Show simple item record

dc.contributor.advisorHandono, Mardi
dc.contributor.advisorAdonara, Firman Floranta
dc.contributor.authorPUTRA, HERMAWAN WIJAYA
dc.date.accessioned2015-12-01T08:45:08Z
dc.date.available2015-12-01T08:45:08Z
dc.date.issued2015-12-01
dc.identifier.nim09071010112
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65594
dc.description.abstractKebutuhan tanah kian hari makin meningkat disatu sisi banyak orang yang menginginkan memiliki lahan sendiri dan disisi lainada orang yang ingin menjual sebagian tanahnya. Seiring dengan perkembangan kian tahun harga tanah kian meningkat sehingga tanah (Hak Atas Tanah) merupakan suatu kebutuhan yang nilainya tinggi. Di satu sisi banyak pihak yang hendak membeli sebidang tanah namun belum memilik iuang yang cukup untuk membeli sebidang tanah, dan dipihak lain penjual juga ingin menjual guna mendapatkan uang, namun tidak ingin merugi. Guna memepertemukan kedua masalah tersebut dibuatlah suatu perjanjian permulaan yaitu Perjanjian Pengikatan Jual beli, dimana keduabelah pihak mengikatkan diri dengan syarat-sarat yang akan dipenuhi kemudian guna terlaksananya Perjanjian Jual beli. Dalam perjanjian pengikatan jual beli itu sendiri juga memiliki resiko baik bagi penjual maupun pembeli yang akan mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian, maka akan diteliti lebih lanjut dalam karya ilmiah berjidul “PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH”. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah Pertama : mengenai kekuatan hukum dari perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat oleh notaris dikaitkan dengan kuasa mutlak dalam perjanian pengikatan jual beli. Kedua : mengenai perlindungan hukum terhadap hak-hak pihak yang mengikatkan diri apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi. Ketiga : mengenai upaya penyelesaian sengketa apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi. Terkait tujuan dari skripsi ini digunakan metode penelitian yuridis normativ (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan undangundang (statue approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Selanjutnya bahan hukum yang di gunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil analisis ini menggunakan metode yang sistematis dan terarah dan akhirnya dapat ditarik kesimpulan yang bersifat prespektif dan terapan. Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bentuk-bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pihak yang mengikatkan diri dalam pengikatan jual beli hak atas tanah pada kehidupan sehari-hari.dalam transaksi jual beli tidak selamanya para pihak dapat memenuhi syarat perjanjian pada saat itu juga baik terkait melakukan prestasi atau untuk tidak melakukan prestasi. Hal-hal semacam ini dapat memicu timbulnya perselisihan yang lebih dikenal dengan istilah sengketa dikarenakan salah satu pihak tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam suatu perjanjian, ada pun pihak lainya tidak ingin menderita kerugian atas perbuatan yang dilakuan pihak yang melakukan wanprestasi. Guna memperkecil terjadinya sengketa maupun penyalahgunaan hak dalam perjanjian pengikatan jual beli pemerintah dapat menerbitkan undang-undang yang mengatur tentang Perjanjian Pengiktan Jual beli. Kesimpulan dapat ditarik dari penulisan skripsi ini Pertama: akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat notaris dalam bentuk notarill memiliki xiii kekuatan hukum tetap, unuk Kuasa mutlak diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan. Kedua: bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada para pihak yang mengikatakan diri dalam Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dapat dibagi menjadi dua, yaitu: Secara Preventif dan Represif. Ketiga :Apbila terjadi sengketa dalam Perjanjian Pengikatan Jual beli Maka untuk penyelesaianya dapat ditempuh dengan jalur Non-Litigasi atau pun Litigasi. Berdasarkan pada permasalahan yang diangkat, penulis memberikan saran kepada masyarakat : Kesatu:Dalam pelaksanaan jual beli hak atas tanah lebih baik dilakukan dengan perantara pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), guna mempermudah pelaksaanan dan keamanan dalam transaksi. Kedua: Sebelum melakukan jual beli hak atas tanah lebih baik di konsultasikan terlebih dahulu kepada orang-orang yang lebih berpengalaman agar mendapat kejelasan tentang proses-proses administrasi yang harus dilakukan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectpengikatan jual beli hak atas tanahen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAHen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record