dc.description.abstract | Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
mempunyai kewenangan untuk melakukan penataan reklame sebagai regulator
yang meliputi kebijakan perencanaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian
dan penertiban. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dan meningkatkan potensi sumber pendapatan dari reklame, perlu diatur
penyelenggaraan reklame dengan memperhatikan prinsip-prinsip
akuntabilitas, keadilan, estetika, ketertiban, melindungi kepentingan
masyarakat, dan potensi daerah.
Robohnya papan reklame yang diakibatkan oleh angin puyuh, hujan deras atau
bencana alam lainnya dapat dikategorikan sebagai fatsal force majeur, yaitu
suatu kejadian di luar kemampuan manusia, karenanya tak dapat dijadikan
klaim kepada pemerintah daerah dan tak dapat pula diajukan class action
masyarakat kepada pemilik. Namun demikian, apabila dapat dibuktikan bahwa
robohnya papan reklame tersebut bukan merupakan kejadian karena
overmacht atau force majeur, maka dalam hal ini pemerintah daerah dapat
digugat sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.
Bertitik tolak kepada permasalahan dan dikaitkan dengan kesimpulan yang
telah dikemukakan di atas, maka dapat diberikan saran sebagai berikut :
Secara umum pada saat ini tata cara penanganan dan penataan reklame
yang telah dilaksanakan dapat dikatakan cukup baik, namun memerlukan suatu
dukungan dan motivasi yang lebih baik lagi baik dari segi estetika, secara
arsitektual maupun lingkungan, serta dari segi manajemen yang berorientasi
kepada efisiensi dan keindahan wilayah, bukan kepada tujuan yang terkadang
mengabaikan sisi lainnya. Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten
65
Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame telah
dilakukan dengan baik walaupun belum maksimal, seperti membongkar semua
reklame liar yang ada di sekitar jalan provinsi di Kabupaten Banyuwangi. Begitu
juga mengenai prosedur pemberian Izin Pemasangan Reklame di Kabupaten
Banyuwangi sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Upaya yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi untuk menghadapi berbagai
pelanggaran pemasangan reklame, telah dilakukan dengan memberikan informasi
kepada pemilik reklame untuk menulis dan membuat kesepakatan mengenai masa
berlakunya reklame habis sekaligus sanksi jika melanggar. | en_US |