dc.description.abstract | Konflik berkepanjangan yang melibatkan pemerintah Indonesia dengan
rakyat Aceh khususnya kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dapat
diselesaikan melalui perundingan damai yang di lakukan di Koenigstedt, sebuah
rumah peristirahatan di tepi sungai Vantaa, di luar Kota Helsinki, Finlandia.
Perundingan damai tersebut menghasilkan sebuah nota kesepahaman yang lebih
dikenal dengan sebutan MoU Helsinki.
MoU Helsinki tersebut mendasari terbentuknya dua peraturan baru di
Aceh. Pertama terbentuknya Undang-Undang No 11 Tahun 2007 Tentang
Pemerintahan Aceh. Lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Aceh merupakan
satu tonggak sejarah dalam perjalanan bangsa Indonesia, khususnya bagi
masyarakat Aceh , karena dengan Undang-Undang ini tercurah harapan untuk
terciptanya perdamaian yang langgeng, menyeluruh, adil, dan bermartabat,
sekaligus sebagai wahana pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan
masyarakat Aceh yang sejahtera.
Kedua terbentuknya partai politik lokal berdasarkan PP No 20 Tahun 2007
Tentang Partai Politik Lokal. Kehadiran Partai Politik Lokal di Aceh merupakan
suatu bukti perkembangan demokrasi di Indonesia. Dengan hadirnya Partai Politik
Lokal merupakan tambahan sarana untuk penyampaian aspirasi politik
masyarakat. Khususnya di Aceh, kehadiran Partai Politik Lokal memberikan
harapan hidupnya demokratisasi di Aceh. Saat ini masyarakat Aceh lebih leluasa
dalam menunjukkan sikap politiknya melalui Partai Politik Lokal yang terbentuk
di Aceh.
Akan tetapi banyak masyarakat berfikir pendirian partai lokal sendiri
dirasa menyalahi peraturan perundang-undangan yang belaku di Indonesia
khususnya Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Berdasarkan
Permasalahan tersebut, Penulis menarik beberapa permasalahan sebagai berikut :
Pertama Apa yang melatarbelakangi pendirian partai politik lokal di Aceh dan
yang kedua adalah Apakah pendirian partai politik lokal telah sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
Tujuan penelitian ini ada dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.
Tujuan umum penelitian ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi tugas
sebagai prasyaratan pokok yang bersifat akademis guna mencapai gelar Sarjana
Hukum sebagaimana kurikulum Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan
tujuan khusus penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan membahas
seperti rumusan masalah yang sudah dijelaskan di atas.
Metode penelitian dalam skripsi ini meliputi empat aspek yaitu Tipe
penelitian, Pendekatan masalah, Sumber bahan hukum, dan Analisis bahan
hukum.Tipe penelitian yang dipakai penulis adalah yuridis normatif, yaitu
penelitia nmengenai penerapan norma-norma hukum positif. Pendekatan masalah
yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual.Sedangkan sumber bahan hukum dalam skripsi ini terdiri atas bahan
hukum primer ,bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan
hukum menggunakan analisis deduktif dari umum ke khusus.
Kesimpulan dari penulisan karya ilmiah ini ialah di perbolehkannya calon
independen sebagai implementasi partai politik lokal dalam rangka mewujudkan
demokrasi di Aceh untuk mengikuti pemilihan legislatif di Aceh telah disahkan
dengan Putusan MK No.5/PUU-V/2007 mengenai uji materi Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu,pendirian
partai lokal sendiri walaupun tidak sejalan dengan pengertian dari partai politik
yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2011 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Partai Politik,
akan tetapi hal tersebut telah sesuai dengan dasar hukum tertinggi yaitu Undang-
Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 yang
mengisyaratkan bahwa setiap warga negara berhak membentuk suatu organisasi
guna kepentingan penyaluran aspirasinya. | en_US |