Show simple item record

dc.contributor.advisorYasa, I Wayan
dc.contributor.advisorOCHTORINA, DYAH
dc.contributor.authorQOLBI, FIRMAN QURROTA
dc.date.accessioned2015-12-01T08:30:24Z
dc.date.available2015-12-01T08:30:24Z
dc.date.issued2015-12-01
dc.identifier.nim110710101175
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65576
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya perjanjian kerja sama yang dilakukan Ir. H. Sarmilis dengan Alm. Teger Sriwidjaya sebagai suami Tergugat I dan Tergugat II yang bernama Tuan Sugeng Padmono untuk meluluskan para pegawai honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil, namun karena perjanjian kerjasama ini gagal akibat meninggalnya Teger Sriwidjaya, dan Ny. Bilkisti sebagai ahli waris tidak mau mengembalikan uang tersebut kepada Penggugat, maka tindakan ini sangat merugikan Penggugat, karena Pegawai Honorer yang menjadi tanggungan Almarhum Teger Sriwijaya telah mengklaim Penggugat menggelapkan uang administrasi yang telah disetor kepadanya. Pengugat mengalami kerugian secara inmateriil berupa pencemaran nama baik dan iktikad baik dari Penggugat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan tidak dapat diterima oleh Tergugat. Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor Perkara 03/Pdt.G.2008/PN.TKN dan telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Takengon yang salah satu amarnya adalah menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Penggugat lalu mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang ternyata memperkuat putusan Pengadilan Negeri Takengon dengan Putusan Nomor 24/Pdt/2009/PT-BNA tertanggal 05 Mei 2009. Pengadilan Tinggi Banda Aceh tidak mempertimbangkan alasan memori Banding Penggugat bahwa Penggugat dan Tergugat I menyatakan tidak ingin menempuh perdamaian melalui mediasi. Dengan demikian, maka perjanjian kerjasama ini merupakan perjanjian yang dilarang, oleh karena itu perjanjian ini dapat dikatakan batal demi hukum. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang hendak dikaji meliputi 2 (dua) hal, yaitu: apa dasar pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 3038K/PDT/2009, apa akibat hukum bagi para pihak saat perjanjian kerja sama ini diputus Mahkamah Agung menjadi perjanjian yang tidak sah. Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Selanjutnya, tujuan khusus yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami dasar pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 3038K/PDT/2009, dan untuk mengetahui dan memahami tentang akibat hukum bagi para pihak saat perjanjian kerja sama ini diputus Mahkamah Agung menjadi perjanjian yang tidak sah. Metode yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, kemudian dilanjutkan dengan analisis bahan hukum. Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 3038K/Pdt/2009 mendasarkan pertimbangannya bahwa suatu hutang harus dikembalikan kepada pemberi hutang. Hal ini dikaitkan dengan Pasal 1754 KUHPerdata. Terkait hal itu di dalam perkara ini, terjadi sebuah perjanjian kerja sama oleh Ir. H. Sarmilis dengan Alm. Teger Sriwidjaya sebagai suami Tergugat I dan Tergugat II yang bernama Tuan Sugeng Padmono untuk meluluskan para pegawai honorer, namun karena perjanjian kerjasama ini gagal akibat meninggalnya Teger Sriwidjaya dan Ny. Bilkisti sebagai ahli waris tidak mau mengembalikan uang tersebut kepada Penggugat, maka dari sinilah wanprestasi yang dilakukan para Tergugat/ Termohon Kasasi muncul. Wujud wanprestasi disini dapat dibuktikan pada saat Penggugat dan Tergugat melaksanakan perjanjian yang pada dasarnya telah melanggar syarat sahnya perjanjian yakni melakukan suap terhadap pihak-pihak KPAN, sehingga apabila debitur tetap melaksanakan perjanjian, maka debitur tidak melaksanakan prestasinya dan debitur wajib untuk mengembalikan uang tersebut. Akibat hukum bagi Penggugat/Pemohon Kasasi dengan Tergugat I dan Tergugat II sebagai Termohon Kasasi sebagaimana putusan perdata yang bersifat privat, maka akibat hukum bagi para pihak antara lain; penggugat berhak meminta kepada para Tergugat untuk mengembalikan uang milik pegawai honorer yang menjadi tanggungannya. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 3038K/Pdt/2009 yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat bagi para pihak, apabila para Tergugat tetap tidak mau mengembalikan uang yang menjadi objek sengketa ini, maka Penggugat berhak meminta bantuan pengadilan untuk melakukan upaya hukum seperti penyitaan. Pihak Tergugat/Termohon Kasasi berkewajiban mengembalikan uang milik Pegawai Honorer yang telah mereka terima dari Penggugat seluruhnya sebesar Rp.1.507.009.000 (satu miliar lima ratus tujuh juta sembilan ribu rupiah). Kesimpulan penulis dari pembahasan, Majelis Hakim mendasarkan pertimbangannya pada Pasal 1754 KUHPerdata bahwa suatu hutang harus dikembalikan kepada pemberi hutang. Pada perjanjian pinjam meminjam yang dikaitkan dengan perkara ini adalah perkara kewajiban mengembalikan uang, dimana uang tersebut sebagai obyek dalam perjanjian, maka menurut Pasal 1302 KUHPerdata, Ny. Bilkisti sebagai ahli waris harus menanggung perikatan yang dilakukan oleh suaminya. Pasal 1301 KUHPerdata memberikan kewajiban kepada Tergugat II untuk sama-sama menanggung mengembalikan uang kepada Penggugat Akibat hukum bagi penggugat, pihak penggugat berhak meminta kepada para Tergugat untuk mengembalikan uang milik pegawai honorer yang menjadi tanggungan Penggugat. Apabila para Tergugat tetap tidak mau mengembalikan uang tersebut, maka Penggugat berhak meminta bantuan Pengadilan untuk melakukan upaya hukum seperti penyitaan. Pihak Tergugat berkewajiban mengembalikan uang milik Pegawai Honorer yang mereka terima dari Penggugat. Saran kepada hakim supaya dalam memberikan putusan tidak hanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, karena hakim bukanlah corong undang-undang, suatu putusan harus memuat keadilan yang substantif bukan sebatas keadilan prosedural, sehingga putusan yang diberikan dapat memberikan rasa keadilan.Saran bagi para pihak yang berperkara, hendaknya sebuah perjanjian itu dilaksanakan sesuai dengan hak dan kewajiban para pihak dan memperhatikan bentuk serta isi dari perjanjian secaraen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectkewajiban menggembalikan uangen_US
dc.subjectperjanjian tidak sahen_US
dc.subjectPutusan Mahkamah Agung Nomor 3038K/PDT/2009en_US
dc.titleKEWAJIBAN MENGEMBALIKAN UANG DALAM PERJANJIAN YANG TIDAK SAH (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3038K/PDT/2009)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record