dc.description.abstract | Praktik penyimpangan yang terjadi, salah satunya ditemukan pada
pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pasuruan pada tahun
2012 pada Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan ditemukan beberapa sektor
pengadaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dibuat Pejabat Pembuat
Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa. Terdapat keterlambatan pelaksanaan
kontrak pada kegiatan pembangunan paving blok kantor Kecamatan Bangil
dengan nilai kontrak Rp. 25.000.000,00. Permasalahan yang dibahas dalam
penelitian ini adalah tentang: 1) Apakah kinerja Unit Layanan Pengadaan
(ULP)/Pejabat Pengadaan di Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan telah sesuai
dengan Perpres Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah berdasarkan Surat
Perjanjian Kerja Kontrak, (2) Apa tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan jika dalam hasil pemeriksaan
inspektorat ditemukan ketidaksesuaian dengan hasil pengadaan, dan (3) Apa
akibat hukum terhadap Penyedia Barang/Jasa, jika terjadi ketidaksesuaian dalam
pelaksanaan.Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan
umum dan tujuan khusus. Tujuan umum penelitian ini yaitu untuk memperoleh
gelar Sarjana Hukum Selanjutnya, tujuan khusus yang hendak dicapai dalam
penulisan skripsi ini adalah untuk menemukan aturan hukum yang mengatur
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengetahui dan memahami
kinerjaUnit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan Kecamatan Bangil
Kabupaten Pasuruan, mengetahui dan memahamitanggung jawab Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) di Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, dan
mengetahui dan memahamiakibat hukum terhadap penyedia barang/jasa,. Metode
yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini adalah
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan oleh
penulis dalam penelitian skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum yang kemudian dilanjutkan dengan
analisa terhadap bahan hukum.
Tinjauan Pustaka dalam skripsi ini terdiri atas : peran pemerintah dalam
pengadaan barang/jasa,ruang lingkup pengadaan barang/jasa pemerintah, tujuan
pengadaan barang dan jasa, pihak-pihak dalam pengadaan barang dan jasa,
prinsip, cara, dan metode pengadaan barang/jasa, kontrak dalam pengadaan
barang/jasa, audit dalam pbjp, inspektorat, teknik-teknik audit dalam pengadaan
barang/jasa.
Pembahasan skripsi ini terdiri dari perjanjan pelaksanaan pengadaan oleh
pemerintah perlu diperhatikan aturan hukum yang harus dipenuhi untuk mencapai
kesepakatan yang sah dan karenanya secara hukum mempunyai kekuatan
mengikat. Pembangunan paving kantor kecamatan Bangil tahun 2012
dilaksanakan Hal ini disebabkan Unit Layanan Pengadaan Kecamatan Bangil
Kabupaten Pasuruan tidak memperhatikan ketentuan, akibatnya terjadi
keterlambatan dalam pelaksanaan dua puluh hari sehingga dikenakan denda. ULP
xiii
Kecamatan Bangil tidak memperhatikan dan menerapkan aturan normatif tentang
pengadaan barang/jasa pemerintah.Bentuk tanggung jawab dari pejabat pembuat
komitmen kantor Kecamatan Bangil berupa sanksi administratif tanpa
menyinggung ranah pidana karena ganti rugi keterlambatan tersebut sudah
dibayarkan oleh penyedia barang. Dapat dikatakan juga PPK lalai, terhadap
kelalaian tersebut auditor akan memberikan sanki kepada PPK dengan
peraturannya, untuk kegiatan pengadaan yang akan datang, PPK kantor
Kecamatan Bangil dilarang mencairkan uang muka kerja apabila rekanan tidak
meyerahkan uang jaminan, kemudian dilakukan koreksi pencatatan supaya
pembukuannya sesuai dengan realisasinya.penyedia atau penyedia yang
melakukan kesalahan dan/atau wanprestasi dalam proses pengadaan barang jasa
pemerintah. Perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan yang mengakibatkan
pencantuman daftar hitam bagi calon penyedia atau penyedia dengan tegas telah
ditetapkan dalam peraturan. Pencantuman daftar hitam tersebut tentunya akan
berakibat hukum dan juga ada dampak ekonominya.
Kesimpulan dari skripsi ini ialah Unit Layanan Pengadaan Kecamatan Bangil
Kabupaten Pasuruan tidak memperhatikan ketentuan, akibatnya terjadi
keterlambatan dalam pelaksanaan dua puluh hari sehingga dikenakan denda
sebesar Rp. 454.540,- . Pada kondisi fisik paving ditemukan juga kekurangan
pekerjaan sepanjang 2 (dua) meter. terhadap kelalaian tersebut auditor akan
memberikan sanki kepada PPK dengan peraturannya, PPK kantor kecamatan
bangil dilarang mencairkan uang muka kerja apabila rekanan tidak meyerahkan
uang jaminan, kemudian dilakukan koreksi pencatatan supaya pembukuannya
sesuai dengan realisasinya. Pencantuman Daftar hitam merupakan bentuk
hukuman yang diberikan oleh PA atau KPA kepada calon penyedia atau penyedia
yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketetapan dalam Peraturan Presiden
Nomor 54 tahun 2010 dan peraturan perubahannya. Akibat hukum terhadap
penyedia yang dicantumkan dalam daftar hitam tidak dibolehkan mengikuti
proses pengadaan barang jasa pemerintah selama kurun waktu 2 (dua) tahun.
Saran yang ditujukan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) kecamatan bangil
Kabupaten Pasuruan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai
dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak, penyedia Barang/Jasa
mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk
penyerahan pekerjaan, panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan melalui PPK
memerintahkan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi
kekurangan pekerjaan sebagaimana disyaratkan dalam kontrak.Pejabat Pembuat
Komitmen agar memperhatikan aturan dengan jelas dan mengikuti prosedur
pegadaan dengan benar sesuai dengan apa yang telah diatur dalam perpres. Perlu
peran serta aktif kedua belah pihak dalam perumusan perjanjian agar perjanjian
yang akan ditandatangani tersebut menjadi dasar pelaksanaan kerja yang
memberikan perlindungan hukum kepada kedua belahpihak secara seimbang. | en_US |