dc.description.abstract | Indonesia merupakan salah satu negara yang mengklaim dirinya sebagai
Negara yang berasaskan sistem Demokrasi dalam menjalankan roda
pemerintahannya. Hal ini dapat dilihat dari adanya pemilihan umum (pemilu)
untuk membentuk pemerintahan atau mengisi jabatan-jabatan kenegaraan atau
pemerintahannya. Demokrasi tersebut berasal dari tataran lokal ke nasional, hal
itu dapat dilihat dari pelaksanaan di desa sebagai tolak ukur dari penerapan
demokrasi lokal melalui proses pemilihan kepala desa. Pemilihan kepala desa
dijadikan menjadi sebuah pesta rakyat desa untuk menyalurkan haknya, untuk
menyalurkan aspirasinya dengan cara memilih calon kepala desa sesuai dengan
hati nuraninya masing-masing. Akan tetapi pada kenyataannya dilapangan dalam
pelaksaan pemilihan kepala desa banyak ditemui hal-hal yang tidak sesuai dengan
asas-asas pemilihan kepala desa sebagaimana dikutip pada Pasal 34 Ayat (2)
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu pemilihan kepala desa
bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Akan tetapi, penyelesaian
apabila terjadi sengketa masih belum jelas mengenai aturan hukum yang
mengatur.
Dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, sistem pengawasan
memegang peranan penting guna memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai
dengan mandat, visi, misi, tujuan, serta target. Menurut Peraturan Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa Pasal 37 bahwasanya
pengawasan dalam pemilihan kepala desa dilaksanakan oleh camat yang telah
mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Bupati. Camat dalam melaksanakan
pengawasan sebagaimana yang dimaksud mempunyai tugas dan wewenang yakni;
mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa, menerima
dan mengkaji laporan pelanggaran penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa,
menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala
Desa dan meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada
instansi yang berwenang. Penyelesaian sengketa pemilihan Kepala Desa
xiv
Banyakan mengacu pada Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7
Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan
dan Pemberhentian Kepala Desa, dalam pasal tersebut memberikan kewenangan
kepada camat. Posisi camat dalam hal ini adalah sebagai pengawas dan juga
mediator yang bertugas menyelesaikan sengketa yang timbul dalam
penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa Banyakan. Sehingga, menimbulkan
kendala-kendala yang muncul dalam penyelesaiannya yang disebabkan karena
belum adanya peraturan yang mengatur mengenai mekanisme penyelesaian
sengketa pemilihan kepala desa dan belum ada pembaharuan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2006 Kabupaten Kediri.
Metode penelitian merupakan faktor penting dalam setiap penulisan karya
ilmiah yang digunakan sebagai cara untuk menemukan, mengembangkan, dan
menguji keberadaan serta menjalankan prosedur yang benar serta dapat dijalankan
secara ilmiah. Dalam penelitian ini yang digunakan adalah yuridis normative
(Legal Research) yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan
kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Mengkaji
aturan hukum yang bersifat formil, seperti Undang-Undang, peraturan-peraturan
serta literatur yang berisi konsep teoritis yang kemudian di hubungkan dengan
permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian skripsi. Pendekatan masalah
yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (Statue Approach) dan
pendekatan konseptual (Conceptual Approach). | en_US |