dc.description.abstract | Pencabulan adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan)
atau perbuatan yang keji, semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin,
misalnya: meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya
termasuk pula persetubuhan. Menurut yurispruedensi tindak pidana pencabulan
terhadap anak diatur di dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak. Pembuktian sangat penting di dalam hukum acara
pidana karena untuk mencari dan memperoleh kebenaran materiil, dengan
tercapainya suatu kebenaran materiil maka akan tercapai juga tujuan hukum acara
pidana. Pada putusan nomor :722/Pid.B/2013/PN.Jr dalam dakwaan tunggal
Penuntut Umum untuk membuktikan unsur Pasal 82 Undang-Undang
Perlindungan Anak diperlukan adanya prinsip pembuktian yang dilakukan oleh
Hakim harus berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan
bertitik tolak dari latar belakang masalah tersebut adapun rumusan masalah
pertama yaitu: Apakah pembuktian yang dilakukan oleh hakim dalam Putusan
Nomor: 722/Pid.B/2013/PN.Jr terhadap unsur Pasal 82 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah sesuai dengan prinsip
pembuktian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan
rumusan masalah yang kedua Apakah penjatuhan pidana penjara 3 (tiga) tahun
dan denda sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan subsider 3
(tiga) bulan kurungan oleh hakim dalam Putusan Nomor: 722/Pid.B/2013/PN.Jr
sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1997 tentang Pengadilan Anak.
Tujuan Penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis pembuktian yang
dilakukan oleh hakim dalam Putusan Nomor :722/Pid.B/2013/PN.Jr terhadap
unsur Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dihubungkan dengan
pembuktian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tujuan yang
kedua untuk menganalisis penjatuhan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan denda
sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan subsider 3 (tiga) bulan
xiii
kurungan oleh hakim dalam Putusan Nomor :722/Pid.B/2013/PN.Jr dikaitkan
dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian
yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan masalah yaitu dengan
pendekatan Undang-undang dan pendekatan konseptual. Metode pengumpulan
bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sumber
bahan hukum sekunder, serta melakukan analisa bahan hukum.
Kesimpulan pertama, pembuktian yang dilakukan oleh Hakim dalam
Putusan Nomor: 722/Pid.B/2013/PN.Jr tidak sesuai dengan Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ketidaksesuaian itu karena hakim dalam
putusan tersebut menyebutkan unsur-unsur dari Pasal 82 Undang-Undang
Perlindungan Anak yang menyatakan dengan sengaja melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul terbukti semua, padahal dari unsur
tersebut yang terbukti itu adalah hanya unsur membujuknya, karena saksi korban
dibujuk terlebih dahulu sebelum dilakukan perbuatan cabul. Jadi unsur-unsur yang
terkait dengan prinsip pembuktian dalam KUHAP pada Pasal 82 yang disebutkan
oleh hakim tidak sesuai. Kedua, Penjatuhan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan
denda sebesar Rp 60.000.000,00 dengan subsider 3 (tiga) bulan kurungan yang
dijatuhkan oleh Hakim dalam Putusan Nomor: 722/Pid.B/2013/PN.Jr tidak sesuai
dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak. Ketidaksesuaian dalam putusan tersebut, dimana hakim
seharusnya lebih tahu dan cermat bahwasannya apabila denda tersebut tidak dapat
dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan tentu saja hal ini bertentangan
dengan Undang-Undang Pengadilan Anak. Dalam Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Pasal 28 ayat (2) yang mengatur bahwa
apabila pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak dapat
dibayar maka diganti dengan wajib latihan kerja. Tentu hal ini diharapkan bisa
memberikan pentingnya pembinaan terhadap pelaku untuk menjadi lebih baik dari
sebelumnya sesuai dengan tujuan pemidanaan. | en_US |