Show simple item record

dc.contributor.advisorSusanti, Dyah Ochtorina
dc.contributor.advisorWidiyanti, Ikarini Dani
dc.contributor.authorAKBAR, UMAR SYARIFUDDIN
dc.date.accessioned2015-12-01T01:01:29Z
dc.date.available2015-12-01T01:01:29Z
dc.date.issued2015-12-01
dc.identifier.nim100710101161
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65211
dc.description.abstractPerkawinan campuran telah merambah ke seluruh pelosok Tanah air dan kelas masyarakat. Berbagai masalah yang dihadapi Negara Indonesia ternyata membawa imbas kepada perubahan dalam berbagai hal. Perubahan ini tentu akan membawa dampak positif atau negatif terhadap setiap Warga Negara Indonesia yang melakukan perkawinan dengan Warga Negara Asing. Demikian halnya dengan contoh kasus yang dikaji dalam penulisan skripsi ini, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 247/Pdt.p/2011/PA.Clg, yang telah diputus pada tanggal 12 Oktober 2011 terkait masalah. Pengesahan anak sah yang lahir dari Perkawinan campuran yang dilakukan secara Agama Islam. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut: (1) Apakah syarat yang harus dipenuhi agar Perkawinan campuran yang dilakukan secara agama dapat disahkan oleh hukum Negara ?, (2) Apakah upaya hukum yang dapat ditempuh untuk melegalkan status anak yang lahir dari Perkawinan campuran yang dilakukan secara agama?, (3) Apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum dari Hakim yang memberikan penetapan Nomor 247/Pdt./2011/PA.Clg., telah sesuai dengan hukum Islam yang berlaku di Indonesia ?. Tujuan umum : (1) Untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum dengan ketentuan kurikulum Fakultas Hukum Universitas Jember. (2) Sebagai sarana untuk menerapkan ilmu dan pengetahuan hukum yang telah diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi di masyarakat. Tujuan khusus : (1) Mengetahui dan memahami syarat yang harus dipenuhi agar Perkawinan campuran yang dilakukan secara agama dapat disahkan oleh hukum Negara berdasarkan Undang-undang yang berlaku. (2) Mengetahui dan memahami upaya hukum yang dapat ditempuh untuk melegalkan status anak yang lahir dari Perkawinan campuran yang dilakukan secara agama. (3) Mengetahui dan memahami pertimbangan hukum dari Hakim yang memberikan penetapan Nomor 247/Pdt./2011/PA.Clg., kesesuaian dengan hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Tata cara perkawinan campuran di atur dalam Pasal 59 ayat (2) sampai dengan Pasal 61 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Ada 2 (dua) cara pilihan penyelesaian hukum yang bisa lakukan untuk mencatatkan/ mendaftarkan pernikahan berdasarkan hukum di Kantor Urusan Agama yaitu: Pertama, langkah hukum yang dapat ditempuh adalah dengan mengajukan permohonan itsbat nikah pada Pengadilan Agama setempat. Hal ini di atur dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam. Kedua, prosedur ketertiban yang harus dilakukan dan dipenuhi adalah dengan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sesuai dengan tempat tinggal (domisili) untuk dinikahkan kembali secara hukum negara, Akta pengesahan anak dapat di lakukan dengan cara: pertama dengan cara pernikahan orang tuanya sesuai dengan pasal 272 KUHPerdata. Kedua dengan cara surat Pengesahan anak luar nikah menggunakan surat pengesahan. Pertimbangan hakim dalam perkara pengesahan pernikahan para pemohon serta pengesahan anak yang lahir dari perkawinan campuran adalah karena pertimbangan kemasyalahatan bagi umat islam, pengesahan perkawinan campuran serta pengesahan anak yang lahir dari perkawinan campuran para pemohon sangat bermanfaat bagi umat Islam untuk mengurus dan mendapatkan hak-haknya yang berupa surat-surat atau dokumen pribadi yang dibutuhkan dari isntansi yang berwenang serta memberikan jaminan perlindungan kepastian hukum terhadap masing-masing pasangan istri. Saran Demi lebih efektivitasnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka Pemerintah perlu memberikan penyuluhan hukum tentang peranan dan akibat hukum dari perkawinan campuran terhadap para pihak atau pada masyarakat, sehingga akibat hukum yang timbul dari perkawinan campuran dan status anak anak mereka benar – benar dapat dipahami oleh masyarakat. Supaya tidak terjadi kerancuan hukum mengenai kedudukan pada anak yang lahir dari perkawinan campuran, sehingga anak yang lahir dari perkawinan mempunyai kedudukan yang sama serta mendapatkan perlindungan Hukum Agama maupun Hukum Negara. Hendaknya kepada masyarakat yang akan melakukan perkawinan campuran agar dicatatatkan pada petugas yang berwenang, supaya pernikahan mereka mendapat perlindungan hukum apabila terjadi masalah dikemudian hari mengenai status anak mereka ataupun status pernikahan mereka,sehingga pernikahan itu mempunyai kekuatan hukum yang kuat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPENGESAHAN ANAK SAHen_US
dc.titlePENGESAHAN ANAK SAH YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN YANG DILAKUKAN SECARA AGAMA ( Penetapan Nomor 247/Pdt./2011/PA.Clg)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record