Show simple item record

dc.contributor.advisorANGGRAINI, RINI
dc.contributor.advisorRACHMAD S, IWAN
dc.contributor.authorULFA, MARIA
dc.date.accessioned2015-12-01T05:54:35Z
dc.date.available2015-12-01T05:54:35Z
dc.date.issued2015-12-01
dc.identifier.nim110710101148
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65441
dc.description.abstractDalam pelaksanaan pemerintahan, pemerintah desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Transparan berarti dikelola secara terbuka, akuntabel berarti dipertanggungjawabkan secara hukum, dan partisipatif bermakna melibatkan masyarakat dalam prosesnya. Disamping itu, keuangan desa harus dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan kaidah sistem akuntansi keuangan pemerintahan. Keuangan desa merupakan semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa. Ketentuan tentang mekanisme dan tata cara pengelolaan keuangan desa saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; pertama, Bagaimanakah pelaksanaan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan di desa Umbulrejo Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 dan kedua, Apakah hambatan dalam pelaksanaan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa dan kebijakan apa yang diupayakan oleh Pemerintah Desa Umbulrejo Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember dalam mengatasinya. Tujuan penelitian dalam hal ini untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa dan kebijakan apa yang diupayakan oleh Pemerintah Desa Umbulrejo Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember dalam mengatasinya. Tipe penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan masalah perundang-undangan dan konseptual, bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder serta analisis deduktif. Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Dalam praktiknya, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa dituangkan secara tertulis dalam sebuah laporan pertanggungjawaban melalui suatu peraturan desa. Sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan penulis di desa Umbulrejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember untuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa periode tahun 2013 dituangkan dalam Peraturan Desa Umbulrejo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban APBD Desa Umbulrejo Tahun 2013. Dalam pertanggungjawaban tersebut diuraikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Umbulrejo xiii Kecamatan Umbulsari, Jember untuk Tahun Anggaran Tahun 2014. Kedua, untuk pencatatan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangannya seharusnya mengikuti standar akuntansi yang dikeluarkan pemerintah. Namun di sisi lain seperti yang terdapat masalah kapasitas administrasi dan tata kelola aparat pemerintah desa yang masih minim. Kemudian sistem akuntabilitas dan pranata pengawasan yang masih lemah, termasuk belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa. Penyusunan pelaporan laporan keuangan desa harus dirangkai secara amat hatihati. Diduga seluruh desa amat terbelakang dalam teknologi akuntansi, sebagian diramalkan cepat beradaptasi, sebagian lagi amat sulit beradaptasi dengan teknologi akuntansi. Saran yang diberikan bahwa, dalam pertangungjawaban keuangan desa diperlukan sistem pengawasan yang baik. Tujuan utama dari pengawasan adalah untuk mencocokkan segala penerimaan dan pengeluaran dengan maksud untuk mencapai efisiensi dalam hubungannya dengan pelaksanaan anggaran desa, dimana anggaran sebgai rencana kerja yang dituangkan ke dalam rencana anggaran, penertiban untuk menjamin terlaksananya segala ketentuan perundang-undangan serta kebijaksanaan yang telah ditentukan baik oleh pemerintah daerah maupun desa, maka pengawasan perlu dilaksanakan secara intensif dan terus menerus utamanya kontrol intern dengan tujuan agar administrasi keuangan harus bersifat dinamis dan mempu mengikuti perkembangan administrasi keuangan yang akhirnya semakin lama semakin sempurna. Hendaknya dengan adanya pengawasan tersebut, pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan dengan baik dan benar. Penyusunan pelaporan laporan keuangan desa harus dirangkai secara amat hati-hati. Kapasitas administrasi dan tata kelola aparat pemerintah desa masih minim khususnya pada pejabat pelaksana pengelola keuagan desa. Maka sebaiknya proses penyusunan laporan keuangan desa terutama dalam implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini juga harus merupakan tanggung-jawab pemerintah mulai dari pemerintah pusat, provinsi sampai kabupaten. Dengan demikian, seluruh aparatur pemerintahan dari pusat sampai ke desa khususnya yang berkaitan di bidang akuntansi harus dialokasikan, yaitu untuk sumberdaya manusia yang terbatas mengerjakan porsi pekerjaan yang paling spesifik untuk beberapa desa sekaligus, dan sumberdaya yang lebih banyak yaitu para perangkat desa untuk mengerjakan pekerjaan yang lebih umum dan mudah dikerjakanen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKAJIAN YURIDISen_US
dc.subjectPENGELOLAAN KEUANGAN DESAen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA UMBULREJO KECAMATAN UMBULSARI KABUPATEN JEMBER MENURUT PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESAen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record