Show simple item record

dc.contributor.advisorMULYONO, EDDY
dc.contributor.advisorINDRAYATI, ROSITA
dc.contributor.authorPUTRA, YONGKY HASWARNA
dc.date.accessioned2015-12-01T02:43:10Z
dc.date.available2015-12-01T02:43:10Z
dc.date.issued2015-12-01
dc.identifier.nim110710101003
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65276
dc.description.abstractPemerintah daerah merupakan sebuah wadah dimana suatu daerah memiliki peraturan-peraturan untuk mengatur berlangsungnya kehidupan masyarakat setempat demi kesejahteraan suatu daerah tersebut. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakrsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawabnya serta atas kuasa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat menetapkan kebijakan daerah yang dirumuskan antara lain dalam peraturan daerah, peraturan kepala daerah. Kebijakan daerah dimaksud tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan daerah lain. Dalam pengurusannya, pemerintahan daerah berhak untuk membuat peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan, situasi dan kondisi daerahnya. Peraturan daerah atau Perda merupakan elemen terpenting dalam pemerintahan daerah. Perda maupun produk hukum daerah lainnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan daerah lain. Dalam substansi peraturan perundang-undangan secara umum dapat dikatakan menghormati nilai-nilai HAM, adalah apabila substansi peraturan dimaksud menjunjung tinggi atau setidaknya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. Namun dalam implementasinya masih banyak permasalahan terutama berkaitan dengan produk hukum daerah yang masih banyak melanggar HAM, padahal pemerintah telah berupaya untuk menguatkan prinsip-prinsip HAM dalam Perda melalui Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah. Oleh karenanya diperlukan penelitian lebih lanjut yang membahas mengenai parameter HAM dalam pembuatan produk hukum daerah serta implikasi hukum terhadap Perda yang belum berlandaskan HAM. xiv Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji aturan hukum yang bersifat autoritatif yang menggunakan literatur sebagai konsep teori serta pendapat ahli hukum terhadap permasalahan yang dianalisis. Dalam penelitian ini, digunakan berbagai bahan hukum seperti bahan hukum primer, sekunder serta bahan non hukum untuk mendukung analisis yang dilakukan. Tinjauan pustaka yang menjadi pisau analisis antara lain perbedaan pemerintah daerah dan pemerintahan daerah yang di dalamnya terkandung tugas, fungsi serta asas-asasnya. Juga berisi tentang produk dan HAM sebagai cerminan dalam pembuatan produk hukum daearah yang baik. Kesimpulan yang dapat kita ambil dari penelitian hukum ini adalah parameter Hak Asasi Manusia yang merupakan suatu nilai-nilai hak asasi manusia yang terkandung atau termuat dalam produk hukum daerah. Meskipun demikian masih banyak koreksi dalam pembentukan produk hukum daerah yang berbasis HAM. Selain adanya masalah mekanisme atau prosedur pembentukan peraturan daerah yang berperspektif HAM, satu hal yang tidak kalah penting adalah substansi atau materi muatan peraturan daerah tersebut yang juga harus selaras dengan prinsip-prinsip HAM sebagaimana diakomodir dalam konstitusi. Meskipun sudah ditetapkannya Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah memberikan berbagai implikasi serta dampak yang cukup signifikan dalam rangka pembentukan produk hukum daerah terutama Perda. Peraturan ini memberikan sinyal positif bagi pemerintah daerah dan legislator daerah agar dapat membuat Perda yang sesuai dengan prinsip HAM baik secara prosedural maupun substansi. Peraturan ini memberikan parameter HAM yang harus dijadikan pedoman dalam pembuatan Perda, akan tetapi dalam peraturan ini belum diatur mengenai konsekuensi yuridis baik sanksi terhadap legislator daerah yang tidak menerapkan prinsip HAM dalam Perda yang dibuatnya, maupun implikasi terhadap perda yang masih tidak sesuai dengan parameter HAM sebagaimana diatur dalam peraturan menteri tersebut. Sehingga apabila suatu produk hukum daerah belum sesuai dengan parameter HAM sebaimana yang diatur dalam peraturan bersama menteri tersebut, maka upaya yang dapat dilakukan adalah pengujian maupun pembatalan terhadap produk hukum daerah tersebut.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPRODUK HUKUM DAERAHen_US
dc.titlePEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBASIS HAK ASASI MANUSIAen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record