Show simple item record

dc.contributor.advisorRato, Dominikus
dc.contributor.advisorHariyani, Iswi
dc.contributor.authorAGUSTINI, DIAH PUTRI
dc.date.accessioned2015-12-01T03:01:12Z
dc.date.available2015-12-01T03:01:12Z
dc.date.issued2015-12-01
dc.identifier.nim110710101093
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65303
dc.description.abstractDalam proses pengadaan tanah, sering terjadi perbedaan pendapat mengenai besar dan atau bentuk ganti kerugian. Untuk menetapkan ganti kerugian yang dapat disepakati oleh para pihak, dapat dilakukan beberapa cara seperti penetapan ganti rugi oleh panitia pengadaan tanah, pengajuan gugatan ke Pengadilan, dan beberapa cara yang lain agar dapat timbul suatu kesepakatan mengenai ganti rugi tersebut. Apabila dengan cara-cara seperti yang tersebut diatas masih tetap saja tidak membawa hasil, maka dapat digunakan alternatif penyelesaian dengan cara Konsinyasi atau penitipan ganti kerugian di Pengadilan Negeri. Saat ini konsinyasi sering digunakan untuk menyelesaikan sengketa ganti rugi pengadaan tanah. Namun dalam penerapannya masih banyak pihak yang tidak setuju. Konsinyasi bagi pembangunan untuk kepentingan umum telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal yaitu Apakah konsinyasi dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sudah sesuai dengan prinsip kepentingan umum, Bagaimana konsinyasi dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan Apa upaya penyelesaian hukum jika konsinyasi ditolak oleh masyarakat. Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan yang telah ditentukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan memberikan kontribusi atau sumbangan pemikiran dalam bidang ilmu hukum yang bermanfaat bagi almamater dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui dan memahami kesesuaian konsinyasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan prinsip kepentingan umum; mengetahui dan memahami konsinyasi dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta mengetahui dan memahami upaya penyelesaian hukum jika konsinyasi ditolak oleh masyarakat. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Adapun pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan perundangundangan dan konseptual. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Pada analisis bahan hukum, skripsi ini menggunakan metode deduksi, yaitu berpedoman dari prinsip-prinsip dasar kemudian menghadirkan objek yang hendak diteliti. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini mencakup prinsip-prinsip kepentingan umum yang berkaitan dengan konsinyasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, konsinyasi secara umum, dan pencabutan hak atas tanah sebagai cara terakhir perolehan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Adapun kesimpulan pada skripsi ini yaitu pertama, konsinyasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan prinsip xv kepentingan umum. Yang mana konsinyasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ini sudah memenuhi kriteria dari prinsip-prinsip kepentingan umum yang diantaranya diajukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah yaitu pihak pemerintah, dan pelaksanaan konsinyasi ini membantu mewujudkan tujuan pembangunan dari pengadaan tanah yaitu memberikan kegunaan dan kemanfaatan untuk masyarakat umum. Walaupun penerapan konsinyasi lebih mementingkan kepentingan umum daripada kepentingan individu, namun hal ini telah sesuai dengan sifat kepentingan umum sebagai kepentingan bangsa dan negara, kedua yaitu konsinyasi atau penitipan ganti rugi di Pengadilan menurut Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dilakukan dalam hal: (1) pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah atau Putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung, (2) Penitipan ganti kerugian juga dilakukan terhadap: a. Pihak yang Berhak menerima Ganti kerugian tidak diketahui keberadaannya; atau, b. Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti kerugian: Sedang menjadi objek perkara di pengadilan; masih dipersengketakan kepemilikannya; diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; atau menjadi jaminan di bank., ketiga yaitu upaya penyelesaian hukum apabila konsinyasi ditolak oleh masyarakat adalah dengan pengajuan pencabutan hak atas tanah sebagai langkah terakhir untuk memperoleh tanah yang benar-benar diperlukan untuk kepentingan umum yang sangat memaksa. Karena penyelesaian hukum melalui pencabutan hak atas tanah lebih efektif dan dilakukan secara langsung oleh Presiden sebagai pejabat eksekutif yang tertinggi dalam Negeri. Saran yang dapat diberikan diantaranya: hendaknya pemerintah mengatur secara jelas mengenai kriteria dan definisi kepentingan umum baik di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum atau di dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dengan mengatasnamakan kepentingan umum, hendaknya pemerintah sebagai pelaksana pengadaan tanah untuk kepentingan umum lebih memperhatikan proses pelaksanaan musyawarah yang dilakukan bersama masyarakatdengan melibatkan pihak-pihak yang bersangkutan secara langsung dan dimediasi oleh pihak yang netral dan terpercaya tanpa ada unsur paksaan ataupun ancaman, agar hasil keputusan yang dihasilkan dari musyawarah dapat diterima oleh pihak-pihak yang bersangkutan, hendaknya pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dengan menambahkan Pasal tentang upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh masyarakat khususnya para pemegang hak atas tanah yang tidak setuju terhadap penerapan konsinyasi atau penitipan ganti kerugian di Pengadilan Negeri. Hal tersebut tidak lain adalah untuk melindungi hak-hak masyarakat agar tidak menjadi korban dari kesewenang-wenangan yang mengatasnamakan kepentingan umum, hendaknya masyarakat ikut mendukung kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan ikut berpartisipasi dalam pelaksanaannya. Khususnya pembangunan yang digunakan untuk kepentingan umum. Seperti kegiatan pembangunan Jalan Arteri Porong di Kabupaten Sidoarjo dan Pasuruan, Jawa Timur yang diakibatkan karena adanya bencana alam Lumpur Lapindo. Walaupun xvi pembangunan ini menggunakan tanah masyarakat, tetapi dalam hal ini masyarakat sebaiknya ikut mendukung dan berpartisipasi untuk melancarkan kegiatan pembangunan Jalan Arteri Porong tersebut. Agar pembangunan yang dilaksanakan pemerintah dapat berjalan dengan baik dan dapat segera digunakan oleh masyarakat umum.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKONSINYASI PENGADAAN TANAHen_US
dc.titleKONSINYASI PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUMen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record