dc.description.abstract | Era perdagangan bebas membuat arus perdagangan barang dan jasa di Indonesia semakin pesat. Merek yang sudah menjadi terkenal dan laku di pasar tentu saja akan cenderung membuat produsen atau pengusaha lainya memacu produknya bersaing dengan merek terkenal, bahkan dalam hal ini akhirnya muncul persaingan tidak sehat. Salah satu penggunaan merek terkenal yang sering dipakai untuk memproduksi barang tiruan/palsu yaitu merek Adidas, yang merupakan merek terkenal di dunia sejak tahun 1920. Di Indonesia sendiri banyak beredar barang-barang tiruan atau terjadi pemalsuan terhadap barang-barang merek Adidas oleh pelaku usaha lokal, khususnya jenis sepatu. Perbuatan tersebut secara melawan hukum tidak dapat dipisahkan dari tindakan pengusaha lokal yang “potong kompas” dan tanpa usaha yang cukup untuk mengembangkan merek yang mereka buat sendiri.
Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini ada tiga yaitu; bagaimana bentuk perlindungan hukum merek terdaftar terhadap pemalsuan merek menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek?, apa akibat hukum terhadap pemalsuan merek sepatu Adidas yang dilakukan oleh pelaku usaha lokal?, dan bagaimanakah proses penyelesaian sengketa terhadap pemalsuan merek sepatu Adidas yang dilakukan oleh pelaku usaha lokal?.
Tujuan penulisan skripsi ini ada dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam bidang akademis guna memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, merupakan salah satu bentuk penerapan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan yang akan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, memberikan kontribusi pemikiran diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember, dan almamater serta pihak lain yang berminat sehubungan dengan permasalahan yang dibahas. Sedangkan tujuan khusus dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum merek terdaftar terhadap pemalsuan merek menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, untuk mengetahui dan memahami akibat hukum terhadap pemalsuan merek sepatu Adidas yang dilakukan oleh pelaku usaha lokal, untuk mengetahui dan memahami penyelesaian sengketa terhadap pemalsuan merek sepatu Adidas yang dilakukan oleh pelaku usaha lokal.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atu norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yng terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum dalam penulisan skripsi ini bersifat deduktif. Tujuan yang diinginkan dalam penulisan skripsi yaitu untuk menjawab isu hukum yang ada, sehingga pada akhirnya penulis dapat memberikan preskripsi mengenai apa yang seharusnya dilakukan dan dapat diterapkan.
Pembahasan dalam skripsi ini yang pertama adalah bentuk perlindungan hukum merek terdaftar terhadap pemalsuan merek menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu perlindungan hukum secara preventif yang dapat dilakukan melalui pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal HKI. Sedangkan perlindungan hukum yang represif dapat dilakukan dengan melalui jalur keperdataan, pidana dan melalui alternatif penyelesaian sengketa. Yang kedua akibat hukum terhadap pemalsuan merek sepatu Adidas yang dilakukan oleh pelaku usaha lokal yaitu suatu merek dapat dilakukan penghapusan dan pembatalan pendaftaran merek. Kemudian terakhir menyangkut upaya penyelesaian sengketa terhadap pemalsuan merek sepatu Adidas yang dilakukan oleh pelaku usaha lokal dapat dilakukan dengan cara litigasi (melalui proses pengadilan) dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dan Non litigasi (diluar pengadilan) yaitu negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah Pertama, perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa dan merupakan suatu upaya untuk mendorong masyarakat agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Sedangkan sebaliknya perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa menyangkut dengan suatu penetapan yang berupa sanksi hukum terhadap pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan umum maupun pribadi orang lain terkait dengan tindakan pemalsuan terhadap merek terdaftar. Kedua, akibat hukum dari adanya unsur persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain, dapat dilakukan gugatan penghapusan dan pembatalan pendaftaran merek. Ketiga, proses penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui penyelesaian sengketa secara litigasi (melalui proses Pengadilan) dan non litigasi (di luar Pengadilan) yaitu negosiasi, mediasi, konsiliasi serta arbitrase.
Saran dalam skripsi ini adalah, hendaknya peran serta pemerintah diperlukan melalui pendidikan dan sosialisasi mengenai pengaturan-pengaturan terkait dengan hukum merek kepada masyarakat, pemilik/pemegang hak merek, serta para pelaku usaha lokal. Hendaknya penegakan hukum di bidang HKI dapat dilakukan dengan maksimal dengan peran serta dari aparat di bidang HKI itu sendiri seperti petugas kantor pendaftaran HKI, konsultan HKI, Hakim, serta masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan aturan-aturan hukum dibidang HKI dan memberikan sanksi yang tegas bagi para pelanggar dibidang HKI. Hendaknya pemerintah lebih mensosialisasikan lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (Non Litigasi) sebagai penyelesaian utama tanpa mengesampingkan fungsi dan peran peradilan sebagai lembaga penyelesaian sengketa secara litigasi. Alternatif Penyelesaian Sengketa mempunyai peluang pengembangan dan pelembagaan untuk diterapkannya metode perundingan ini dalam menyelesaikan sengketa bisnis khususnya sengketa HKI karena merupakan pilihan yang murah, cepat, efisien dan lebih adil dalam pengambilan putusannya. Hendaknya masyarakat diberikan penyuluhan maupun kegiatan penyebaran informasi mengenai pengaturan-pengaturan terkait UU Merek 15/2001 dalam peran serta peningkatan perlindungan hukum merek di Indonesia terhadap merek terkenal asing yang bergerak dibidang HKI dan akan melakukan suatu kerjasama ataupun membuat suatu perjanjian agar nantinya mereka paham akan aturan-aturan yang dibuat dan dapat menjalankannya sesuai apa yang disepakati | en_US |