Show simple item record

dc.contributor.advisorJAYUS
dc.contributor.advisorARUNDHATI, GAUTAMA BUDI
dc.contributor.authorANGGREINI, CINDY DESINTA
dc.date.accessioned2015-12-01T06:32:48Z
dc.date.available2015-12-01T06:32:48Z
dc.date.issued2015-12-01
dc.identifier.nim110710101272
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65477
dc.description.abstractSejak tahun 2005, RRI resmi menjadi Lembaga Penyiaran Publik, repositioning dari Institusi Pemerintah ini juga ditandai dengan adanya komitmen menyeluruh karyawan RRI diseluruh Indonesia, diskusi-diskusi internal maupun eksternal, termasuk mengikuti berbagai pelatihan tentang Public Service Broadcasting di dalam dan luar negeri. RRI yang memiliki 60 stasiun penyiaran diseluruh Indonesia merupakan lembaga penyiaran publik diantara 4 (empat) bentuk lembaga penyiaran lainnya yaitu lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan. RRI sebagai lembaga penyiaran publik diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia. Bahwasanya Selaku lembaga penyiaran publik, RRI mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial serta melestarikan budaya bangsa, untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran radio yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, di samping penyiaran ke berbagai negara dalam rangka meningkatkan citra positif bangsa. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; pertama, Bagaimanakah pelaksanaan peran Radio Republik Indonesia dalam penyampaian informasi, pelayanan edukasi dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun dan kedua, Apakah hambatan pelaksanaan peran Radio Republik Indonesia dalam penyampaian informasi, pelayanan edukasi dan pemberdayaan masyarakat. Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Beberapa acara RRI dibandingkan dengan beberapa mata acara di stasiun radio lainnya, yang nampak sekali bahwa RRI lebih mengedepankan nilai informasi dan edukasi juga disertai unsur hiburan dalam menyampaikan materi acaranya. Keberadaan mata acara tersebut tidak lepas dari keberadaan RRI sebagai lembaga penyiaran publik namun ada unsur persaingan juga dalam memberikan siaran yang baik dan bermutu. Saat ini RRI secara umum telah melaksanakan proses integrasi untuk menciptakan harmonisasi implementasi strategi komunikasi internal untuk seluruh cabang RRI. Tahap ini belum seluruhnya menunjukkan hasil sebagaimana diharapkan, karena kualitas sumber daya manusia sangat menentukan keberhasilan implementasi program, dan kesiapan sarana xiii dan organisasi, hingga standard operation procedure (SOP) turut menentukan kualitas produk. Untuk itu diperlukan upaya proaktif bersama-sama stakeholder lainnya dalam melakukan proses transformasi organisasi, terutama transformasi nilai dan budaya organisasi yang menjadi komitmen seluruh pimpinan dan karyawan RRI. Kedua, Meskipun kebebasan penyiaran telah bergulir, tanpa peran kritis yang signifikan dari kaum akademis dan praktisi, spirit radio sebagai medium pemberdayaan publik tetap akan jauh dari kenyataan. Padahal dalam penyampaian kebebasan berpendapat, penyiar radio berusaha untuk menyampaikan kebenaran dan fakta yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Karena biar bagaimanapun, pada waktu penyiar radio menyampaikan pendapatnya tentunya bisa dipertanggung jawabkan. Terlepas dari itu, persoalan yang dikemukakan di atas membuktikan bahwa pers penyiaran di Indonesia selama ini berada dalam lipatan kekuasaan. Lipatan kekuasaan tersebut ibarat suatu permainan yang menyebabkan pers kehilangan kebebasan. Saran yang diberikan bahwa, Misi dan filosofi RRI sebagai Radio Publik, harus memiliki nilai-nilai yang mendukung, yaitu preferensi yang memberi akses luas bagi publik, lewat segmentasi siaran dan keberagamannya dalam beberapa programa sesuai wilayah dan populasi publik yang harus dijangkau, dengan Pendekatan Programatis : Broadcasting dan Narrowcasting. Selain itu sejauh tingkat sofistikasi teknologi dan kebutuhan manusia juga membutuhkan tingkat keahlian. Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi tersebut telah membawa implikasi terhadap dunia penyiaran di Indonesia. Lembaga Penyiaran Publik sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum bagi seluruh lapisan masyarakat, perannya semakin strategis terutama dalam mengembangkan alam demokrasi bagi masyarakat informasi yang semakin besar tuntutannya akan hak untuk mengetahui dan hak untuk mendapatkan informasi. Demokratisasi pada penyiar radio tentunya juga dipengaruhi oleh beberapa hal, antara lain independensi sumber daya manusia dan institusi siaran, adanya otonomisasi dari penyiar radio itu sendiri. Penyelenggaraan siaran pada radio harus selalu didasarkan pada proses penciptaan, pemeliharaan, termasuk di dalamnya bebas mencari, menerima serta menyampaikan informasi dan pemikiran dari penyiar radio berdasarkan Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga terdapat pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaranen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERAN RADIO REPUBLIK INDONESIA JEMBERen_US
dc.subjectPENYAMPAIAN INFORMASIen_US
dc.subjectPELAYANAN EDUKASIen_US
dc.titlePERAN RADIO REPUBLIK INDONESIA JEMBER DALAM PENYAMPAIAN INFORMASI, PELAYANAN EDUKASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKATen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record