Show simple item record

dc.contributor.advisorYasa, I Wayan
dc.contributor.advisorSusanti, Dyah Ochtorina
dc.contributor.authorPUTRI, ARIFA KARTIKA
dc.date.accessioned2015-12-01T02:56:31Z
dc.date.available2015-12-01T02:56:31Z
dc.date.issued2015-12-01
dc.identifier.nim110710101051
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65293
dc.description.abstractMengingat permasalahan pertanahan yang muncul dewasa ini dimana secara kwalitas maupun kwantitas semakin meningkat memerlukan penanganan yang sistematis. Sebagaimana kasus yang dikaji dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 210 K/PDT/2012. Pada putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 210 K/PDT/2012 telah mengabulkan permohonan kasasi yang pada intinya menyatakan bahwa perbuatan operator loader Tergugat yang telah menimbun tanah di atas tanah milik Para Penggugat atas perintah Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat. Terkait perbuatan melawan hukum tersebut hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil yang diderita oleh Para Penggugat senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Para Penggugat. Selain itu Tergugat I dan Tergugat II diwajibkan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) perhari untuk setiap keterlambatan apabila tidak mengangkat kembali tanah yang telah ditimbun tersebut sejak diucapkannya putusan dalam perkara ini. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Tindakan menimbun tanah di atas tanah milik orang lain tanpa seijin pemilik dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum ? dan (2) Dasar pertimbangan hakim (ratio decidendi) mengabulkan gugatan dari dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 210 K/PDT/2012 ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Tindakan menimbun tanah di atas tanah milik orang lain tanpa seijin pemilik dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Berdasarkan Pasal 1367 KUH Perdata Para Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng bertanggungjawab secara perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Operator Loader yang bekerja pada atau atas perintah Tergugat I dan Tergugat II atau untuk kepentingan Tergugat I dan Tergugat II yang telah mengakibatkan kerugian materiil bagi Para Penggugat, oleh karenanya Para Tergugat harus dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) karena Para Penggugat sudah tidak lagi mengusahakan tanah tersebut, padahal tanah milik Para Penggugat tidak pernah dijual kepada Tergugat I dan atau Tergugat II, sehingga dengan demikian Tergugat I dan Tergugat II, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menimbun tanah di atas tanah milik Para Penggugat. Dasar pertimbangan hakim (ratio decidendi) mengabulkan gugatan dari dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 210 K/PDT/2012, bahwa alasan xiii kasasi tersebut dapat dibenarkan, karena didukung dengan alasan yang cukup bahwa judex facti salah dalam menerapkan hukum. Dari fakta yang dipertimbangkan di atas, maka gugatan Penggugat harus dikabulkan karena perbuatan penimbunan oleh Tergugat atas tanah milik Penggugat, yang dilakukan tanpa izin pemilik dalam hal ini para penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Bahwa dalih objek sebagai tanah negara, dapat dipandang sebagai upaya Tergugat untuk memperoleh objek secara cuma-cuma dan hal ini bertentangan dengan keadilan. Saran yang dapat diberikan bahwa, Kepada para pihak yang bersengketa hendaknya dapat menyadari akan arti penting bukti kepemilikan hak atas tanah, sebagai alat bukti yang kuat apabila terjadi sengketa, sebagaimana contoh kasus. Sertipikat hak atas tanah penting dimiliki sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah. Dalam kaitannya dengan kasus, apabila Penggugat memiliki bukti kepemilikan yang sah hak atas tanahnya maka akan dapat dibuktikan dengan baik dan kuat dalam suatu sengketa sehingga tidak sampai berlarut ke kasasi. Kepada pemerintah hendaknya dapat mewujudkan proses pemilikan sertipikat hak milik atas tanah harus sesuai dengan asas pendaftaran tanah yang ada bahwasanya harus dilaksanakan dengan asas sederhana, murah dan cepat untuk mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan. Pada kenyataannya, masih banyak masyarakat yang kesulitan mengurus bukti kepemilikan hak atas tanah. Kepada seluruh masyarakat hendaknya setiap orang dapat menjalankan dan memahami hak dan kewajibannya masing-masing, sehingga tidak timbul perbuatan yang merugikan dalam perbuatan melawan hukum. Akibat perbuatan melawan hukum secara yuridis mempunyai konsekwensi terhadap pelaku maupun orang-orang yang mempunyai hubungan hukum dalam bentuk pekerjaan yang menyebabkan timbulnya perbuatan melawan hukum. Jadi, akibat yang timbul dari suatu perbuatan melawan hukum akan diwujudkan dalam bentuk ganti kerugian terhadap korban yang mengalaminya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPENIMBUNAN TANAHen_US
dc.titlePenimbunan Tanah di Atas Tanah Milik Orang Lain Tanpa Ijin dari Pemilik Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 210 K/PDT/2012)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record