Show simple item record

dc.contributor.advisorSETYAWAN, FENDI
dc.contributor.advisorFAHAMSYAH, ERMANTO
dc.contributor.authorRAMADHAN, AJENG FITRAH
dc.date.accessioned2015-12-01T07:48:22Z
dc.date.available2015-12-01T07:48:22Z
dc.date.issued2015-12-01
dc.identifier.nim110710101251
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65539
dc.description.abstractKemajuan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi telekomunikasi, dan informatika mendukung perluasan ruang gerak transaksi barang dan/atau jasa. Kondisi demikian sangat bermanfaat bagi konsumen karena kebutuhan akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi. Namun, di lain pihak kondisi tersebut dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang. Konsumen dapat menjadi objek aktivitas bisnis dari pelaku usaha, contohnya smartphone sebagai perangkat komunikasi yang penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Smartphone memiliki daya serap pasar yang sangat besar dan telah memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha untuk saling bersaing memasarkannya secara tidak sehat. Hal ini dibuktikkan dengan memperjualbelikan smartphone supercopy atau tiruan yang memiliki kemiripan mencapai 99% dengan smartphone aslinya sehingga sulit untuk dibedakan dengan aslinya dan dilakukan secara illegal tanpa melalui pengujian kelayakan smartphone di Dirjen Pos dan Telekomunikasi yang merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, pelaku usaha juga tidak memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi smartphone yang dijualnya sehingga merugikan konsumen dan melanggar ketentuan mengenai hak konsumen dalam Pasal 4 huruf (c) dan kewajiban pelaku usaha dalam Pasal 7 huruf (b). Smartphone supercopy hanya dilengkapi dengan buku petunjuk penggunaan (manual) dalam bahasa asing dan tidak dilengkapi dengan Bahasa Indonesia sehingga pelaku usaha yang memperdagangkan smartphone supercopy dalam hal ini telah melanggar ketentuan dalam Pasal 8 huruf (j) Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait perbuatan yang dilarang oleh pelaku usaha. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis membahas tiga permasalahan sebagai berikut: 1) Bagaimanakah bentuk tanggungjawab hukum pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan smartphone supercopy terhadap kerugian yang diderita konsumen smartphone supercopy?; 2) Bagaimanakah upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengendalikan peredaran smartphone supercopy di Indonesia?; 3) Bagaimanakah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen jika dirugikan atas pembelian smartphone supercopy di Indonesia?. Adapun bentuk tanggungjawab pelaku usaha yang memperdagangkan smartphone supercopy terhadap kerugian yang diderita konsumen apabila terbukti melakukan wanprestasi atas transaksi jual beli dengan konsumen terkait dengan tidak dipenuhinya kewajiban mengenai jaminan tidak adanya cacat tersembunyi, dan apabila telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan Pasal 1365 serta melanggar ketentuan UUPK Pasal 4 huruf (c) tentang hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, Pasal 7 huruf (b) tentang kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Pasal 8 huruf (j) mengenai perbuatan yang dilarang oleh pelaku usaha dengan tidak mencantumkan informasi dan petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia yang juga diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang xiii Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Telematika dan Elektronika adalah memberikan ganti kerugian. Ganti kerugian ini bentuknya dapat berupa pembayaran sejumlah uang atau penggantian barang dan/jasa yang sejenis atau setara nilainya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai tanggungjawab pelaku usaha yang memproduksi smartphone supercopy yang berada di luar negeri yang diketahui berasal dari China dan Korea, dapat diberlakukan Pasal 21 UUPK. Hal ini karena UUPK tidak mencakup pelaku usaha di luar negeri. Sehingga tangggungjawab yang dibebankan kepada pelaku usaha yang memproduksi smartphone supercopy dilimpahkan kepada importir sebagai pembuat smartphone supercopy. Sedangkan, upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengendalikan peredaran smartphone supercopy di Indonesia adalah dengan menetapkan berbagai regulasi terkait pembinaan dan pengawasan perlindungan konsumen. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 29 dan 30 UUPK serta dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001. Ketentuan terkait pengendalian produk elektronika juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Telematika dan Elektronika dan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/Jasa. Selain peraturan-peraturan tersebut, pemerintah juga telah menetapkan peraturan khusus mengenai pendaftaran dan impor telepon seluler dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 108/M-DAG/PER/11/2012 tentang Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet dan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/8/2013 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012. Beberapa peraturan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mengendalikan peredaran smartphone supercopy di Indonesia. Namun, pelaksanaanya kurang berjalan dengan baik. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan kembali pembinaan dan pengawasan terhadap impor telepon seluler yang akan diedarkan di Indonesia. Selain itu, sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan juga tidak dijatuhkan secara tegas sehingga smartphone supercopy masih bebas beredar di Indonesia. Sedangkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen jika dirugikan atas pembelian smartphone supercopy dapat dilakukan dengan penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi) berdasarkan pilihan sukarela para pihak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPerllindungan konsumenen_US
dc.titlePERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN SMARTPHONE SUPERCOPY DI INDONESIAen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record