Show simple item record

dc.contributor.advisorHandono, Mardi
dc.contributor.advisorWahjuni, Edi
dc.contributor.authorSUHARI, Andi
dc.date.accessioned2015-12-01T03:18:15Z
dc.date.available2015-12-01T03:18:15Z
dc.date.issued2015-12-01
dc.identifier.nim110710101114
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65325
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh Perusahaan membutuhkan dana atau modal agar perusahaannya berkembang dengan baik. Perusahan dapat memperoleh tambahan modal dari masyarakat yang telah membeli sahamnya melalui pasar modal.Namun dalam hal ini modal ataupun dana yang di dapat berasal dari berbagai hal, salah satunya yaitu modal yang berasal dari pemilik perusahaan itu sendiri. Dalam hal ini cara lain yang dapat ditempuh oleh perusahaan yaitu melalui pinjaman kepada pihak lain atau bisa disebut juga dengan utang.Dengan cara lain yaitu melakukan penawaran saham yang mempunyai tingkat resiko lebih rendah dan relatif lebih murah. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Sumantoro dalam bukunya yang mengatakan :“dalam hal dana dari modal sendiri tidak cukup maka salah satu carayang dapat ditempuh kemudian adalah dengan jalan menawarkan saham di pasar modal”.Menurut Undang-Undang Pasal 60 Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, saham merupakan benda bergerak yang dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar. Mengacu pada pasal tersebut, maka gadai saham merupakan salah satu bentuk penjaminan yang dapat dilakukan oleh debitur untuk mendapatkan sejumlah modal. Sehingga perusahaan yang ingin mendapatkan modal dengan cara menggadaikan saham yang berbentuk tanpa warkat (scripless trading) harus membuat rekening efek di PT KSEI. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang hendak dikaji meliputi 2 (dua) hal, Apakah hak preferen bagi pemegang gadai saham tanpa warkat (scripless) atas pelunasan piutang. Apakah upaya yang dapat dilakukan oleh pemegang gadai saham tanpa warkat (kreditur) apabila debitur melakukan wanprestasi dalam pembayaran hutang. Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.Selanjutnya, tujuan khusus yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini Untuk mengetahui dan memahami hak preferen bagi pemegang gadai saham tanpa warkat atas pelunasan piutang.Untuk mengetahui dan memahami upaya yang dapat dilakukan oleh pemegang gadai saham tanpa warkat apabila debitur wanprestasi dalam pembayaran hutang. Metode yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yaitu pendekatan ini dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil dari telaah tersebut merupakan suatu argumen untuk memecahkan isu yang dihadapi. Pendekatan konseptual (Conseptual Approach) yaitu suatu metode pendekatan melalui pendekatan dengan merujuk pada prinsip-prinsip hukum. Prinsip-prinsip ini dapat ditemukan dalam pandangan-pandangan sarjana ataupun doktrin-doktrin hukum. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, kemudian dilanjutkan dengan analisis bahan hokum. Perjanjian gadai saham akan berlaku terus dengan sistem diperpanjang selama hutang belum lunas. Dengan demikian dapat dikatakan perjanjian gadai saham berakhir ketika perjanjian pokoknya berakhir karena perjanjian gadai saham bersifat accesoir.Pasal 1554 KUH Perdata menyatakan bahwa ketika debitu rcidera xiv janji kreditur dilarang secara serta merta menjadi pemilik benda yang dibebani gadai tersebut. Rasio dari pasal ini adalah mencegah kreditur menerima gadai memiliki benda gadai yang nilainya lebih tinggi dari jumlah hutang debitur beserta bunga dan denda. Kesimpulan penulis dari pembahasan, Hak preferen pemegang gadai apabila debitur wanprestasi yaitu berhak melakukan eksekusi terhadap barang atau benda yang dijadikan jaminan dalam perjanjian gadai tersebut. Namun sebelum melakukan eksekusi dengan cara penjualan pemegang gadai sebaikanya harus terlebih dahulu memberikan peringatan (sommatie) kepada pemberi gadai supaya utangnya dibayar. Dengan demikian pemegang gadai baru dapat melakukan eksekusi apabila terlebih dahulu memberikan somasi terhadap debitur yang lalai dalam pembayaran hutang, agar dalam hal ini telah ada kesepakatan terlebih dahulu kepada para pihak sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat. Upaya penyelesaian dalam sengketa gadai saham tanpa warkat dapat dilakukan melalui non litigasi dan litigasi. Penyelesaian melalui non litigasi adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan diluar pengadilan disebut juga Alternative Penyelesaian Sengketa yang meliputi negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase. Litigasi adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui pengadilan dengan mengajukan gugatan perdata pada pengadilan negeri. Dengan demikian para pelaku usaha dapat menggunakan kedua jalur penyelesaian sengketa tersebut dalam penyelesaian sengketa. Saran dalam perjanjian gadai saham tanpa warkat, Hendaknya pemerintah lebih memperjelas lagi aturan parate executie dalam KUH Perdata sepanjang tidak diperjanjikan lain, mengenai ketentuan dan prosedur eksekusi gadai saham tanpa warkat dalam pasar modal dalam hal lelang yang dilakukan melalui penjualan di muka umum, barang perdagangan dijual di pasar atau efek dijual di bursa, serta penjualan menurut cara yang ditentukan hakim. Mengingat peraturan yang ada belum tertata secara baik maupun berjalan sesuai aturan yang telah berlaku. Karena prosedur yang mudah dan ketentuan yang sangat tertata dapat mempermudah pelaku usaha atau bisnis dalam pasar modal. Hendaknya pemegang gadai dan pemberi gadai harus mematuhi segala apapun yang telah diperjanjikan dalam perjanjian yang telah disepakati bersama. Mengingat perjanjian merupakan sarana untuk melakukan kerjasama agar terciptanya suatu kerjasama yang baik antara para pihak. Bagi pihak penerima gadai harus lebih menjaga barang yang digadaikan dengan sebaik-baiknya dan tidak diperkenankan mengalihkan barang yang digadaikan menjadi miliknya walaupun pemberi gadai wanprestasi. Sebaiknya bagi pemberi gadai agar tidak lalai dalam hal membayar harga pokok dan sewa modal kepada penerima gadai sesuai dengan yang telah diperjanjikan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectPEMEGANG GADAI SAHAMen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Pemegang Gadai Saham Tanpa Warkat (Scripless) Apabila Debitur Wanprestasien_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record