesehatan,
email fasilitas kesehatan, dan dokumen pendukung; dan persyaratan teknis meliputi
sumber daya manusia, sarana dan prasarana, peralatan medis dan obat-obatan,
lingkup pelayanan dan komitmen pelayanan. Puskesmas Arjasa adalah salah satu
Puskesmas rawat inap di Kabupaten Jember yang termasuk kategori kurang dalam
pengkategorian yang penulis lakukan berdasarkan pencapaian penilaian kinerja
Puskesmas tahun 2013. Tujuan dari penelitian ini adalah mengevaluasi kelayakan
Puskesmas Arjasa Kabupaten Jember sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama
(FKTP) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan aspek
kredensialing.
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif observasional, dengan jumlah
responden sebanyak 7 responden yang ditentukan secara purposive sampling. Data
ix
diperoleh melalui observasi atau pengamatan, dokumentasi dan wawancara untuk
melengkapi data dengan menggunakan lembar check list, camera digital dan alat
tulis. Data pada penelitian ini disajikan dalam bentuk tulisan (textual atau narasi) dan
tabel. Analisis data menggunakan microsoft excel yang sudah dibuat BPJS Kesehatan
yang berisi lembar kerja sesuai dengan format kredensialing untuk mendapatkan nilai
atau skor kredensialing.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa persyaratan administrasi kredensialing
BPJS Kesehatan yang tidak dilengkapi Puskesmas Arjasa adalah tidak adanya SIPA.
Sedangkan pada persyaratan teknis yang tidak dilengkapi Puskesmas Arjasa pada
aspek sumber daya manusia adalah tidak adanya dokter jaga, tidak adanya tenaga
apoteker, dokter umum tidak mengikuti pelatihan medis endokrin, dokter umum tidak
mengikuti pelatihan kesehatan kerja, dokter umum tidak mengikuti pelatihan ATLS,
ACLS dan pelatihan lainnya serta tidak adanya penghargaan atau prestasi. Pada aspek
sarana dan prasarana tidak adanya dokumen SPPL/UKL-UPL, tidak adanya ruang
laboratorium, tidak adanya tempat penyimpanan kartu status di ruang praktik, tidak
adanya alat pemadam kebakaran dan AC. Pada aspek peralatan medis dan obatobatan
adalah tidak adanya low speed bor, RO viewer, cryer, forsep dressing 6",
forsep spons, tidak adanya termometer dan senter pada peralatan khusus kunjungan
rumah serta tidak adanya DVD player atau LCD. Pada aspek lingkup pelayanan,
Puskesmas Arjasa memenuhi standar BPJS Kesehatan, akan tetapi pada pelayanan
laboratorium sederhana, Puskesmas Arjasa hanya melayani beberapa jenis tes
pelayanan laboratorium sederhana. Sedangkan pemeriksaan tes laboratorium lainnya,
Puskesmas Arjasa akan memberikan rujukan. Pada aspek komitmen pelayanan,
Puskesmas Arjasa bersedia memenuhi semua komitmen yang sudah ditetapkan BPJS
Kesehatan. Setelah dilakukan penghitungan pemenuhan persyaratan administrasi dan
persyaratan teknis, Puskesmas Arjasa mendapatkan nilai kredensialing sebesar 77,50.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Puskesmas Arjasa memperoleh nilai
kredensialing sebesar 77,50 yaitu masuk kategori B yang berarti layak untuk
direkomendasikan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. | en_US |