dc.description.abstract | Manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat
karena manusia sejak lahir hidup berkembang di dalam lingkungan masyarakat
dan menjadi kodrat manusia untuk hidup berdampingan dengan sesama manusia.
Hidup bersama merupakan salah satu sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup
manusia baik kebutuhan lahir maupun batin. Hidup bersama yang dimaksud
berawal dari peristiwa hukum yaitu perkawinan. Pengertian perkawinan pada
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah ikatan
lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan
tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa. Perkawinan sendiri mempunyai peranan yang sangat penting dalam
menjamin kelangsungan sebuah keluarga.
Berdasarkan kemajuan yang sangat pesat di era globalisasi juga membawa
pengaruh terhadap hubungan antar sesama manusia, antar suku bangsa dan antar
negara dalam segala aspek kehidupan. Pengaruh dari gejala globalisasi di berbagai
bidang dalam kehidupan manusia, menyebabkan perkawinan semakin luas dan
tidak terbatas hingga akhirnya ada perkawinan yang antar kewarganegaraan.
Perkawinan antar kewarganegaraan ini disebut sebagai perkawinan campuran.
Pengertian perkawinan campuran berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada
hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu
berkewarganegaraan Indonesia.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran
adalah masalah kewarganegaraan anak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 62
Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan, undang-undang ini menganut
kewarganegaraan tunggal sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran
hanya dapat memiliki satu kewarganegaraan yaitu mengikuti kewarganegaraan
ayahnya. Berbeda dengan undang-undang yang baru yaitu Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, pada undang-undang ini
menganut asas kewarganegaraan ganda.
Dalam melangsungkan perkawinan campuran dimungkinkan timbul suatu
masalah terutama bagi anak yang menyandang status kewarganegaraan ganda.
Masalah tersebut timbul ketika anak tersebut hendak melangsungkan perkawinan.
Kemudian ketika anak berkewarganegaraan tersebut masih belum dewasa namun
hendak melangsungkan perkawinan, dimungkinkan akan timbul suatu
permasalahan dan akibat hukum bagi anak tersebut. Diberlakukannya asas
kewarganegaraan ganda yang mana jika seorang anak yang berkewarganegaraan
ganda hendak melangsungkan perkawinan pada saat usia belum dewasa maka
akan rentan timbul permasalahan hukum berkaitan dengan kedudukan dan hakhaknya
sebagai warga negara.
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah tentang:
1)mekanisme pelaksanaan perkawinan bagi anak yang belum dewasa dan
memiliki kewarganegaraan ganda; 2) akibat hukum perkawinan bagi anak yang
belum dewasa dan memiliki kewarganegaraan ganda.
xiii
Berdasarkan rumusan masalah yang ada, tujuan dilakukannya penelitian
ini adalah untuk mengetahui dan memahami mekanisme pelaksanaan perkawinan
bagi anak yang belum dewasa dan memiliki kewarganegaraan ganda serta untuk
mengetahui dan memahami akibat hukum perkawinan yang dilakukan oleh anak
yang belum dewasa dan memiliki kewarganegaraan ganda.
Permasalahan tersebut dikaji dalam penelitian hukum normatif dengan
metode pendekatan peraturan perundang-undangan dengan melakukan pengkajian
terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan akibat hukum
perkawinan yang dilakukan oleh anak yang belum dewasa dan memiliki
kewarganegaraan ganda. Termasuk juga buku-buku, tulisan yang termuat dalam
jurnal ilmiah serta pandangan para ahli terkait masalah ini. Untuk metode
analisisnya menggunakan analisa bahan hukum deduktif. Metode analisa bahan
hukum deduktif adalah suatu metode penelitian berdasarkan konsep atau teori
yang bersifat umum menuju prinsip yang bersifat khusus menggunakan bentuk
argumentasi.
Berdasarkan hasil dari penelitian, diperoleh jawaban atas permasalahan
yang ada, bahwa mekanisme pelaksanaan perkawinan bagi anak yang belum
dewasa dan memiliki kewarganegaraan ganda yaitu dengan mengajukan surat
bukti kewarganegaraan ganda dan mengajukan dispensasi untuk melangsungkan
perkawinan anak yang belum dewasa ke Pengadilan Agama atau Pengadilan
Negeri yang menjadi kewenagannya. Untuk akibat hukum perkawinan yang
dilakukan oleh anak yang belum dewasa dan memiliki kewarganegaraan ganda
yaitu diwajibkan untuk memilih salah sat kewarganegaraannya, dianggap sudah
dewasa dan cakap melakukan perbuatan hukum, paspor ganda yang dipegangnya
dinyatakan tidak berlaku dan dicabutnya hak untuk menikmati fasilitas sebagai
warga negara berkewarganegaraan ganda.
Untuk menyikapi permasalahan tersebut, perlu kiranya sebelum
melangsungkan perkawinan terutama perkawinan bagi anak yang belum dewasa
dan memiliki kewarganegaraan ganda, hendaknya mempersiapkan urusan
kelengkapan administratif agar tidak terjadi masalah dikemudian hari serta anak
tersebut mempersiapkan mental karena untuk melangsungkan sebuah perkawinan
adalah suatu hal yang sakral. Usia anak sebelum melangsungkan perkawinan juga
sangat penting agar kehidupan keluarga dapat lestari dan menjadi keluarga
sakinah. Selain itu peraturan perkawinan perlu diterapkan dan dipertegas dalam
kehidupan masyarakat, khususnya dalam hal perkawinan di usia belum dewasa
yang dilakukan oleh anak yang berkewarganegaraan ganda agar tidak terjadi
kekeliruan ketika anak tersebut melakukan perkawinan dibawah umur. | en_US |