Show simple item record

dc.contributor.advisorSugijono
dc.contributor.advisorWidiyanti, Ikarini Dani
dc.contributor.authorNISA, KHOIRUN
dc.date.accessioned2015-12-01T07:17:39Z
dc.date.available2015-12-01T07:17:39Z
dc.date.issued2015-12-01
dc.identifier.nim110710101077
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65518
dc.description.abstractManusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat karena manusia sejak lahir hidup berkembang di dalam lingkungan masyarakat dan menjadi kodrat manusia untuk hidup berdampingan dengan sesama manusia. Hidup bersama merupakan salah satu sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia baik kebutuhan lahir maupun batin. Hidup bersama yang dimaksud berawal dari peristiwa hukum yaitu perkawinan. Pengertian perkawinan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan sendiri mempunyai peranan yang sangat penting dalam menjamin kelangsungan sebuah keluarga. Berdasarkan kemajuan yang sangat pesat di era globalisasi juga membawa pengaruh terhadap hubungan antar sesama manusia, antar suku bangsa dan antar negara dalam segala aspek kehidupan. Pengaruh dari gejala globalisasi di berbagai bidang dalam kehidupan manusia, menyebabkan perkawinan semakin luas dan tidak terbatas hingga akhirnya ada perkawinan yang antar kewarganegaraan. Perkawinan antar kewarganegaraan ini disebut sebagai perkawinan campuran. Pengertian perkawinan campuran berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu berkewarganegaraan Indonesia. Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan, undang-undang ini menganut kewarganegaraan tunggal sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya dapat memiliki satu kewarganegaraan yaitu mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Berbeda dengan undang-undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, pada undang-undang ini menganut asas kewarganegaraan ganda. Dalam melangsungkan perkawinan campuran dimungkinkan timbul suatu masalah terutama bagi anak yang menyandang status kewarganegaraan ganda. Masalah tersebut timbul ketika anak tersebut hendak melangsungkan perkawinan. Kemudian ketika anak berkewarganegaraan tersebut masih belum dewasa namun hendak melangsungkan perkawinan, dimungkinkan akan timbul suatu permasalahan dan akibat hukum bagi anak tersebut. Diberlakukannya asas kewarganegaraan ganda yang mana jika seorang anak yang berkewarganegaraan ganda hendak melangsungkan perkawinan pada saat usia belum dewasa maka akan rentan timbul permasalahan hukum berkaitan dengan kedudukan dan hakhaknya sebagai warga negara. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah tentang: 1)mekanisme pelaksanaan perkawinan bagi anak yang belum dewasa dan memiliki kewarganegaraan ganda; 2) akibat hukum perkawinan bagi anak yang belum dewasa dan memiliki kewarganegaraan ganda. xiii Berdasarkan rumusan masalah yang ada, tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami mekanisme pelaksanaan perkawinan bagi anak yang belum dewasa dan memiliki kewarganegaraan ganda serta untuk mengetahui dan memahami akibat hukum perkawinan yang dilakukan oleh anak yang belum dewasa dan memiliki kewarganegaraan ganda. Permasalahan tersebut dikaji dalam penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan akibat hukum perkawinan yang dilakukan oleh anak yang belum dewasa dan memiliki kewarganegaraan ganda. Termasuk juga buku-buku, tulisan yang termuat dalam jurnal ilmiah serta pandangan para ahli terkait masalah ini. Untuk metode analisisnya menggunakan analisa bahan hukum deduktif. Metode analisa bahan hukum deduktif adalah suatu metode penelitian berdasarkan konsep atau teori yang bersifat umum menuju prinsip yang bersifat khusus menggunakan bentuk argumentasi. Berdasarkan hasil dari penelitian, diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa mekanisme pelaksanaan perkawinan bagi anak yang belum dewasa dan memiliki kewarganegaraan ganda yaitu dengan mengajukan surat bukti kewarganegaraan ganda dan mengajukan dispensasi untuk melangsungkan perkawinan anak yang belum dewasa ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri yang menjadi kewenagannya. Untuk akibat hukum perkawinan yang dilakukan oleh anak yang belum dewasa dan memiliki kewarganegaraan ganda yaitu diwajibkan untuk memilih salah sat kewarganegaraannya, dianggap sudah dewasa dan cakap melakukan perbuatan hukum, paspor ganda yang dipegangnya dinyatakan tidak berlaku dan dicabutnya hak untuk menikmati fasilitas sebagai warga negara berkewarganegaraan ganda. Untuk menyikapi permasalahan tersebut, perlu kiranya sebelum melangsungkan perkawinan terutama perkawinan bagi anak yang belum dewasa dan memiliki kewarganegaraan ganda, hendaknya mempersiapkan urusan kelengkapan administratif agar tidak terjadi masalah dikemudian hari serta anak tersebut mempersiapkan mental karena untuk melangsungkan sebuah perkawinan adalah suatu hal yang sakral. Usia anak sebelum melangsungkan perkawinan juga sangat penting agar kehidupan keluarga dapat lestari dan menjadi keluarga sakinah. Selain itu peraturan perkawinan perlu diterapkan dan dipertegas dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam hal perkawinan di usia belum dewasa yang dilakukan oleh anak yang berkewarganegaraan ganda agar tidak terjadi kekeliruan ketika anak tersebut melakukan perkawinan dibawah umur.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectHUKUM PERKAWINANen_US
dc.subjectKEWARGANEGARAAN GANDAen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM PERKAWINAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK YANG BELUM DEWASA DAN MEMILIKI KEWARGANEGARAAN GANDAen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record