Show simple item record

dc.contributor.advisorYasa, I Wayan
dc.contributor.advisorWidiyanti, Ikarini Dani
dc.contributor.authorNURCAHYANI, DESI
dc.date.accessioned2015-12-01T05:59:13Z
dc.date.available2015-12-01T05:59:13Z
dc.date.issued2015-12-01
dc.identifier.nim110710101200
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65443
dc.description.abstractHukum waris merupakan kumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antar mereka dengan mereka, maupun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga.Pembagian warisan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang digunakan oleh pihak yang berkepentingan.Ahli waris yang memperoleh bagian mutlak atau legitime portie ini termasuk ahli waris menurut undang-undang, mereka adalah ahli waris yang memperoleh bagian tertentu dari harta peninggalan dan bagian itu tidak dapat dihapuskan oleh si pewaris.Pemberian warisan juga dapat dilakukan dengan cara pembuatan surat wasiat yaitu “pernyataan kehendak seseorang tentang apa yang akan dilakukan terhadap harta kekayaannya”. Pembagian harta waris melalui surat wasiat dapat menjadi permasalahan ketika ahli waris penerima bagian mutlak menurut undang-undang merasa bahwa bagiannya telah dikurangi dengan tidak adil. Seperti yang terjadi pada sengketa yang dibahas penulis pada skripsi ini. Terkait dengan analisis penulis dapat dikerucutkan menjadi 3 rumusan masalah, yaitu: Apakah isteri kedua berhak atas harta peninggalan suami melalui wasiat? Apakah keberadaan anak angkat mempengaruhi perolehan hak waris isteri kedua? Apa dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 685/Pdt.G/2013/PN.Dps sesuai dengan hukum positif yang berlaku? Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini dibagi menjadi dua, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan khusus dari penulisan skripsi ini ada tiga, yaitu: (1)Untuk mengetahui dan memahami hak isteri kedua atas harta peninggalan suami melalui wasiat; (2) Untuk mengetahui dan memahami pengaruh keberadaan anak angkat terhadap hak mewaris isteri kedua; (3) Untuk mengetahui dan memahami dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 685/Pdt.G/2013/PN.Dps sesuai hukum positif yang berlaku. Metode penulisan yang digunakan dalam skripsi ini yaitu metode pendekatan undang-undang (statute approach), sedangkan bahan hukum yang digunakan dibagi menjadi 2 yaitu, Bahan Hukum Primer dan Bahan Hukum Sekunder. Analisa yang digunakan penulis dalam penulisan ini bersifat Perskriptif dan terapan. Isteri kedua sebagai seorang janda berhak atas harta peninggalan almarhum suaminya.Hal tersebut tercantum dalam Pasal 852 KUH Perdata sebagai salah satu dari pasangan yang hidup terlama.Sehingga berhak mewaris bersama dengan anak pewaris sebagai keturunannya.Isteri kedua merupakan ahli waris yang sah dari almarhum suaminya. Maka dari itu, ia berhak untuk mendapatkan warisan melalui wasiat yang dibuat oleh si pewaris. Dengan ketentuan bahwa pemberian wasiat tidak mengurai hak-hak para ahli waris menurut undang-undang. Terkait dengan hal pewaris mempunyai anak dari perkawinan pertama dan seorang isterikedua, maka isteri kedua ini dengan cara apapun tidak boleh xiii mendapat bagian yang melebihi bagian seorang anak dan paling banyak hanya seperempat dari seluruh harta peninggalan. Pasal 852a KUH Perdata menyatakan bahwa bagian warisan dari janda tidak boleh melebihi bagian terkecil dari seorang anak tiri dan setidak-tidaknya tidak boleh lebih dari ¼ bagian dari seluruh harta warisan.Padapasal 181 KUH Perdata menyatakan bahwa sebagai akibat dari kebersamaan harta perkawinan antara suami dengan isteri kedua atau antara isteri dengan suami kedua, sedangkan dari perkawinan pertama terdapat anak, maka orang tua tiri tidak boleh mendapat keuntungan yang melebihi bagian terkecil dari seorang anak tiri itu dalam harta warisan orang tuanya sendiri, sedangkan keuntungan itu juga tidak boleh lebih dari ¼ bagian dari seluruh harta warisan orang tua itu sendiri. Terkait hal demikian, maka ia tetap mempunyai hak-hak dari seorang waris, misalnya bersama dengan ahli waris lainnya berhak meminta penyerahan benda-benda yang termasuk harta peninggalan dan berhak turut melakukan pembagian harta peninggalan itu. Terkait dengan pertimbangan hakim pada perkara Nomor 685/Pdt.G/2013/PN.Dps, penulis tidak setuju jika penggugat sama sekali tidak berhak mewarisi harta peninggalan dari pewaris. Penggugat merupakan ahli waris yang sah dan berhak atas bagian mutlak karena merupakan anak yang sah dari si meninggal. Terkait wasiat yang diberikan pada tergugat harus dilakukan pengurangan sesuai dengan ketentuan dari Pasal 852a KUH Perdata. Pembuatan surat wasiat tidak boleh menghilangkan ahli waris yang memiliki bagian mutlak. Saran yang diajukan oleh penulis adalah Harta warisan hendaknya dibagikan kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia. Sehingga hak mewaris dari setiap ahli waris dapat dibagi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.Hal ini dilakukan agar tidak terjadi perselisihan antar para ahli waris.Pembuatan surat wasiat harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Serta tidak menghilangkan hak-hak dari para ahli waris lainnya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKEDUDUKAN HUKUMen_US
dc.subjectISTERI KEDUAen_US
dc.subjectPENERIMA WASIATen_US
dc.titleKEDUDUKAN HUKUM ISTERI KEDUA SEBAGAI PENERIMA WASIAT DALAM HUBUNGANNYA DENGAN ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA PENINGGALAN ALMARHUM SUAMI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 685/Pdt.G/2013/PN.Dps)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record