Show simple item record

dc.contributor.advisorRato, Dominikus
dc.contributor.advisorDani W, Ikarini
dc.contributor.authorRITAUDDIN, AHMAD
dc.date.accessioned2015-12-01T07:01:57Z
dc.date.available2015-12-01T07:01:57Z
dc.date.issued2015-12-01
dc.identifier.nim090710101029
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65506
dc.description.abstractPerkawinan campuran adalah pernikahan antara 2 (dua) orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarga negaraan Indonesia.2 Perkawinan campuran pada masa pemerintahan kolonial, Beslit Kerajaan 29 Desember 1896 Nomor 23 Staasblad 1896/158 (Regeling op de gemengde huwelijken disingkat GHR) memberikan definisi : Perkawinan dari orang-orang yang di Indonesia berada di bawah hukum yang berlainan pasal satu yang termasuk dalam lingkup perkawinan campuran yaitu : 3 (1) Perkawinan campuran internasional (2) Perkawinan campuran antar tempat (3) Perkawinan campuran antar golongan (intergentil) (4) Perkawinan campuran antar agama. Selanjutnya, perkawinan campuran menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, diatur dalam Pasal 57 yang menetapkan : “Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam undang-undang ini ialah perkawinan dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, kerana perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia” Masalah yang diketemukan pengkajian ini adalah, pemahaman sebahagian masyarakat bahwa perkawinan campuran adalah sama dengan pengertian perkawinan beda agama, padahal menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Bab. XII tidak demikian adanya. Dari ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tersebut dapat diuraikan unsur perkawinan campuran meliputi : a) Perkawinan antara dua orang wanita dan seorang pria di Indonesia tunduk pada aturan yang berbeda ; b) Karena perbedaan kewarganegaraan ; dan c) Salah satu pihak beewarganegaraan Indonesia. Dengan demikian ketentuan hukum yang dibuat oleh pemerintah zaman kolonial tentang perkawinan tidak berlaku lagi, karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Pengaruh dari gejala regionalisasi, internasionalisasi atau globalisasi di berbagai bidang kehidupan manusia, mengakibatkan hubungan antar manusia semakin luas dan tidak terbatas, akhirnya ada yang saling jatuh cinta dan melangsungkan perkawinan antar kewarganegaraan. Perkawinan campuran yang berbeda kewarganegaraan ini semakin meningkat jumlahnya, meskipun di dalam kenyataannya banyak yang menghadapi problem atau permasalahan. Permasalahan tersebut adalah menyangkut sistem hukum yang berbeda antara negara Indonesia dan negara lain, sehingga berpengaruh pada perkawinan, status anak berikut kewarganegaraan. Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama. Atas dasar uraian tersebut di atas, menarik untuk dikaji lebih jauh mengenai perkawinan campuran tersebut khususnya menyangkut perkawinan campuran beda negara yang dilakukan dengan sistem hukum berbedaen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKEABSAHANen_US
dc.subjectPERKAWINAN CAMPURANen_US
dc.subjectLUAR NEGERIen_US
dc.titleKEABSAHAN PERKAWINAN CAMPURAN YANG DILAKUKAN DI LUAR NEGERIen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record