Show simple item record

dc.contributor.advisorYasa, I Wayan
dc.contributor.advisorHariyani, Iswi
dc.contributor.authorHARKMAWATI, FRANSISCA KURNIA
dc.date.accessioned2015-12-01T05:48:37Z
dc.date.available2015-12-01T05:48:37Z
dc.date.issued2015-12-01
dc.identifier.nim110710101146
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65437
dc.description.abstractPerjanjian utang piutang hendaknya dibuat secara tertulis karena dengan bentuknya yang tertulis akan lebih mudah untuk dipergunakan sebagai bukti apabila dikemudian hari ada hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam hukum perdata, bukti tertulis merupakan bukti utama. Dengan dituangkannya perjanjian dalam bentuk tertulis, maka masing-masing pihak akan mendapat kepastian hukum terhadap perjanjian yang dibuatnya. Apabila di dalam hubungan perutangan debitur tidak memenuhi prestasi secara sukarela, kreditur mempunyai hak untuk menuntut pemenuhan piutangnya bila hutang tersebut sudah dapat ditagih, yaitu terhadap harta kekayaan debitur yang dipakai sebagai jaminan. Terkait perjanjian utang piutang dengan jaminan tersebut di atas, penulis melakukan kajian terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 788 K/PDT/2012. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apa kedudukan sertipikat hak milik dalam perjanjian hutang piutang ? (2) Apa upaya yang dapat ditempuh jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang dengan jaminan sertipikat hak milik ? dan (3) Apa pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 788 K/PDT/2012 tentang wanprestasi dalam perjanjian utang piutang. Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya lingkup hukum perdata. Tujuan khusus dalam penulisan adalah untuk memahami dan mengetahui : (1) kedudukan sertipikat hak milik dalam perjanjian hutang piutang dan (2) upaya yang dapat ditempuh jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang dengan jaminan sertipikat hak milik serta (3) pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 788 K/PDT/2012 tentang wanprestasi dalam perjanjian utang piutang. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undangundang, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Penerbitan sertipikat mempunyai tujuan agar pemegang hak dapat dengan mudah membuktikan haknya, sehingga sertipikat merupakan alat pembuktian yang kuat. Dalam kaitannya dengan kasus yang dikaji dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 788 K/PDT/2012, bahwasanya sertipikat hak milik atas tanah bisa berfungsi sebagai jaminan hutang-piutang. Dalam perjanjian hutang piutang dengan jaminan sertipikat hak atas tanah tersebut telah terjadi wanprestasi dalam hal pembayaran yang tidak dilakukan debitur tepat waktu, sehingga kreditur akan mengambil alih objek atau barang jaminan berupa kepemilikan atas rumah yang terletak di Jalan xiii Depati Purbo RT. 011 No.08, dahulu Kelurahan Simpang IV Sipin, sekarang Kelurahan Depati Purbo, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1200/Simpang IV Sipin, Luas 1200 m2 tercatat atas nama Tergugat II, dahulu tercatat atas nama Penggugat II, sesuai dengan Surat Ukur Nomor 2406/1980. Namun demikian, debitur merasa telah dirugikan atas perjanjian hutang piutang tersebut sehingga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jambi, dalam Putusan Nomor 01/PDT.G/2011/PN.JBI., tanggal 05 April 2011. Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Dewanto Attan, dkk., dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 30/PDT/2011/ PT.JBI., tanggal 14 September 2011 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 01/PDT.G/2011/PN.JBI. Saran yang dapat diberikan bahwa, kepada masyarakat, hendaknya menyadari akan arti penting bukti kepemilikan hak atas tanah, sebagai alat bukti yang kuat apabila terjadi sengketa sebagaimana contoh kasus. Sertipikat hak atas tanah penting dimiliki sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah. Kepada pemerintah, hendaknya proses pemilikan sertipikat hak milik atas tanah harus sesuai dengan asas pendaftaran tanah yang ada bahwasanya harus dilaksanakan dengan asas sederhana, murah dan cepat untuk mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKAJIAN YURIDIS WANPRESTASIen_US
dc.subjectPERJANJIAN HUTANG PIUTANGen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS RUMAH (Putusan Mahkamah Agung Nomor 788 K/Pdt/2012)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record