Show simple item record

dc.contributor.advisorNuryadi
dc.contributor.advisorUtami, Sri
dc.contributor.authorErnawati, Fatma
dc.date.accessioned2015-12-02T02:15:19Z
dc.date.available2015-12-02T02:15:19Z
dc.date.issued2015-12-02
dc.identifier.nim072110101038
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65655
dc.description.abstractBerdasarkan Permenkes RI Nomor 71 Tahun 2013, penyelenggara pelayanan kesehatan meliputi semua fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan berupa fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL). Puskesmas sebagai FKTP harus memenuhi persyaratan sehingga dianggap layak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Prosedur tersebut disebut dengan sistem kredensialing. Pada pelaksanaan awal 2014, semua fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah menjadi provider Jamkesmas, Jamsostek, Askes dan asuransi TNI/Polri otomatis akan menjadi provider BPJS Kesehatan. Kredensialing BPJS Kesehatan terdiri dari 2 persyaratan, yakni persyaratan administrasi (kriteria mutlak) meliputi nama fasilitas kesehatan, nama pemimpin fasilitas kesehatan, alamat fasilitas kesehatan, nomor telepon fasilitas kesehatan, email fasilitas kesehatan, dan dokumen pendukung; dan persyaratan teknis meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, peralatan medis dan obat-obatan, lingkup pelayanan dan komitmen pelayanan. Puskesmas Arjasa adalah salah satu Puskesmas rawat inap di Kabupaten Jember yang termasuk kategori kurang dalam pengkategorian yang penulis lakukan berdasarkan pencapaian penilaian kinerja Puskesmas tahun 2013. Tujuan dari penelitian ini adalah mengevaluasi kelayakan Puskesmas Arjasa Kabupaten Jember sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan aspek kredensialing. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif observasional, dengan jumlah responden sebanyak 7 responden yang ditentukan secara purposive sampling. Data ix diperoleh melalui observasi atau pengamatan, dokumentasi dan wawancara untuk melengkapi data dengan menggunakan lembar check list, camera digital dan alat tulis. Data pada penelitian ini disajikan dalam bentuk tulisan (textual atau narasi) dan tabel. Analisis data menggunakan microsoft excel yang sudah dibuat BPJS Kesehatan yang berisi lembar kerja sesuai dengan format kredensialing untuk mendapatkan nilai atau skor kredensialing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persyaratan administrasi kredensialing BPJS Kesehatan yang tidak dilengkapi Puskesmas Arjasa adalah tidak adanya SIPA. Sedangkan pada persyaratan teknis yang tidak dilengkapi Puskesmas Arjasa pada aspek sumber daya manusia adalah tidak adanya dokter jaga, tidak adanya tenaga apoteker, dokter umum tidak mengikuti pelatihan medis endokrin, dokter umum tidak mengikuti pelatihan kesehatan kerja, dokter umum tidak mengikuti pelatihan ATLS, ACLS dan pelatihan lainnya serta tidak adanya penghargaan atau prestasi. Pada aspek sarana dan prasarana tidak adanya dokumen SPPL/UKL-UPL, tidak adanya ruang laboratorium, tidak adanya tempat penyimpanan kartu status di ruang praktik, tidak adanya alat pemadam kebakaran dan AC. Pada aspek peralatan medis dan obatobatan adalah tidak adanya low speed bor, RO viewer, cryer, forsep dressing 6", forsep spons, tidak adanya termometer dan senter pada peralatan khusus kunjungan rumah serta tidak adanya DVD player atau LCD. Pada aspek lingkup pelayanan, Puskesmas Arjasa memenuhi standar BPJS Kesehatan, akan tetapi pada pelayanan laboratorium sederhana, Puskesmas Arjasa hanya melayani beberapa jenis tes pelayanan laboratorium sederhana. Sedangkan pemeriksaan tes laboratorium lainnya, Puskesmas Arjasa akan memberikan rujukan. Pada aspek komitmen pelayanan, Puskesmas Arjasa bersedia memenuhi semua komitmen yang sudah ditetapkan BPJS Kesehatan. Setelah dilakukan penghitungan pemenuhan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Puskesmas Arjasa mendapatkan nilai kredensialing sebesar 77,50. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Puskesmas Arjasa memperoleh nilai kredensialing sebesar 77,50 yaitu masuk kategori B yang berarti layak untuk direkomendasikan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectEVALUASI KELAYAKANen_US
dc.subjectFASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMAen_US
dc.titleEVALUASI KELAYAKAN FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP) DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) BERDASARKAN ASPEK KREDENSIALING (Studi Kasus di Puskesmas Arjasa Kabupaten Jember)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record