Show simple item record

dc.contributor.advisorSudaryanto, Totok
dc.contributor.advisorMulyono, Eddy
dc.contributor.authorLESTARI, NUR RESKI
dc.date.accessioned2015-12-01T03:58:21Z
dc.date.available2015-12-01T03:58:21Z
dc.date.issued2015-12-01
dc.identifier.nimNIM 110710101260
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65371
dc.description.abstractIndonesia merupakan salah satu negara yang mengklaim dirinya sebagai Negara yang berasaskan sistem Demokrasi dalam menjalankan roda pemerintahannya. Hal ini dapat dilihat dari adanya pemilihan umum (pemilu) untuk membentuk pemerintahan atau mengisi jabatan-jabatan kenegaraan atau pemerintahannya. Demokrasi tersebut berasal dari tataran lokal ke nasional, hal itu dapat dilihat dari pelaksanaan di desa sebagai tolak ukur dari penerapan demokrasi lokal melalui proses pemilihan kepala desa. Pemilihan kepala desa dijadikan menjadi sebuah pesta rakyat desa untuk menyalurkan haknya, untuk menyalurkan aspirasinya dengan cara memilih calon kepala desa sesuai dengan hati nuraninya masing-masing. Akan tetapi pada kenyataannya dilapangan dalam pelaksaan pemilihan kepala desa banyak ditemui hal-hal yang tidak sesuai dengan asas-asas pemilihan kepala desa sebagaimana dikutip pada Pasal 34 Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu pemilihan kepala desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Akan tetapi, penyelesaian apabila terjadi sengketa masih belum jelas mengenai aturan hukum yang mengatur. Dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, sistem pengawasan memegang peranan penting guna memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai dengan mandat, visi, misi, tujuan, serta target. Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa Pasal 37 bahwasanya pengawasan dalam pemilihan kepala desa dilaksanakan oleh camat yang telah mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Bupati. Camat dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana yang dimaksud mempunyai tugas dan wewenang yakni; mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa, menerima dan mengkaji laporan pelanggaran penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa, menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang. Penyelesaian sengketa pemilihan Kepala Desa xiv Banyakan mengacu pada Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dalam pasal tersebut memberikan kewenangan kepada camat. Posisi camat dalam hal ini adalah sebagai pengawas dan juga mediator yang bertugas menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa Banyakan. Sehingga, menimbulkan kendala-kendala yang muncul dalam penyelesaiannya yang disebabkan karena belum adanya peraturan yang mengatur mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa dan belum ada pembaharuan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 Kabupaten Kediri. Metode penelitian merupakan faktor penting dalam setiap penulisan karya ilmiah yang digunakan sebagai cara untuk menemukan, mengembangkan, dan menguji keberadaan serta menjalankan prosedur yang benar serta dapat dijalankan secara ilmiah. Dalam penelitian ini yang digunakan adalah yuridis normative (Legal Research) yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Mengkaji aturan hukum yang bersifat formil, seperti Undang-Undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep teoritis yang kemudian di hubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian skripsi. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectSENGKETAen_US
dc.subjectKEPALA DESAen_US
dc.subjectDESAen_US
dc.titlePENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI KASUS DI DESA BANYAKAN KECAMATAN BANYAKAN KABUPATEN KEDIRI)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record