Show simple item record

dc.contributor.advisorYasa, I Wayan
dc.contributor.advisorWidiyanti, Ikarini Dani
dc.contributor.authorNUGRAHA, AGRA VERTA ARDI
dc.date.accessioned2015-12-01T03:22:51Z
dc.date.available2015-12-01T03:22:51Z
dc.date.issued2015-12-01
dc.identifier.nim110710101126
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65330
dc.description.abstractPerjanjian yang sah haruslah dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, syarat tersebut meliputi mengenai syarat subjektif dan syarat objektif sebagaimana yang terkandung di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Suatu perjnajian yang dibuat tidak memenuhi salah satu syarat dari Pasal 1320 Kitab Undang-Undang tersebut mempunyai akibat hukum yang berbeda. Perjanjian yang tidak memenuhi syarat subjektif dari Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mempunyai akibat hukum dapat dimintakan pembatalannya perjanjian tersebut oleh salah satu pihak sedangkan suatu perjanjian yang tidak memenuhi syarat objektif dari Pasal 1320 tersebut mempunyai akibat hukum perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak tersebut batal demi hukum dan dianggap tidak pernah terjadi adanya perjanjian. Perjanjian jual beli tanah yang dibuat oleh Almarhum Ibrahim dan Djaidin kepada Nur Saidah merupakan perjanjian yang dibuat dengan menggunakan keterangan palsu oleh Almarhum Ibrahim dan Djaidin tersebut sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor: 178/PDT.G/2012/PN.Sda. Almarhum Ibrahim dan Djaidin dalam duduk perkara putusan tersebut berlaku selaku ahli waris dari Anuwar P. Sidik untuk menjual tanah warisan yang belum dibagi waris, sebagaimana fakta hukum yang diketemukan Almarhum Ibrahim dan Djaidin bukanlah ahli waris dari Anuwar P. Sidik. Berdasarkan duduk perkara tersebut terdapat hal menarik yang ingin dikaji dalam penulisan skripsi ini yaitu, dalam perjanjian jual beli haruslah mencantumkan identitas pihak penjual dan pembeli. Apabila pihak penjual menggunakan keterangan palsu dan mengaku sebagai ahli waris maka perlu dikaji keabsahan jual beli yang dilakukan. Rumusan Masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah: Pertama mengenai apakah perjanjian jual beli yang subjeknya menggunakan keterangan palsu dapat dikategorikan sebagai cacat hukum?; Kedua apa akibat hukum terhadap perjanjian jual beli yang subjeknya menggunakan keterangan palsu?; Ketiga apakah dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor: 178/PDT.G/2012/PN.Sda telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku? Tujuan penulisan skripsi ini ada 3 (tiga), yaitu mengetahui dan memahami cacat hukum terhadap keabsahan perjanjian jual beli yang dibuat menggunakan keterangan palsu, mengetahui dan memahami tentang akibat hukum terhadap perjanjian jual beli yang dibuat menggunakan keterangan palsu, dan mengetahui dan memahami dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor: 178/PDT.G/2012/PN.Sda. Metode penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Adapaun bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan yaitu Kitab Undang- Undang Hukum Perdata dan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 178/PDT.G/2012/PN.Sda, bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. xiii Kesimpulan yang dapat ditarik dari pembahasan skripsi ini adalah Perjanjian jual beli yang dibuat oleh Almarhum Ibrahim dan Almarhum Djaidin dengan Nur Saidah merupakan perjanjian jual beli yang dapat dikategorikan sebagai perjanjian yang terbukti cacat hukum. Fakta hukum yang ditemui dalam duduk perkara dari putusan tersebut jelas-jelas Almarhum Ibrahim dan Djaidin bukanlah ahli waris yang sah dari pewaris, melainkan almarhum merupakan orang lain yang mengaku atau melakukan penipuan didasarkan pada Pasal 1328 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai ahli waris dan menjual harta warisan dari pewaris yang belum dibagi kepada Nur Saidah dengan menggunakan keterangan palsu. Akibat hukum perjanjian jual beli yang dibuat dengan menggunakan keterangan palsu dapat dimintakan pembatalannya kepada Pengadilan Negeri setempat hal tersebut didasarkan pada Pasal 1328 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa penipuan dalam hal ini memberikan keterangan palsu sebagai ahli waris merupakan suatu alasan untuk dapat dijadikan sebagai pembatalan perjanjian. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara pada putusan nomor: 178/PDT.G/2012/PN.Sda, untuk mengabulkan eksepsi dari pihak Tergugat dapat dikatakan kurang tepat karena pihak Tergugat tidak bisa membuktikan bahwa apakah Almarhum Ibrahim dan Djaidin adalah ahli waris dari pewaris yaitu Anuwar P. Sidik dan Tergugat juga tidak bisa membuktikan alas hak yang dijadikan dalam Perjanjian Ikatan Jual Beli nomor 239 tersebut Saran Sebelum melakukan jual beli tanah dengan dibuatnya Akta Ikatan Jual Beli sebaiknya bagi setiap orang yang akan melakukannya terlebih dahulu mengetahui alas hak atas tanah yang dijadikan objek jual beli tersebut, dikarenakan alas hak atas tanah merupakan suatu hal yang sangat penting dan merupakan dasar bukti kepemilikan atas tanah tersebut. Saran kedua ditujukan kepada majelis hakim, bahwa dalam menangani suatu perkara sebaiknya mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh para pihak yang berperkara dikarenakan alat bukti merupakan suatu keterangan yang diajukan oleh para pihak yang berperkara untuk membenarkan dalil-dalil gugatannya dan pihak mana yang alat buktinya paling kuat dan paling sempurna pembuktiannya haruslah dikabulkan gugatannya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKEABSAHAN PERJANJIANen_US
dc.subjectCACAT HUKUMen_US
dc.titleKEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG DIDALAMNYA MENGANDUNG CACAT HUKUM (Studi Putusan Nomor 178/PDT.G/2012/PN.Sda)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record