dc.description.abstract | Sejak tahun 2005, RRI resmi menjadi Lembaga Penyiaran Publik, repositioning
dari Institusi Pemerintah ini juga ditandai dengan adanya komitmen menyeluruh
karyawan RRI diseluruh Indonesia, diskusi-diskusi internal maupun eksternal, termasuk
mengikuti berbagai pelatihan tentang Public Service Broadcasting di dalam dan luar
negeri. RRI yang memiliki 60 stasiun penyiaran diseluruh Indonesia merupakan lembaga
penyiaran publik diantara 4 (empat) bentuk lembaga penyiaran lainnya yaitu lembaga
penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan.
RRI sebagai lembaga penyiaran publik diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.
Bahwasanya Selaku lembaga penyiaran publik, RRI mempunyai tugas memberikan
pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial serta
melestarikan budaya bangsa, untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui
penyelenggaraan penyiaran radio yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, di samping penyiaran ke berbagai negara dalam rangka
meningkatkan citra positif bangsa. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal
yaitu ; pertama, Bagaimanakah pelaksanaan peran Radio Republik Indonesia dalam
penyampaian informasi, pelayanan edukasi dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun dan kedua, Apakah hambatan pelaksanaan peran
Radio Republik Indonesia dalam penyampaian informasi, pelayanan edukasi dan
pemberdayaan masyarakat.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Beberapa
acara RRI dibandingkan dengan beberapa mata acara di stasiun radio lainnya, yang
nampak sekali bahwa RRI lebih mengedepankan nilai informasi dan edukasi juga
disertai unsur hiburan dalam menyampaikan materi acaranya. Keberadaan mata acara
tersebut tidak lepas dari keberadaan RRI sebagai lembaga penyiaran publik namun ada
unsur persaingan juga dalam memberikan siaran yang baik dan bermutu. Saat ini RRI
secara umum telah melaksanakan proses integrasi untuk menciptakan harmonisasi
implementasi strategi komunikasi internal untuk seluruh cabang RRI. Tahap ini belum
seluruhnya menunjukkan hasil sebagaimana diharapkan, karena kualitas sumber daya
manusia sangat menentukan keberhasilan implementasi program, dan kesiapan sarana
xiii
dan organisasi, hingga standard operation procedure (SOP) turut menentukan kualitas
produk. Untuk itu diperlukan upaya proaktif bersama-sama stakeholder lainnya dalam
melakukan proses transformasi organisasi, terutama transformasi nilai dan budaya
organisasi yang menjadi komitmen seluruh pimpinan dan karyawan RRI. Kedua,
Meskipun kebebasan penyiaran telah bergulir, tanpa peran kritis yang signifikan dari
kaum akademis dan praktisi, spirit radio sebagai medium pemberdayaan publik tetap
akan jauh dari kenyataan. Padahal dalam penyampaian kebebasan berpendapat, penyiar
radio berusaha untuk menyampaikan kebenaran dan fakta yang sangat dibutuhkan oleh
masyarakat. Karena biar bagaimanapun, pada waktu penyiar radio menyampaikan
pendapatnya tentunya bisa dipertanggung jawabkan. Terlepas dari itu, persoalan yang
dikemukakan di atas membuktikan bahwa pers penyiaran di Indonesia selama ini berada
dalam lipatan kekuasaan. Lipatan kekuasaan tersebut ibarat suatu permainan yang
menyebabkan pers kehilangan kebebasan.
Saran yang diberikan bahwa, Misi dan filosofi RRI sebagai Radio Publik, harus
memiliki nilai-nilai yang mendukung, yaitu preferensi yang memberi akses luas bagi
publik, lewat segmentasi siaran dan keberagamannya dalam beberapa programa sesuai
wilayah dan populasi publik yang harus dijangkau, dengan Pendekatan Programatis :
Broadcasting dan Narrowcasting. Selain itu sejauh tingkat sofistikasi teknologi dan
kebutuhan manusia juga membutuhkan tingkat keahlian. Perkembangan teknologi
komunikasi dan informasi tersebut telah membawa implikasi terhadap dunia penyiaran
di Indonesia. Lembaga Penyiaran Publik sebagai penyalur informasi dan pembentuk
pendapat umum bagi seluruh lapisan masyarakat, perannya semakin strategis terutama
dalam mengembangkan alam demokrasi bagi masyarakat informasi yang semakin besar
tuntutannya akan hak untuk mengetahui dan hak untuk mendapatkan informasi.
Demokratisasi pada penyiar radio tentunya juga dipengaruhi oleh beberapa hal, antara
lain independensi sumber daya manusia dan institusi siaran, adanya otonomisasi dari
penyiar radio itu sendiri. Penyelenggaraan siaran pada radio harus selalu didasarkan
pada proses penciptaan, pemeliharaan, termasuk di dalamnya bebas mencari, menerima
serta menyampaikan informasi dan pemikiran dari penyiar radio berdasarkan Hak Asasi
Manusia (HAM) yang juga terdapat pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran | en_US |