Show simple item record

dc.contributor.advisorEKATJAHJANA, WIDODO
dc.contributor.advisorRACHMAD, IWAN
dc.contributor.authorSANCOKO, HENDRA WAHYU
dc.date.accessioned2015-12-01T08:40:43Z
dc.date.available2015-12-01T08:40:43Z
dc.date.issued2015-12-01
dc.identifier.nim090710101207
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65587
dc.description.abstractPemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mempunyai kewenangan untuk melakukan penataan reklame sebagai regulator yang meliputi kebijakan perencanaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian dan penertiban. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan potensi sumber pendapatan dari reklame, perlu diatur penyelenggaraan reklame dengan memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas, keadilan, estetika, ketertiban, melindungi kepentingan masyarakat, dan potensi daerah. Robohnya papan reklame yang diakibatkan oleh angin puyuh, hujan deras atau bencana alam lainnya dapat dikategorikan sebagai fatsal force majeur, yaitu suatu kejadian di luar kemampuan manusia, karenanya tak dapat dijadikan klaim kepada pemerintah daerah dan tak dapat pula diajukan class action masyarakat kepada pemilik. Namun demikian, apabila dapat dibuktikan bahwa robohnya papan reklame tersebut bukan merupakan kejadian karena overmacht atau force majeur, maka dalam hal ini pemerintah daerah dapat digugat sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. Bertitik tolak kepada permasalahan dan dikaitkan dengan kesimpulan yang telah dikemukakan di atas, maka dapat diberikan saran sebagai berikut : Secara umum pada saat ini tata cara penanganan dan penataan reklame yang telah dilaksanakan dapat dikatakan cukup baik, namun memerlukan suatu dukungan dan motivasi yang lebih baik lagi baik dari segi estetika, secara arsitektual maupun lingkungan, serta dari segi manajemen yang berorientasi kepada efisiensi dan keindahan wilayah, bukan kepada tujuan yang terkadang mengabaikan sisi lainnya. Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten 65 Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame telah dilakukan dengan baik walaupun belum maksimal, seperti membongkar semua reklame liar yang ada di sekitar jalan provinsi di Kabupaten Banyuwangi. Begitu juga mengenai prosedur pemberian Izin Pemasangan Reklame di Kabupaten Banyuwangi sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi untuk menghadapi berbagai pelanggaran pemasangan reklame, telah dilakukan dengan memberikan informasi kepada pemilik reklame untuk menulis dan membuat kesepakatan mengenai masa berlakunya reklame habis sekaligus sanksi jika melanggar.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectpenataan reklameen_US
dc.subjectperaturan daerah kabupaten banyuwangi No. 10 tahun 2012en_US
dc.subjectpenyelenggaraan reklameen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PERANAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI DALAM PENATAAN REKLAME BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAMEen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record