dc.description.abstract | Perkawinan campuran telah merambah ke seluruh pelosok Tanah air dan
kelas masyarakat. Berbagai masalah yang dihadapi Negara Indonesia ternyata
membawa imbas kepada perubahan dalam berbagai hal. Perubahan ini tentu
akan membawa dampak positif atau negatif terhadap setiap Warga Negara
Indonesia yang melakukan perkawinan dengan Warga Negara Asing.
Demikian halnya dengan contoh kasus yang dikaji dalam penulisan skripsi ini,
sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 247/Pdt.p/2011/PA.Clg, yang telah diputus pada tanggal 12 Oktober
2011 terkait masalah. Pengesahan anak sah yang lahir dari Perkawinan
campuran yang dilakukan secara Agama Islam. Rumusan masalah yang akan
dibahas adalah sebagai berikut: (1) Apakah syarat yang harus dipenuhi agar
Perkawinan campuran yang dilakukan secara agama dapat disahkan oleh
hukum Negara ?, (2) Apakah upaya hukum yang dapat ditempuh untuk
melegalkan status anak yang lahir dari Perkawinan campuran yang dilakukan
secara agama?, (3) Apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum dari Hakim
yang memberikan penetapan Nomor 247/Pdt./2011/PA.Clg., telah sesuai
dengan hukum Islam yang berlaku di Indonesia ?. Tujuan umum : (1) Untuk
memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat
akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum dengan ketentuan kurikulum
Fakultas Hukum Universitas Jember. (2) Sebagai sarana untuk menerapkan
ilmu dan pengetahuan hukum yang telah diperoleh dari perkuliahan yang
bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi di masyarakat. Tujuan khusus : (1)
Mengetahui dan memahami syarat yang harus dipenuhi agar Perkawinan
campuran yang dilakukan secara agama dapat disahkan oleh hukum Negara
berdasarkan Undang-undang yang berlaku. (2) Mengetahui dan memahami
upaya hukum yang dapat ditempuh untuk melegalkan status anak yang lahir
dari Perkawinan campuran yang dilakukan secara agama. (3) Mengetahui dan
memahami pertimbangan hukum dari Hakim yang memberikan penetapan
Nomor 247/Pdt./2011/PA.Clg., kesesuaian dengan hukum Islam yang berlaku
di Indonesia. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan
undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri
dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan
penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna
menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan
metode analisa bahan hukum deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Tata cara
perkawinan campuran di atur dalam Pasal 59 ayat (2) sampai dengan Pasal 61
ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Ada 2 (dua) cara pilihan
penyelesaian hukum yang bisa lakukan untuk mencatatkan/
mendaftarkan pernikahan berdasarkan hukum di Kantor Urusan Agama yaitu:
Pertama, langkah hukum yang dapat ditempuh adalah dengan mengajukan
permohonan itsbat nikah pada Pengadilan Agama setempat. Hal ini di atur
dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam. Kedua, prosedur ketertiban yang harus
dilakukan dan dipenuhi adalah dengan mendatangi Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan sesuai dengan tempat tinggal (domisili) untuk
dinikahkan kembali secara hukum negara, Akta pengesahan anak dapat di
lakukan dengan cara: pertama dengan cara pernikahan orang tuanya sesuai
dengan pasal 272 KUHPerdata. Kedua dengan cara surat Pengesahan anak luar
nikah menggunakan surat pengesahan. Pertimbangan hakim dalam perkara
pengesahan pernikahan para pemohon serta pengesahan anak yang lahir dari
perkawinan campuran adalah karena pertimbangan kemasyalahatan bagi umat
islam, pengesahan perkawinan campuran serta pengesahan anak yang lahir dari
perkawinan campuran para pemohon sangat bermanfaat bagi umat Islam untuk
mengurus dan mendapatkan hak-haknya yang berupa surat-surat atau dokumen
pribadi yang dibutuhkan dari isntansi yang berwenang serta memberikan
jaminan perlindungan kepastian hukum terhadap masing-masing pasangan istri.
Saran Demi lebih efektivitasnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, maka Pemerintah perlu memberikan penyuluhan hukum tentang
peranan dan akibat hukum dari perkawinan campuran terhadap para pihak atau
pada masyarakat, sehingga akibat hukum yang timbul dari perkawinan
campuran dan status anak anak mereka benar – benar dapat dipahami oleh
masyarakat. Supaya tidak terjadi kerancuan hukum mengenai kedudukan pada
anak yang lahir dari perkawinan campuran, sehingga anak yang lahir dari
perkawinan mempunyai kedudukan yang sama serta mendapatkan
perlindungan Hukum Agama maupun Hukum Negara. Hendaknya kepada
masyarakat yang akan melakukan perkawinan campuran agar dicatatatkan pada
petugas yang berwenang, supaya pernikahan mereka mendapat perlindungan
hukum apabila terjadi masalah dikemudian hari mengenai status anak mereka
ataupun status pernikahan mereka,sehingga pernikahan itu mempunyai
kekuatan hukum yang kuat. | en_US |