dc.description.abstract | Ledokombo adalah daerah dimana masyarakatnya merupakan masyarakat campuran antara masyarakat keturunan jawa dan Madura. Suasana adat yang ada di wilayah tersebut masih sangat kental dan pada umumnya di lingkungan tersebut antara tetangga masih memiliki hubungan saudara juga apabila terdapat salah seorang dari saudara pergi ke untuk mencari penghidupan yang lebih baik misalnya transmigrasi dan tanpa turut serta membawa anaknya biasanya anak tersebut dan juga terdapat saudara yang tidak mempunyai keturunan maka dengan alasan kondisi ini si anak tersebut diangkat menjadi anak oleh saudara orang tua nya tersebut.
Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari 2 (dua) permasalahan yaitu Bagaimana kedudukan anak angkat terhadap harta asal dan harta gono – gini orang tua angkatnya dan Bagaimana kedudukan anak angkat terhadap harta asal dan harta gono – gini orang tua kandungnya.
Tujuan Penulisan di dalam skripsi ini adalah Agar didalam penulisan skripsi ini dapat memperoleh sasaran yang dikehendaki dan sesuai dengan tujuan yang dikehendaki, sehingga memiliki tujuan umum dan tujuan khusus yang ditetapkan dalam penulisan skripsi sebagai berikut:
Tujuan Umum: Merupakan tujuan yang bersifat akademis yaitu untuk memenuhi dan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan guna memperoleh gelar sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember.; Sebagai salah satu sarana penerapan ilmu pengetahuan yang diperoleh di perkuliahan dengan praktek yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat dan memberikan sumbangan pemikiran dan wawasan yang berguna bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan almamater.
Tujuan Khusus : Untuk mengetahui kedudukan anak angkat terhadap harta asal dan harta gono-gini dari orang tua angkatnya; Untuk mengetahui kedudukan anak angkat terhadap harta asal dan harta gono – gini dari orang tua kandungnya.
Metodologi merupakan cara kerja bagaimana menemukan atau memperoleh atau menjalankan suatu kegiatan untuk memperoleh hasil yang konkrit. Penggunaan metode dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris istilah lain yang di gunakan adalah penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan. Penelitiannya dilakukan dengan meneliti pengalaman-pengalaman dari masyarakat atau gejala-gejala yang ada di masyarakat. Penelitian ini bersifat penelitian secara kualitatif, dimana di sini memusatkan perhatiannya pada prinsip-prinsip umum yang mendasari perwujudan satuan-satuan gejala yang ada dalam kehidupan manusia, atau pola-pola yang dianalisis gejala-gejala sosial budaya dengan menggunakan kebudayaan dari masyarakat yang bersangkutan untuk memperoleh gambaran mengenai pola-pola yang berlaku.. Sumber Data yang digunakan meliputi Data hukum primer, Data hukum sekunder dan Data hukum tersier.
Pembahasan berisi mengenai pembahasan atau jawaban dari rumusan masalah yang ada dalam penulisan skripsi ini Anak angkat dalam adat Madura sama halnya dengan adat jawa memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan adat jawa. Anak angkat tidak berhak atas harta asal dari orangtua angkatnya, sebab ia juga akan menjadi ahli waris orangtua kandungnya. Jadi dalam Hukum Adat
dikenal dengan sebutan bahwa anak angkat memperolah ”air dari dua sumber” sebab disamping sebagai ahli waris orangtua kandungnya, ia juga menjadi ahli waris atas harta gono-gini orang tua angkatnya. Apabila orang tua angkat tersebut memiliki usaha perdagangan ataupun pertanian dan anak angkat tersebut membantu pekerjaan orang tua angkat biasanya ia mendapatkan upah sama dengan pekerja orang tua angkat.
Menurut Adat Jawa dan Madura hubungan antara orang tua kandung dengan anak angkat tidak putus, adapula anak angkat yang tetap tinggal dengan orang tua kandungnya. Harta waris yang diterima oleh anak angkat dari orang tua kandungnya adalah harta asal dan harta gono – gini apabila anak angkat mewaris bersama – sama dengan saudara kandung anak angkat maka harta tersebut akan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama antara anak angkat dengan saudara kandung.
Saran yang dapat diberikan oleh penulis adalah Sebaiknya Jika melakukan pengangkatan anak sebaiknya dibuat secara terang. Agar keberadaanya di dalam keluarga yang mengangkat diketahui secara pasti. Hal ini untuk mencegah terjadinya pertengkaran, jika di dalam keluarga yang mengangkat terdapat anak kandung. Meskipun yang demikian tidaklah diharapkan, namun untuk kebaikan bersama kelak bila orang tua yang mengangkat telah tiada. Demikian juga, bahwa perbuatan terang ini dapat sebagai bukti yang cukup bila kemudian terjadi persoalan-persoalan di hadapan Pengadilan. Termasuk persoalan yang timbul adalah masalah harta warisan | en_US |