dc.description.abstract | Perjanjian utang piutang hendaknya dibuat secara tertulis karena dengan
bentuknya yang tertulis akan lebih mudah untuk dipergunakan sebagai bukti apabila
dikemudian hari ada hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam hukum perdata, bukti
tertulis merupakan bukti utama. Dengan dituangkannya perjanjian dalam bentuk
tertulis, maka masing-masing pihak akan mendapat kepastian hukum terhadap
perjanjian yang dibuatnya. Apabila di dalam hubungan perutangan debitur tidak
memenuhi prestasi secara sukarela, kreditur mempunyai hak untuk menuntut
pemenuhan piutangnya bila hutang tersebut sudah dapat ditagih, yaitu terhadap
harta kekayaan debitur yang dipakai sebagai jaminan. Terkait perjanjian utang
piutang dengan jaminan tersebut di atas, penulis melakukan kajian terhadap
Putusan Mahkamah Agung Nomor 788 K/PDT/2012.
Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apa kedudukan sertipikat
hak milik dalam perjanjian hutang piutang ? (2) Apa upaya yang dapat ditempuh
jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang dengan jaminan sertipikat
hak milik ? dan (3) Apa pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam
Putusan Mahkamah Agung Nomor 788 K/PDT/2012 tentang wanprestasi dalam
perjanjian utang piutang. Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi
syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum
khususnya lingkup hukum perdata. Tujuan khusus dalam penulisan adalah untuk
memahami dan mengetahui : (1) kedudukan sertipikat hak milik dalam perjanjian
hutang piutang dan (2) upaya yang dapat ditempuh jika terjadi wanprestasi dalam
perjanjian hutang piutang dengan jaminan sertipikat hak milik serta (3)
pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam Putusan Mahkamah Agung
Nomor 788 K/PDT/2012 tentang wanprestasi dalam perjanjian utang piutang.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam
penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma
dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undangundang,
dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan
bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis
normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah
terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Penerbitan
sertipikat mempunyai tujuan agar pemegang hak dapat dengan mudah
membuktikan haknya, sehingga sertipikat merupakan alat pembuktian yang kuat.
Dalam kaitannya dengan kasus yang dikaji dalam Putusan Mahkamah Agung
Nomor 788 K/PDT/2012, bahwasanya sertipikat hak milik atas tanah bisa berfungsi
sebagai jaminan hutang-piutang. Dalam perjanjian hutang piutang dengan jaminan
sertipikat hak atas tanah tersebut telah terjadi wanprestasi dalam hal pembayaran
yang tidak dilakukan debitur tepat waktu, sehingga kreditur akan mengambil alih
objek atau barang jaminan berupa kepemilikan atas rumah yang terletak di Jalan
xiii
Depati Purbo RT. 011 No.08, dahulu Kelurahan Simpang IV Sipin, sekarang
Kelurahan Depati Purbo, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi
berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1200/Simpang IV Sipin, Luas 1200 m2
tercatat atas nama Tergugat II, dahulu tercatat atas nama Penggugat II, sesuai
dengan Surat Ukur Nomor 2406/1980. Namun demikian, debitur merasa telah
dirugikan atas perjanjian hutang piutang tersebut sehingga mengajukan gugatan
perdata ke Pengadilan Negeri Jambi, dalam Putusan Nomor
01/PDT.G/2011/PN.JBI., tanggal 05 April 2011. Mahkamah Agung berpendapat
bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon
Kasasi Dewanto Attan, dkk., dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi
Nomor 30/PDT/2011/ PT.JBI., tanggal 14 September 2011 yang membatalkan
Putusan Pengadilan Negeri Nomor 01/PDT.G/2011/PN.JBI.
Saran yang dapat diberikan bahwa, kepada masyarakat, hendaknya
menyadari akan arti penting bukti kepemilikan hak atas tanah, sebagai alat bukti
yang kuat apabila terjadi sengketa sebagaimana contoh kasus. Sertipikat hak atas
tanah penting dimiliki sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah. Kepada
pemerintah, hendaknya proses pemilikan sertipikat hak milik atas tanah harus
sesuai dengan asas pendaftaran tanah yang ada bahwasanya harus dilaksanakan
dengan asas sederhana, murah dan cepat untuk mewujudkan kepastian hukum di
bidang pertanahan. | en_US |