dc.description.abstract | Dalam pelaksanaan pemerintahan, pemerintah desa wajib mengelola keuangan
desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Transparan berarti dikelola secara
terbuka, akuntabel berarti dipertanggungjawabkan secara hukum, dan partisipatif
bermakna melibatkan masyarakat dalam prosesnya. Disamping itu, keuangan desa harus
dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan kaidah sistem akuntansi keuangan
pemerintahan. Keuangan desa merupakan semua hak dan kewajiban dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk
didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa.
Ketentuan tentang mekanisme dan tata cara pengelolaan keuangan desa saat ini diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; pertama,
Bagaimanakah pelaksanaan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan di desa
Umbulrejo Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember menurut Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 113 Tahun 2014 dan kedua, Apakah hambatan dalam pelaksanaan
pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa dan kebijakan apa yang diupayakan
oleh Pemerintah Desa Umbulrejo Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember dalam
mengatasinya. Tujuan penelitian dalam hal ini untuk mengetahui hambatan dalam
pelaksanaan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa dan kebijakan apa yang
diupayakan oleh Pemerintah Desa Umbulrejo Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember
dalam mengatasinya. Tipe penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif, dengan
pendekatan masalah perundang-undangan dan konseptual, bahan hukum yang
dipergunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder serta analisis deduktif.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Dalam
praktiknya, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa dituangkan secara tertulis
dalam sebuah laporan pertanggungjawaban melalui suatu peraturan desa. Sebagaimana
hasil penelitian yang dilakukan penulis di desa Umbulrejo, Kecamatan Umbulsari,
Kabupaten Jember untuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa periode tahun
2013 dituangkan dalam Peraturan Desa Umbulrejo Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pertanggungjawaban APBD Desa Umbulrejo Tahun 2013. Dalam pertanggungjawaban
tersebut diuraikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Umbulrejo
xiii
Kecamatan Umbulsari, Jember untuk Tahun Anggaran Tahun 2014. Kedua, untuk
pencatatan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangannya seharusnya mengikuti
standar akuntansi yang dikeluarkan pemerintah. Namun di sisi lain seperti yang terdapat
masalah kapasitas administrasi dan tata kelola aparat pemerintah desa yang masih
minim. Kemudian sistem akuntabilitas dan pranata pengawasan yang masih lemah,
termasuk belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja
desa. Penyusunan pelaporan laporan keuangan desa harus dirangkai secara amat hatihati.
Diduga seluruh desa amat terbelakang dalam teknologi akuntansi, sebagian
diramalkan cepat beradaptasi, sebagian lagi amat sulit beradaptasi dengan teknologi
akuntansi.
Saran yang diberikan bahwa, dalam pertangungjawaban keuangan desa
diperlukan sistem pengawasan yang baik. Tujuan utama dari pengawasan adalah untuk
mencocokkan segala penerimaan dan pengeluaran dengan maksud untuk mencapai
efisiensi dalam hubungannya dengan pelaksanaan anggaran desa, dimana anggaran
sebgai rencana kerja yang dituangkan ke dalam rencana anggaran, penertiban untuk
menjamin terlaksananya segala ketentuan perundang-undangan serta kebijaksanaan yang
telah ditentukan baik oleh pemerintah daerah maupun desa, maka pengawasan perlu
dilaksanakan secara intensif dan terus menerus utamanya kontrol intern dengan tujuan
agar administrasi keuangan harus bersifat dinamis dan mempu mengikuti perkembangan
administrasi keuangan yang akhirnya semakin lama semakin sempurna. Hendaknya
dengan adanya pengawasan tersebut, pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dapat
berjalan dengan baik dan benar. Penyusunan pelaporan laporan keuangan desa harus
dirangkai secara amat hati-hati. Kapasitas administrasi dan tata kelola aparat pemerintah
desa masih minim khususnya pada pejabat pelaksana pengelola keuagan desa. Maka
sebaiknya proses penyusunan laporan keuangan desa terutama dalam implementasi
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini juga harus
merupakan tanggung-jawab pemerintah mulai dari pemerintah pusat, provinsi sampai
kabupaten. Dengan demikian, seluruh aparatur pemerintahan dari pusat sampai ke desa
khususnya yang berkaitan di bidang akuntansi harus dialokasikan, yaitu untuk
sumberdaya manusia yang terbatas mengerjakan porsi pekerjaan yang paling spesifik
untuk beberapa desa sekaligus, dan sumberdaya yang lebih banyak yaitu para perangkat
desa untuk mengerjakan pekerjaan yang lebih umum dan mudah dikerjakan | en_US |